TENDER DI CIAMIS BIKIN PUSING PENGUSAHA
"TENDER DI CIAMIS BIKIN PUSING PENGUSAHA"
Lagi lagi pengusaha yang ikut tender atau penyedia barang dibikin pusing oleh pihak Pokja yang ada di Kab. Ciamis. Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau disingkat (LPSE) sebagai lembaga penyelenggara di Kabupaten Ciamis.
Ungakapan kekecewaan diungkapkan oleh salah satu perusahaan yang ikut tender di Kabupaten Ciamis yang bernilai kurang lebih 7,7 miliar yang dimenangkan oleh PT Keisha yang sudah mendapatkan hampir 3 tender di Ciamis, sementata tender tersebut semuanya berasal dari instansi yang sama yaitu yang berada di dinas PUPR kabupaten Ciamis.
Berawal dari kejadian tersebut salah satu pengusaha atau perusahaan yang bernama PT Indi daya nusa reka yang mengikuti dari penyelenggaraan tender di Kabupaten Ciamis dengan nama tender peningkatan Jalan Cikupa Karang Kemiri, perusahaan tersebut merasa kecewa karena perusahaan tersebut sudah betul-betul merasa memenuhi dokumen kualifikasi berdasarkan apa yang ada di LPSE tetapi pada akhirnya perusahaan tersebut ternyata dikalahkan oleh PT Keisha padahal sebelumnya PT Indidaya menempati urutan ketiga dalam situs LPSE Kab. Ciamis dan PT Kesya menempati urutan keenam.
Berdasarkan hasil konfirmasi pihak perusahaan yaitu PT Indi daya nusa reka, kekalahan tersebut menurut perusahaan tersebut tidaklah wajar, karena kekurangannya dalam dokumen penawaran tersebut hanya tidak melampirkan keterangan dokumen akunting publik, bahkan dijelaskan oleh PT. Indi daya nusa reka atau pihak perusahaan bahwa perusahaan tersebut itu berdiri sebelum1 tahun, makanya perusahaan tersebut merasa tidak paham dengan keputusan yang dibuat oleh Pokja yang ada di LPSE Kabupaten Ciamis sehingga pihak perusahaan pun akan melakukan sanggah juga akan melaporkan pada pihak pihak yang berwenang kalau toh pada kenyataannya ada permainan atau hal lain apalagi yang bersifat kolusi dalam tender yang dilakukan di Kabupaten Ciamis.
Perusahaan tersebut pun menuturkan bahwa setiap perusahaan yang belum setahun bahkan belum mempunyai salah satu pekerjaan atau mendapat pekerjaan apa yang mau di audit dan apa yang mesti dilakukan untuk mendapatkan opini dari akuntan publik.
Seribu bahkan jutaan alasan bisa saja dikemukakan, namun pihak perusahaan dalam hal ini tidak tingal diam. Harapannya ini bisa menjadi sebuah aspirasi dan pembelajaran Bagi siapapun.
Benar atau tidak nya minimal bisa menjadi sebuah kajian yang positif bagi kita semua karena setiap temuan atau setiap data atau setiap pekerjaan itu berhak Bagi siapapun untuk melakukan hal-hal yang bersifat publik.
Besar harapan kami pihak pemerintah Kabupaten Ciamis pun harus bisa menjelaskan tentang peraturan yang dipakai baik itu PER-MEN ataupun KEP-PRES yang berlaku di LPSE atau dokumen kualifikasi pengadaan barang.
Komentar
Posting Komentar