ONE LAW ONE JUSTICE.”
“”ONE LAW ONE JUSTICE.”
“Aku Anak Gembala ,Dan Aku Anak Desa Dari Kampung Yang Jauh Dari Keramaian Apalagi Kepintaran”.
“ Namun Satu Hal Aku Lebih Baik Bodoh Daripada Pintar Lalu Aku Harus Membodohi Orang orang Yang Bodoh”.
Satu Hal Dan Patut Kita Pahami Tentang Arti Dari Kebodohan, Sesungguhnya Sebelum Kalian Itu Pintar Maka Ingat lah Bahwa Dahulu Kau Sempat Bodoh.
“PINTAR TIDAK ADA DUA PILIHAN, MELAINKAN KAN MEMBODOHI ORANG YANG LEMAH DAN TAK MAU HIZRAH DARI KEBODOHAN YANG SESUNGGUHNYA , BAHWA BODOH ADA DUA PILIHAN MELAINKAN , MAU BERTANYA DAN MALU BERTANYA”.
BPK ROHIDIN SULTAN PATRA KUSUMAH VIII SH . BIN SAEFULLOH
----------------------
PERBEDAAN SEORANG TOKOH DENGAN SESEORANG YANG MENGATASNAMAKAN DIRINYA ADALAH SEORANG TOKOH.
terkadang kita sedikit membahas beberapa kriteria yang ada di kamus bahasa Indonesia atau kata-kata orang secara lumrah tentang perbedaan mana tokoh yang benar dan mana orang yang mengatasnamakan dirinya ada seorang tokoh, sebetulnya seorang tokoh itu adalah seseorang yang timbul dari darah daging yang kuat atau yang menjelma dari darah seorang ningrat maupun dari darah seorang tokoh terdahulu yang mempunyai kebiasaan baik sehingga bisa membuat dirinya dikenang selama dunia ini masih berdiri, biasanya seorang tokoh sejati namanya akan selalu dikenang kalau nggak lewat jalan biasanya lewat bangunan contoh seperti Jalan MH Thamrin atau Jalan Kyai Haji Zainal Mustofa atau toko Ibu Kartini itu misalnya, makanya saya simpulkan kriteria toko sejati itu dan Kriteria seorang tokoh yang Layak mendapat gelar seorang tokoh harus mampu dan harus memenuhi kriteria kriteria atau biografi Seperti yang saya katakan sebelumnya.
Lalu Apa yang membedakan atau perbedaan seseorang yang mempunyai gelar tokoh sejati atau seseorang yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang tokoh dalam hal ini mungkin sudah lumrah dan sudah bukan rahasia umum lagi ketika seorang di suatu kampung atau di suatu desa menjadi seseorang yang dipercaya atau 70% dari pada warga desa tersebut mempercayai seseorang itu maka disitulah dengan sendirinya akan muncul orang tersebut adalah sebagai tokoh, tetapi yang harus kita bedakan dan harus kita cermati ada garis dan ada juga kelayakan daripada darah seorang tokoh sejati dan Tokoh yang mendapat gelar dari seseorang karena dia dianggap lebih sempurna daripada yang lainnya di lingkungannya itu sendiri, nah yang jadi pertanyaan Apakah orang-orang tersebut itu adalah orang-orang atau seorang tokoh sejati atau seseorang yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang tokoh dalam hal ini ada beberapa kajian yang perlu kita cermati terkait masalah tokoh salah satunya seorang tokoh biasanya timbul dari rasa atau dari perasaan atau dari perilaku atau dari perbuatan atau dari rasa kepedulian terhadap sesama juga rasa keingin majuan tentang segala hal bukan untuk atas nama pribadi sehingga mengakibatkan tumbuhnya suatu bentuk yang akan mengubah nama tersebut menjadi seorang tokoh karena dibalik kebaikan dan dibalik ketika tindikan baiknya ada makna yang tertulis dan tujuan yang tertentu sehingga seorang tokoh sejati dia akan lebih rela mengorbankan kepentingan orang lain daripada mementingkan diri pribadi lain daripada seorang yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang tokoh biasanya identik dengan kekuasaan identik dengan rasa ego yang tinggi dan identik dengan lebihnya tentang kekayaan juga lebihnya tentang keilmuan di lingkungan itu sendiri padahal seorang tokoh sejati tidak bisa diukur dari segi pengetahuan maupun segi harta atau pun seorang tokoh sejati akan timbul dan akan muncul dengan sendirinya tanpa ada yang mendorong dan tanpa ada yang memberi gelar tersebut karena tokoh Jati adalah dasar dari pada keturunan darah yang kuat dari nenek moyangnya yang sudah membuat dan ikut membangun juga ikut melestarikan juga ikut menanam harta benda yang ada di dunia ini misalnya tanaman-tanaman yang hidup di atas ribuan tahun tetapi mereka tidak bisa menikmati Namun kita sebagai anak cucunya yang bisa menentukan tentang apa yang nama yang kita tinggalkan Apakah menikmatinya atau pula ada yang merusaknya seorang tokoh sejati akan menuliskan segala sesuatu Atau segala Upaya atau segala tindakan juga segala pengetahuan tentang nenek moyangnya Karena Dia berasal dari nenek moyang yang kuat yaitu mengedepankan kepentingan kepentingan umum publik masyarakat keluarga bukan kepentingan pribadi atau kepentingan-kepentingan lain yang bersifat negatif sehingga menimbulkan unsur-unsur yang berbau politik juga berbau arogansi ataupun berbau tentang rasa ingin dihargai oleh orang lain Nah di sini perlu kita cermati tokoh dan seorang tokoh itu jelas beda tokoh dan seorang yang mengatasnamakan tokoh juga itu jelas beda tokoh Sudah saya bilang adalah seseorang yang tumbuh yang lahir dari generasi nenek moyang yang berdarah biru yang berdarah dingin yang bedah kuat yang berkeinginan kuat yang berjiwa lapang dada dan selebriti baik juga berbuat baik sehingga mampu dikenang oleh nenek moyangnya hingga ke