BELUM SATU TAHUN BERDIRI JUGA BELUM PERNAH PUNYA PENGALAMAN PEKERJAAAN."KARENA TIDAK PUNYA KETERANGAN HASIL AUDIT ACOUNTING PUBLIK" PT INDI DAYA NUSAREKA KECEWA KARENA KALAH BUKAN BERDASARKAN PENAWARAN.

HEADLINE TO DAY-Lagi lagi pengusaha yang ikut tender atau penyedia barang dibikin pusing oleh pihak Pokja yang ada di Ciamis atau para penyelenggara di LPSE Kabupaten Ciamis.

Hasil dari pada apa yang diutarakan tentang kekecewaan salah satu perusahaan yang ikut tender di Kabupaten Ciamis yang bernilai kurang lebih Rp.7,7 miliar yang dimenangkan oleh PT Keisha yang sudah mendapatkan hampir tiga tender di Ciamis,malah tender tersebut semuanya berasal dari instansi yang sama yaitu yang berada di dinas PUPR kabupaten Ciamis.

Karena sudah sesuai dalam melaksanakan petunjuk atau juklak juknis dari dokumen kualifikasi,mungkin pengusaha PT tersebut yang telah mengikuti tender tersebut yaitu tender di Kabupaten Ciamis dengan nominal kurang lebih 7,7 Miliar pengusaha tersebut apalagi sudah merasa cukup mengikuti dokumen kualifikasi yang ada di LPSE Kabupaten Ciamis,menuai kekecewaan atas keputusan yang di telah di tentukan oleh pokja kabupaten ciamis.

Berawal dari kronologis dari salah satu pengusaha atau perusahaan yang bernama PT Indi daya nusareka yang telah mengikuti  penyelenggaraan tender di Kabupaten Ciamis dengan nama Tender Peningkatan Jalan Cikupa Karang Kemiri, perusahaan tersebut merasa kecewa karena perusahaan tersebut sudah betul-betul merasa memenuhi dokumen kualifikasi berdasarkan apa yang ada di LPSE tetapi pada akhirnya perusahaan tersebut yaitu PT Indi daya Nusareka ternyata dikalahkan oleh PT Keisha padahal sebelumnya PT Indi daya Nusareka menempati urutan ketiga dan PT Kesya menempati urutan keenam.

Setelah dikonfirmasi berdasrkan pernyataan dari pihak perusahaan yaitu PT Indi daya Nusareka, salah satu staf perusahaan tersebut  menuturkan kalau apa yang yang dijelaskan dalam keterangan penjelasan mengenai kekalahan PT Indi daya Nusareka  hanyalah karena PT Indi daya Nusareka  tidak melampirkan keterangan dokumen akunting publik, bahkan dijelaskan oleh PT atau pihak perusahaan tersebut bahwa pihak perusahaan tersebut itu berdiri sebelum daripada 1 tahun, makanya  perusahaan tersebut merasa tidak paham dengan keputusan yang yang telah ditetapkan oleh Pokja pada sesion penetapan pemenang yang ada di website/situs LPSE Kabupaten Ciamis, dan pihak perusahaan pun akan melakukan sanggah juga akan melaporkan pada pihak pihak yang berwenang kalau toh pada kenyataannya ditemukan ada unsur permainan atau yang bersifat kolusi, karena pihak perusahaan tersebut pun menuturkan bahwa setiap perusahaan yang belum setahun bahkan belum mempunyai salah satu pekerjaan atau mendapat pekerjaan apa yang mau di audit,"katanya"?? dan apa yang mesti dilakukan untuk mendapatkan akuntan publik.

Dalam hal ini mungkin akan menjadi sebuah motivasi dan aspirasi Bagi siapapun antara benar dan tidak baiknya menjadi sebuah kajian yang positif bagi kita semua karena setiap temuan atau setiap data atau setiap pekerjaan itu berhak Bagi siapapun untuk melakukan hal-hal yang bersifat publik.

Pihak perusahaan memberikan pernyataan bahwa kekalahan yang mereka terima juga akan mereka terima dengan lapang dada karena itu adalah bagian dari sistem dan kebijakan yang ditentukan oleh para pelaku penyelenggaraan tender,yaitu,pokja,ppk dan yang berkepentingan lainya,tetapi dalam hal ini pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa khususnya pokja Kabupaten Ciamis,harusnya bisa menjelaskan terhadap kami,tentang peraturan yang dipakai dalam dokumen teknis/kualifikasi,dan mengacu terhadap Permen-Pu maupun Keppres Nomor berapa dan tahun berapa yang menjelaskan tentang referensi mengenai keputusan tersebut atau yang berlaku di LPSE kabupaten ciamis dalam panduan dokumen kualifikasi tentang pengadaan barang dan jasa.

Komentar