beberapa turunan selanjutnya tetapi seorang tokoh bisa aja mendapat gelar tersebut karena beliau dianggap mempunyai kelebihan tersendiri seperti misalnya Karena dia mempunyai kelebihan tersendiri maka jumlah Dia itu sebagai seorang pemimpin bisanya RT atau RW atau kepala desa. namun yang mengatasnamakan dirinya seorang tokoh itu sangat berseberangan sekali dengan kriteria-kriteria yang sudah saya Sebutkan di mana ada toko sejati ada Tokoh yang mendapat gelar atau yang diturunkan oleh kepercayaan masyarakat sehingga timbullah gelar tersebut pihak tokoh di sini perlu kita garis bawahi seseorang yang mengatasnamakan dirinya adalah tokoh itu adalah seorang figur yang membentuk dirinya dan menolak belinya tentang segala kekurangan dan ingin selalu menonjolkan segala kelebihan di mata orang lain padahal sejak temperatur atau ukuran Mentalist jauh lebih rendah karena dia sudah benar-benar keluar dari dasar-dasar aqidah yang dia miliki sehingga yang sah udah cari adalah hal-hal yang berbau dan bersifat untuk organisasi untuk harta untuk Tahta bahkan untuk jabatan nah disini kita harus betul-betul mencermati dan kita juga di sini harus betul-betul bisa membedakan mana tokoh sebenarnya dan mana tokoh yang mengatasnamakan dirinya seorang tokoh
*ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA DALAM BENTUK KONSTITUSI INDONESIA DAN SISTEM TATA NEGARA KERAJAAN GALUH*
Disusun
Rohidin (082339220011)
Dea Mardiyanti (082339220010)
Magister Hukum Program Pascasarjana Hukum Universitas Galuh
Abstrak
Indonesia sebagai negara hukum mempunyai sumber hukum formil dan materiil, Konstitusi tertulis di Indonesia yaitu UUD 1945. Konstitusi Negara Indonesia mengalami beberapa perubahan yang disebabkan oleh kondisi politik hukum.Tri Tangtu di Buana (TTB) merupakan filosofis masyarakat sunda yang dikenal sejak abad ke-16 M yang tertuang dalam Fragment Carita Parahiyangan (FCP) yang mengupas adanya “tiga unsur penentu kehidupan di dunia”, yang berpotensi diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan manusia Sunda termasuk di masa Kerajaan Galuh. Metode penelitian menggunakan jenis penelitin ini adalah penelitian yuridis normatif (normative legal research) Pendekatan penelitian menggunakan penelitian normative sering disebut juga dengan penelitian doctrinal.
Kata Kunci: Perbandingan konstitusi, Kerajaan Galuh, Indonesia
Pendahuluan
Perbandingan hukum tata negara dalam bahasa Perancis disebut dengan La Methode Compare, Sri Soemantri Martosoewigyo memberi keterangan bahwa perbandingan hukum tata negara adalah suatu cabang ilmu dari ilmu hukum dengan menggunakan metode perbandingan sebagai metode membandingkan beberapa unsur dalam hukum tata negara pada dua negaraa atau lebih. Perbandingan hukum tata negara juga dapat diartikan sebagai ilmu yang digunakan untuk membandingkan dua negara atau lebih yang tentunya menggunakan metode perbandingan hukum tata negara untuk menganalisis sistem ketatanegaraan secara sistematis di berbagai negara, menemukan sistem ketatanegaraan pada negara yang diteliti, menguji hasil penelitian serta untuk meyempurnakan sistem ketatanegaraan pada negara yang diteliti.
Kedudukan ilmu perbandingan hukum tata negara adalah untuk memberi gambaran di suatu negara atau lebih kemudian untuk meneliti lebih jauh asal usul dan pengembangan ilmu hukum dan tentunya hukum umum serta sebagai pedoman untuk mewujudkan negara diinginkan atau yang dicita-citakan (staats idee).
Perbandingan hukum tata negara dapat diperoleh dari menemukan bentuk pemerintahan, bentuk negara, sistem pemerintahan, hubungan cabang kekuasaan, hak asasi manusia bahkan dengan konstitusi di suatu negara atau lebih. Pendekatan yang dilakukan dalam ilmu perbandingan hukum tata negara adalah salah satunya dengan menggunakan pendekatan traditional-institutional atau kelembagaan. Pendekatan traditional-institutional adalah pendekatan yang menggunakan pandangan secara normatif dengan kajian struktur formal atau kelembagaan negara. Selain pendekatan traditionalinstitutional atau kelembagaan ada juga pendekatan behavior dan post behavior. Perbandingan hukum tata negara dapat dilihat dari konstitusi dan fungsi kekuasaan legislatifnya. Konstitusi bisa disebut sebagai aturan hukum yang sangat penting dan menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Negara juga mempunyai parlemen atau lembaga legislatif yang setiap negara juga berbeda-beda dan pastinya akan mempunyai peran yang berbeda pula.
Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.
Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst……….” Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.
Menelisik system tata negara sebelum Negara Indonesia berdiri adanya system tata negara berbentuk kerajaan dan kesultanan. Kerajaan dan Kesultanan yang ada tidak terlepas dari sejarah panjang bangsa ini sebagai penguat jati diri. Indonesia lahir dari kerajaan-kerajaan besar di Nusantara pada masa lampau. Setiap wilayah memiliki raja dan daerah kekuasaan sendiri yang mengatur jalannya kegiatan pemerintahannya. Salah satunya Kerajaan Galuh.
Keberadaan Kerajaan Galuh bukanlah sebuah kerajaan yang terhitung baru di Tatar Pasundan. Sejarah mencatat bahwa perpecahan sekaligus keruntuhan Kerajaan Tarumanagara di kemudian hari akan melahirkan dua kerajaan baru yaitu Kerajaan Sunda dan juga Kerajaan Galuh. Bagi masyarakat umum di era sekarang, sebagian besar mungkin apabila mendengar kata Galuh akan secara otomatis mengartikanya hanya sekadar nama Kerajaan Galuh di masa lampau ataupun cikal bakal identitas kota Ciamis, akan tetapi makna dari kata Galuh ini bagi para sesepuh atau leluhur di zaman dahulu memiliki arti yang sangat sakral dan mendalam.
di Kerajaan Galuh berlaku sistem pemerintahan yang unik, yang disebut Tri Tangtu di Buana. Tri Tangtu di Buana mengandung aspek ketatanegaraan kerajaan dalam Fragmen Carita Parahyangan. Model pembagian/pemisahan kekuasaan tradisional masyarakat Sunda beserta aturanaturan lainnya cukup jelas digambarkan dalam teks Fragmen Carita Parahyangan (FCP) (abad ke-16 M). Hal ini tidak semata-mata ditentukan oleh seorang prebu, akan tetapi dilakukan atas kesepakatan dengan pihak rama dan pihak resi. Prebu-rama-resi inilah yang disebut sebagai Tri Tangtu di Buana (Tiga golongan yang menentukan roda kekuasaan di dunia).
Sistem kekuasaan pada masyarakat Sunda pada masa itu harus dibagi-bagi sedemikian rupa sehingga yang satu terpisah dari yang lainnya. Hal tersebut tentunya sangat beralasan supaya kekuasaan kerajaan tidak terpusatkan pada satu tangan (raja). Dengan pemisahan kekuasaankekuasaan itu dapatlah dicegah tindakantindakan penguasa secara sewenang-wenang dan kebebasan berpolitik dalam kerajaan akan lebih terjamin. Diuraikan dalam FCP lembar 5b bahwa, sang prebu itu harus ngagurat batu (menggores batu) yang berarti berwatak teguh dalam menjalankan aturan, sedangkan sang rama harus ngagurat lemah (menggores tanah) yang berarti berwatak bisa menentukan pijakan atau aturan bagi para pelaksana pemerintahan, dan sang resi harus ngagurat cai (menggores air) yang berarti berwatak menyejukkan dan adil.
Di sini tampak adanya perbedaan antara organ dan fungsi ituJika dibandingkan antara Trias Politica model Montesquieu dengan Tri Tangtu di Buana, model pembagian/pemisahan kekuasaan pada sistem Kerajaan Sunda masa lalu, maka peneliti dapat menganalogikannya sebagai berikut. Fungsi atau tugas kekuasaan di kerajaan Sunda ada tiga. Tiap-tiap fungsi atau tugas itu terpisahpisah sehingga organ atau badan yang satu tidak mencampuri fungsi atau tugas badan-badan lainnya. Hal yang dimaksud disiratkan secara jelas berikut ini:
Tugas legislatif dipegang oleh golongan Rama dan semata-mata boleh dijalankan oleh badan itu.
Tugas eksekutif menjadi wewenang Prebu yang semata-mata boleh dijalankan oleh badan itu.
Tugas yudikatif semata-mata dipegang oleh golongan Resi sebagai badan peradilan. Jadi, jelaslah bahwa pemimpin pusat tidak serta merta diwariskan secara genealogis kepada putra sulung raja terdahulu. Akan tetapi, hal itu dilakukan atas kesepakatan dengan pihak rama (para tokoh wakil masyarakat) dan pihak resi (kaum intelektual ahli di bidang pengetahuan peradilan).
Di lain pihak, pemimpin wilayah atau daerah itu juga ditentukan atas mekanisme kesepakatan dan kebijakan lembaga adat Tri Tangtu di Buana yang ada di masing-masing kerajaan daerah. Ini dapat memeperkecil terjadinya potensi gesekan atau konflik kepentingan di kalangan rakyat secara horizontal.
Metode Penelitian
Metode penelitian menggunakan jenis penelitin ini adalah penelitian yuridis normatif (normative legal research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian perundangundangan yang berlaku dan diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan penelitian menggunakan penelitian normative sering disebut juga dengan penelitian doctrinal yaitu objek penelitiannya adalah dokumen perundang-undangan dan bahan pustaka. Hal yang paling mendasar dalam penelitian ilmu hukum normative, adalah bagaimana seseorang peneliti menyususn dan merumuskan masalah penelitiannya secara tepat dan tajam, serta bagaimana seseorang peneliti memiliki metode untuk menentukan langkah-langkahnya dan bagaimana melakukan perumusan dalam membangun teorinya.
Hasil dan Pembahasan
Eksistensi Kerajaan Galuh
Arti dari kata Galuh ini sebenarnya bukan hanya sekadar nama dari sebuah kerajaan, akan tetapi kata Galuh ini merupakan sebuah ilmu Kagaluhan. Kata Galuh ini secara harfiahnya, mempunyai makna sebagai permata. Permata kehidupat tersebut terletak di dalam hati atau sanubari yang apabila di bahasa Sunda akan muncul istilah Galuh, Galeuhna, Galih. Hal itu merupakan sebuah kejujuran dalam menjalani berbagai macam retorika kehidupan, dalam hal ini memiliki arti bahwa seorang manusia di setiap langkah kehidupannya haruslah mengutamakan jujur, rendah hati, dan berbuat baik demi terciptanya kesempurnaan hidup dan dihindarkan dari segala macam godaan yang menyengsarakan. Begitulah sebuah filsafat ilmu Kagaluhan yang diturunkan dari para leluhur masyarakat Galuh dalam mencapai sebuah kehidupan yang selamat secara lahir dan batin.
Merujuk kepada sumber-sumber naskah kuna yang telah ditemukan, kepercayaan yang dipeluk pada zaman Sanjaya adalah Hindu terutama dari aliran Siwa. Hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan Prasasti Canggal yang memaparkan pemujaan untuk Dewa Siwa sebanyak tiga bait dari total keseluruhan lima bait. Agama Hindu yang menjadi kepercayaan yang dipeluk tersebut ternyata semakin diperkuat dengan penjelasan mengenai bentuk ritual pemujaan yang dilakukan oleh Raja Galuh tersebut adalah Sewabakti ring batara upati yang terdapat di dalam naskah Carita Parahyangan. Kata Upati tersebut berasal dari bahasa Sansakerta yaitu utpati, atau utpata yang merupakan penyebutan atau nama lain dari Yama sang pencabut nyawa. Di dalam kisah dongeng-dongeng Bali, Yama memiliki sifat-sifat yang sama dengan Dewa Siwa, bahkan cara pemujaan terhadap para Dewa itu pun hampir sama. Di dalam tradisi sastra Sunda maupun Jawa, utpati kadangkala disebut juga dengan utipati, otipati, dan odipati.
Eksistensi mengenai keberadaan Kerajaan Galuh telah dipaparkan dalam beberapa sumber tradisional lokal Ciamis berupa naskah kuna maupun cerita yang diturunkan oleh para leluhur seperti Sanghyang Siksakanda ng Karesian, Wawacan Sajarah Galuh, Sajarah Galuh bareng Galunggung, Carita Parahyangan, Carita Waruga Guru, dan Carios Wiwitan Raja-raja di Pulo Jawa . Di antara naskah-naskah tersebut, Sanghyang Siksakanda ng Karesian, dan Carita Parahyangan merupakan sumber naskah yang tergolong sumber premier karena telah terbukti penulisannya sangat dekat dengan zaman Kerajaan Galuh. Sanghyang Siksa kandang Karesian ditulis pada 1518 ketika kerajaan Sunda masih ada dan Carita Parahyangan ditulis pada 1580 yang berarti setahun setelah Kerajaan Sunda runtuh.
Sejarah mencatat bahwa proses pemisahan antara Kerajaan Sunda dan Kerajaan Galuh berlangsung secara damai. Tarusbawa selaku penguasa Kerajaan Sunda menyadari betul bahwa di dari Kerajaan Tarumanagara semakin hari semakin turun karena memiliki keterbatasan dalam pengelolaan wilayah kekuasaannya yang luas dan juga pada tahun 669 Masehi tersebut Sri Maharaja Linggawarman selaku Raja dari Tarumanagara telah meninggal dunia. Oleh sebab itu demi menghindari terjadinya peselisihan antar saudara, maka tuntutan dari Wertikandayun yang menginginkan adanya pemisahan wilayah kerajaan disetujui oleh Tarusbawa. Dalam kesepakatan tersebut tercetus lah bahwa yang menjadi batas wilayah dua kerajaan tersebut yaitu Sungai Citarum. Wilayah timur Citarum telah sah menjadi kekuasaan Kerajaan Galuh, sedangkan wilayah barat Citarum menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Sunda. Setelah proses pemisahan yang berlangsung kondusif tersebut, maka tercatat sejak tahun 670 Masehi Galuh telah secara resmi menjadi Kerajaan yang berdaulat dan membawahi sebagian besar kerajaan kecil di wilayah timur Citarum.
Riwayat Raja Raja Galuh
Wertikandayun menikah dengen Nay Manawati atau lebih dikenal sebagai Dewi Candrarasmi yang merupakan anak dari Pandita Makandriya. Perkawinan tersebut menghasilkan tiga orang anak yaitu Sempakwaja, Wanayasa, dan Mandiminyak. Sempakwaja menjadi Pandita di Galunggung, Wanayasa atau lebih dikenal sebagai Jantaka menjadi Pandita di Denuh, dan Mandiminyak yang nantinya akan menjadi pewaris tahta meneruskan ayahnya. Pada tahun 670-702 masehi,
Wertikandayun memerintah di Galuh setelah melepaskan diri dari kerajaan Tarumanagara karena pada awalnya Kerajaan Medang jati menginduk kepada Kerajaan Tarumanagara akan tetapi setelah kerajaan Tarumanagara berganti pemerintahan serta berganti nama menjadi kerajaan Sunda, Werttikandayun mulai melepaskan diri dari kerajaan Tarumanagara kemudian mendirikan kerajaan yang memerintah di Kerajaan Sunda adalah Raja Tarusbawa menantu Linggawarman.
Galunggung yang merupakan sebuah Kerajaan kecil bagian dari Kerajaan Galuh, diwariskan kepada Sempakwaja oleh Wertikandayun. Putra sulung dari Wertikandayun ini tidak diwarisi tahta Galuh dari sang ayah, demikian pula dengan adiknya yaitu Wanayasa atau Jantaka dan justru memilih menjadi Rsi di Denuh. Titel putra mahkota pada akhirnya jatuh ke tangan Mandiminyak, hal ini didasari oleh penilaian Wertikandayun bahwa putra ke-tiga nya tersebut telah memenuhi segala aspek yang dibutuhkan untuk menjadi seorang Raja di kemudian hari setelah dirinya turun tahta.
Aspek yang paling mencolok dari Mandiminyak yaitu bahwa diantara semua anak Wertikandayun, hanya dialah yang tidak memiliki cacat jasmani sehingga berbanding terbalik dengan kedua kakak nya yaitu Sempakwaja dan Jantaka. Mandiminyak memerintah di Galuh dari tahun 702-709 Masehi. Ia memerintah dalam usia 78 tahun karena memiliki kondisi yang normal maka ia dijadikan putra mahkota oleh ayahnya. Di samping itu ia begitu dimanjakan sehingga apa-apa yang diinginkannya selalu dituruti.
Mandiminyak dijodohkan dengan putri Maharani Sima seorang penguasa dari Kalingga. Putri pasangan Maharani Sima, dan Prabu Korktikaysinga tersebut bernama Dewi Parwati yang memiliki gelar Cri Maharani Mahisa Curamardhini Catya Putikecwara. Dari perkawinannya dengan Dewi Parwati, Mandiminyak dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama putri Sannaha dengan demikian Mandiminyak telah mempunyai dua orang anak. Anak pertama bersana Bratasenawa sebagai hasil hubungan gelap atau nirca dengan Pwah Rababu yang telah diperistri oleh kakaknya yaitu Sempakwaja sedangkan anak kedua bernama Dewi Sannaha sebagai hasil perkawinan yang sah dengan Parwati. Rahiangtang Bratasenawa atau Sang Sena memerintah dikerajaan Galuh dari tahun 709-716 Masehi. Ia merupakan penguasa kerajaan Galuh ke tiga setelah Wrettikandayun dan Mandiminyak. Ia dinobatkan sebagai putra Mahkota (yuvaraja), ketika Ayahnya masih berkuasa di Galuh.
Kedudukan Batarasena kurang disukai oleh kalangan pembesar Galuh, apalagi Purbasora sebagai putra sah dari Sempakwaja dan Pwah Rababu yang statusnya sebagai kakak se ibu sangat membenci Sena. Purbasora menyebutnya Sang Sena sebagai penguasa yang salah karena kehadirannya ke dunia dari keadaan tidak suci, oleh sebab itu Purbasora beranggapan bahwa Sang Sena tidak sah memegang kekuasaan apapun terutama menyandang gelar sebagai Raja.
Bratasena menyadari betul bahwa kedudukannya sebagai penguasa Galuh kurang disukai karena latar belakang dirinya dari keadaan yang hitam, tetapi ia tetap duduk dalam kekuasaannya. Hal ini membuat Purbasora semakin gusar maka Purbasora segera mempersiapkan diri untuk merebut kekuasaan dari kekuasaan Sang Sena. Pada tahun 716 Masehi terjadilah perebutan kekuasaan yang dilakukan Purbasora dalam perebutan kekuasaan itu, Purbasora dibantu oleh kerajaan-kerajaan yang berpihak kepadanya seperti kerajaan Indraprahasta yang dipimpin oleh Wiratara. Wiratara adalah Adik istri Purbasora yang bernama Citra Kirana, ia adalah Raja Indraprahasta ke-14. Di samping itu dibantu pula oleh kerajaan Kuningan, Balamoha dan penduduk Arileu. Maka dengan mudah kekuasaan dari Sang Sena dapat direbutnya.
Rahyang Purbasora menjadi penguasa di Galuh dari tahun 716-723 Masehi, ia naik tahta dalam usia 74 tahun. Akan tetapi ia sangat cakap dalam menjalankan pemerintahan karena ia banyak ditempa oleh berbagai ilmu kenegaraan dan ilmu pengetahuan lainnya. Rahiang Purbasora tidak lama memerintah di Galuh, setelah 7 tahun memegang pemerintahan maka terjadilah perebutan kekuasaan ini dilakukan oleh Sanjaya yang merupakan anak dari Bratasena. Penyerbuan itu dilakukan pada malam hari dengan markasnya di Gunung Sawal. Pada penyerbuan itu ia berhasil membunuh Purbasora serta membunuh seluruh penghuni keraton Galuh, akan tetapi Balangantrang yang kedudukannya sebagai patih Galuh dibiarkannya lolos begitu saja akhirnya Balangantrang tinggal di Geger Sunten. Setelah melaksanakan perebutan kekuasaan, Sanjaya atau Rakian Jamri atau disebut juga Harisdharma Bhimaparakrama Prabu Maheswara Sarwajitasatru Yudhapurna Jayaanak yang merupakan hasil perkawinan antara Bratasenawa dan Dewi Sannaha memerintah Kerajaan Galuh dari tahun 725 – 732 Masehi. Setelah merebut Galuh, Sanjaya terus melakukan penumpasan kepada para pendukung Purbasora ketika merebut kekuasaan dari tangan ayahnya.
Kemudian setelah melaksanakan penyerbuan ke Idraprahasta kemudian Sanjaya menyerang kerajaan Kuningan tetapi penyerangan ini mengalami kegagalan sampai akhirnya Sanjaya kembali ke Galuh bersama pasukannya. Setelah melakukan penyerbuan itu Sanjaya menemui Sempakwaja di Galunggung. Sanjaya meminta agar Galuh dipegang oleh Demunawan adik Purbasora, tetapi Demunawan menolak permintaan itu, hal ini terjadi karena Demunawan tidak rela kalau kerajaan Galuh menjadi bawahan kerajaan Sunda. Dalam menanggapi pihak Galunggung, Sanjaya tidak berani bersikap keras karena ia telah mendapat tekanan keras dari ayahnya sendiri yaitu Bratasena atau Sang Sena yang telah berkali-kali mengingatkan agar Sanjaya tetap bersifat hormat kepada Sempakwaja dan Demunawan akhirnya Sanjaya memutuskan bahwa ia mengakui hak Demunawan untuk memerintah di daerah yang diwariskan oleh Sempakwaja.
Ketika Sanjaya telah berhasil menundukan raja-raja di pula Jawa Swarna Bumi dan Cina ia kembali ke Galuh untuk mengadakan perundingan. Perundingan itu dihadiri oleh Sanjaya, Demunawan, Prabu Iswara dan para pembesar kerajaan serta Duta Prabu Sena dan para Duta dari Swarna Bumi. Pada saat itu Sempakwaja telah meninggal Dunia. Hasil perundingan tersebut menetapkan bahwa :
Keterangan I
Negara Sunda Wilayah sebelah barat Citarum diserahkan kepada keturunan Prabu Tarusbawa.
Galuh Pakuan dan Saung Galah diserahkan kepada Rsi Demunawan
Medang di bumi Mataram diserahkan kepada Sanjaya
Jawa Timur diserahkan kepada Prabu Iswara
Keterangan II
Sanjaya akan memerintah di pulau Jawa meneruskan pemerintahan kedua orang tuanya
Galuh dan Sunda diserahkan kepada Tamperan
Daerah kekuasaan Dangiang Guru Sempakwaja diserahkan kepada Saunggalah dibawah kekuasaan Rsi Demunawan
Daerah sebelah timur Parlor dan Cilotrian menjadi daerah kekuasaan Iswara Narayana (adik Parwati putra Maharani Sima)
Kemudian setelah melakukan perundingan, disepakati bahwa pilihan pertama yang dijadikan sebagai keputusan bersama. Tahta Galuh selanjutnya diberikan kepada Prabu Adimulya Permanadikusuma yang merupakan putra Wijaya Kusuma yang menjadi patih di Saunggalah (kuningan), ketika Demunawan memegang pemerintahan. Demunawan atau Rahyang Kuku atau disebut juga Sang Paramarta adalah adik dari Purbasora, sedangkan Wijaya Kusuma adalah anak dari Purbasora dengan dmeikian Demunawan adalah pamannya Wijaya Kusuma.
Prabu Adimulya Permanadikusuma lahir pada tahun 683 Masehi ia seumur dengan Sanjaya putra Bratasena yang nantinya mengangkat Adimulya Permanadikusuma menjadi raja di Galuh dengan maksud untuk menghilangkan ke tidak simpatian para tokoh Galuh terhadap dirinya terutama keturunan Sempakwaja dan Rsi Guru Jantaka. Dalam riwayat perkawinannya, Adimulya Permanadikusuma menikah dengan Naganingrum yang merupakan putra Sekarkencana sedangkan Sekarkencana adalah putra dari Balangantrang sebagai hasil perkawinannya dengan Adik Purbasora sehingga dengan demikian Naganingrum adalah Cucu Balangantrang sedangkan Balangantrang adalah paman dari Adimulya Permanadikusuma. Dari perkawinannya tersebut, Adimulya Permanadikusuma dikaruniai anak yang bernama Ciung Wanara atau Sang Manarah.
Adimulya Permanadikusuma pergi mencari tempat ideal untuk dijadikan pusat pemerintahan sekaligus bertapa, ketika itu ia baru menjalankan pemerintahan selama kurang dari satu tahun. Saat anak pertamanya yang bernama Ciung Wanara baru berumur lima tahun ia melakukan tapa karena merasa bingun dalam memerintah sebab kerajaan Galuh harus tunduk kepada kerajaan Sunda. Keadaan ini mungkin bertolak belakang dengan pribadinya sendiri, apalagi bila mengingat perjuangan leluhurnya yaitu Wertikandayun yang telah bersusah payah memerdekakan Galuh dari Tarumanagara yang telah berganti nama menjadi kerajaan Sunda sejak tahun 606 Masehi, yakni ketika raja Tarusbawa yang menjadi menantu Linggawarman raja Tarumanagara ke 12 menjalankan roda pemerintahan. Pada waktu Adimulya Permanadikusuma bertapa, pemerintah di Galuh sementara di pegang oleh Rahyang Tamperan Barmawijayaatau Rakeyan Panarban atau disebut juga Aria Kebondan yang jabatannya sebagai patih Galuh akan tetapi Tamperan berbuat tidak baik, ia menghianati Prabu Adimulya.
Permanadikusuma dengan cara berbuat tidak senonoh dengan Pangrenyep selaku istri kedua sang Prabu. Perbuatan tersebut diketahui oleh rakyat Galuh, sehingga kehadiran kedua tokoh tersebut tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat Galuh dikarenakan perbuatan tak bermoral Tamperan dan Pangrenyep. Setelah semakin erat hubungan gelap antara Tamperan dan Pangrenyep, Tamperan membuat siasat licik dengan menyuruh orang untuk membunuh Prabu Adimulya Permanadikusuma selaku raja yang sah. Pada akhirnya Adimulya Permanadikusuma terbunuh oleh orang suruhan Tamperan ketika sedang dalam proses bertapa di gunung. Namun nasib naas menimpa orang suruhan tersebut yang setelah menjalankan tugas dari Tamperan akhirnya dibunuh pula oleh Tamperan dengan dalih untuk menutupi keburukanya agar tidak tercium oleh khalayak umum. Tamperan memerintah dari tahun 732-739 secara resmi sebagai raja di Galuh.
Pada waktu Tamperan dinobatkan pada tahun 732 Masehi, Manarah atau Ciung Wanara telah berusia 14 tahun, sedangkan Rahyang Banga masih berumur 8 tahun. Ketika Ciung Wanara berusia 22 tahun, ia bersama pasukannya dari Geger Sunten ditambah dengan pasukan yang masih setia kepada Prabu Adimulya Permanadikusuma menyerang Kerajaan Galuh. Dalam penyerangan itu Tamperan dan Pangrenyep berhasil ditangkap, akan tetapi Banga yang pada waktu itu dibiarkan berhasil meloloskan kedua orang tuanya sehingga kedua tawanan itu melarikan diri menuju kea rah barat. Ciung Wanara sangat gusar ketika mendengar tawanannya melarikan diri, kemudian ia menyerang Rahyang Banga, maka terjadilah perkelahian diantara keduanya. Sementara itu pasukan pengejar.
kedua tawanan takut kemalaman, dan takut kehilangan buruannya kemudian mereka menghujani hutan dengan panah. Panah-panah mereka akhirnya menewaskan Tamperan dan Pangrenyep. Berita binasanya Tamperan dan Pangrenyep, akhirnya sampai kepada Sanjaya sehingga ia membawa pasukan yang sangat besar. Akan tetapi hal ini telah diperhitungkan oleh Balangantrang, sehingga pertempuran berlangsung seru tanpa ada pihak yang kalah dan yang menang. Melihat sengitnya pertempuran itu, akhirnya tokoh tua Demunawan turun tangan dan berhasil melerai pertempuran itu. Kemudian kedua belah pihak diajaknya berunding, dan hasilnya dicapai kesepakatan bahwa wilayah bekas Tamperan dibagi dua yaitu kerajaan Sunda diserahkan kepada Rahyang Banga sedangkan Kerajaan Galuh diserahkan kepada Ciung Wanara atau Manarah. Setelah kejadian tersebut, Sang Manarah yang disebut juga Ciung Wanara atau Prabu Suratama atau Prabu Jayaprakosa Mandaleswara Salakabuwana memerintah di Galuh dari tahun 739-783 Masehi. Ciung Wanara dijodohkan dengan cicit Demunawan yang bernama Kancana Wangi. Dari perkawinan ini dikaruniai anak bernama Puspasari yang kelak menikah dengan Sang Minastri atau Lutung Kasarung. Setelah cukup lama memerintah Ciung Wanara mengundurkan diri dari pemerintahan. Pemerintahan selanjutnya diteruskan oleh menantunya yaitu Sang Manisri atau Lutung Kasarung suami dari putri Puspasari. Pada tahun 738, Sang Manarah melakukan manurajasuniya yakni mengakhiri hidupnya dengan bertapa. Sang Manisri atau Prabu Dharmasakti Wirajayeswara berkuasa sejak 783-799 Masehi untuk melanjutkan estafet Prabu Galuh yang diwariskan oleh mertuanya.
Hubungan dengan daerah timur atau Kalingga yang dikuasai oleh putra Prabu Iswara sangatklah baik, begitu pula dengan daerah utara yaitu Saunggalah di daerah Kuningan menghormati Ajaran Galunggung ciptaan Batara Sempakwaja atau Dangiang Guru di Galunggung. Dari perkawinannya dengan Puspasari ia dikaruniai beberapa orang anak perempuan diantaranya yang sulung bernama Sang Tariwulan. Tariwulan diangkat menjadi putra Mahkota yang kelak akan menggantikan kedudukannya. Telah menjadi kebiasaan pada waktu itu bila Negara, Rajanya tidak dikaruniai putra lelaki maka salah seorang putrinya diangkat menjadi penggantinya dan dalam pelaksanaan kenegaraan yang mengendalikan pemerintah yaitu suaminya (Sukardja, 2001:120-122). Purasaba atau pusat pemerintahan alias keraton Galuh pada masa Manisri masih berlokasi di daerah Priangan Timur, Desa Karangkamulyan dimana disana terdapat situs Batu Megalitik lebih banyak disangka orang sebagai pusat pemerintahan Galuh pada masa ini. Jadi selama diperintah oleh 9 orang Raja, Galuh beribukota seputar Purbaratu, Lakbok, Karangkamulyan dan mungkin juga Citapen Rancah. Di keempat tempat ini seluruhnya menguatkan pernah tumbuhnya kehidupan manusia pada abad-abad 7-8 dan 9 Masehi, dilihat dari situs peninggalan-peninggalan yang masih tersisa. Kemudian Prabhu Kretayasa Dewakusalesywara atau Sang Tariwulan yang merupakan putra sulung Sang Manisri dari istri Puspasari menjadi penerus estafet sebagai Prabu Galuh berkuasa sekitar 7 tahun sejak 799-806 Masehi memindahkan pusat pemerintahan Galuh dari Periangan Timur ke Trowulan daerah Purworejo. dengan alasan strategi dimana tempat tersebut dinilai akan memberikan warna baru bagi pemerintahannya dimasa yang akan datang.
Setelah Sang Tariwulan turun tahta dan digantikan oleh Prabhu Brajanagara Jayabhuwana atau Sang Welengan yang berkuasa sejak tahun 806-813, beliau melanjutkan misi sang ayah untuk membesarkan nama Galuh di daerah. Walaupun beliau sangat dekat dengan para penguasa di Mataram dan di Medang tetapi tidak membantu terhadap kemerosotan pamor yang dialami Kerajaannya. Ketika Sang Welengan wafat pada tahun 813, Linggabumi diangkat menjadi penguasa galuh dan berkuasa hingga tahun 852 masehi. Nasib kurang beruntung diterima oleh beliau ketika mengemban tahta kerajaan dikala pamor Galuh sedang dalam masa kemerosotan, ditambah Linggabumi hingga akhir kekuasaannya tidak memiliki keturunan. Alhasil tahta selanjutnya ia wariskan kepada adiknya yang dimana saat itu statusnya sebagai istri dari penguasa Kerajaan Sunda yaitu Rakeyan Wuwus. Rakeyan Wuwus atau Prabu Gajah Kulwan/Kolon merupakan pewaris tahta Kerajaan Sunda yang diberikan oleh sang ayah yang bernama Rakeyan Duwus atau lebih dikenal sebagai Prabu Pucukbumi Darmesywara. Rakeyan Wuwus selaku putra sulung dan pewaris tahta yang dianugrahi usia yang panjang, menjadikan dirinya sebagai penguasa di dua kerajaan yang berbeda yaitu Kerajaan Sunda dan juga Kerajaan Galuh selama 72 tahun atau terhitung sejak 852-891 Masehi. Hal tersebut dikarenakan penguasa sebelumnya yaitu Prabu Linggabumi tidak memiliki keturunan sehingga tahta tersebut diberikan kepada adiknya sehingga secara tidak langsung beliau diberikan pula mandat untuk memerintah dua kerajaan sekaligus atau dalam kata lain seperti menyatukan antara Sunda dan Galuh.
Kemudian tahta selanjutnya diberikan kepada Arya Kadatwan/Kadaton atau Prabhu Raksa Salakabhuwana yang merupakan adik dari Rakryan Wuwus terhituk sejak 891-895 masehi. Beliau meneruskan kekuasaan di dua kerajaan bersaudara itu secara bersamaan dan diberikan amanat untuk tetap menjaga persatuan keduanya, akan tetapi Arya Kadatwan tidak lama berkuasa dikarenakan ia dibunuh oleh orang sunda yang tidak suka dengan peleburan antara Sunda dan juga Galuh. Hal tersebut dikarenakan setelah Tarumanagara pecah, pamor atau citra dari Sunda dianggap lebih unggul dibandingkan dengan Galuh sehingga alasan tersebut yang menguatkan banyak orang Sunda yang tidak ingin dipersatukan dengan Galuh. Setelah terbunuhnya Arya Kadatwan, Sunda dan juga Galuh kembali tidak bersatu.
Galuh semakin terpecah menjadi beberapa bagian kerajaan kecil seperti di Galuh Kuningan, Galuh Kawali, Galuh Galunggun, dan juga Galuh Ciamis, bahkan dalam riwayat para sesepuh, masa pemerintah Raden Adipati Sastrawinata di tahun 1914-1936 selaku Bupati Ciamis yang pertama merupakan keturunan langsung dari Galuh. Kelanjutan mengenai kisah Galuh menurut kisah yang termuat dalam Pustaka Raja kawasa I Bhumi Nusantara dapat dikatakan terkesan selalu tumpang-tindih dengan cerita Sunda yang sejak 1297 lebih dikenal sebagai Pajajaran
Kerajaan Pajajaran Di bawah kepemimpinan Prabu Siliwangi mencapai kemajuan pesat dari segi politik, pemerintahan hingga kesejahteraan rakyat. Kejayaannya sampai kepada beberapa negara di pulau-pulau Nusantara. Hal ini membawa rasa bangga pada keluarga, menteri-menteri kerajaan, angkatan perang dan rakyat Tatar Sunda. Kemudian Kerajaan Padjajaran diturunkan kepada putranya Prabu Surawisesa (1521–1535) . Pada Pada 1597 M, Kerajaan Pajajaran runtuh karena diserang oleh Kesultanan Banten. Selain itu, terjadi pula perebutan batu penobatan oleh panglima perang kesultanan Banten, Maulana Yusuf.
Eksistensi Kerajaan Padjajaran masih dilestarikan oleh Kesultanan Selat jaoe / Selagodon/ Selacau dengan Perubahan Nama Selaco sebagai Salah satu keturunan Prabu Surawisesa yang Berada Di kabupaten Tasikmalaya dengan Membentuk Organisasi budaya berdasarkan UUD 1945 pasal 18b dan Pasal 28i berikut Uud Cagar Budaya No 11 tahun 2010 dengan Nomor Haritage Un 2018 Dikeluarkan salah satu lembaga Di PBB. Selaco dipimpin Prabu Dalem Patrakusuma Putra menantu Daripada Prabu Surawisesa Raja Padjajaran.
Selaco merupakan Cagar Budaya diwilayah pakidulan yang batas wilayahnya Sebelah Barat Taraju berbatasan Dengan Garut Wilayah Timur Gunung Cihaurkento Cibalong Saat ini Berbatasan Dengan Kerajaan Sukakerta Atau Sukapura Atau Sukaraja Saat ini perbatasan Selatan laut Selatan Cipatujah Perbatasan Utara.Kali Cilongan Desa Cibanteng Berbatasan Dengan Wilayah Kebataraan Galunggung atau Katumenggungan Kerajaan Sukakerta Saat itu yang menjadi Wilayah Independen Berdasarkan Perjanjian Antara Syech Abdul Muhyi Sebagai wakil Dari SelatJaoe. Dalam masa pemerintahannya, tidak terdapat prestasi yang diraihnya. Namun, tidak mengalami kemunduran juga. Terkait Kerajaan Kecil Yang Bernama SelatJaoe Tidak Banyak Diceritakan Dalam Sejarah Dikarenakan Wilayahnya Yang Kecil Dan Kekuasaan nya hanya 40 Taun Mulai 1548 m Sampai 1589 M
Tri Tangtu Buana Sebagai Nilai Konstitusi
Sejak dahulu, masyarakat Sunda telah memiliki tiga kelembagaan yang masing-masing memiliki tugas yang berbeda satu sama lain. Tiga kelembagaan tersebut memiliki kekuasaan dalam bidangnya masing-masing. Model pembagian/pemisahan kekuasaan tradisional masyarakat Sunda beserta aturanaturan lainnya cukup jelas digambarkan dalam teks Fragmen Carita Parahyangan (FCP) (abad ke-16 M). Hal ini tidak semata-mata ditentukan oleh seorang prebu, akan tetapi dilakukan atas kesepakatan dengan pihak rama dan pihak resi. Prebu-rama-resi inilah yang disebut sebagai Tri Tangtu di Buana (Tiga golongan yang menentukan roda kekuasaan di dunia). Sistem kekuasaan pada masyarakat Sunda pada masa itu harus dibagi-bagi sedemikian rupa sehingga yang satu terpisah dari yang lainnya. Hal tersebut tentunya sangat beralasan supaya kekuasaan kerajaan tidak terpusatkan pada satu tangan (raja). Dengan pemisahan kekuasaan-kekuasaan itu dapatlah dicegah tindakan-tindakan penguasa secara sewenang-wenang dan kebebasan berpolitik dalam kerajaan akan lebih terjamin.
Diuraikan dalam FCP lembar 5b bahwa, sang prebu itu harus ngagurat batu (menggores batu) yang berarti berwatak teguh dalam menjalankan aturan, sedangkan sang rama harus ngagurat lemah (menggores tanah) yang berarti berwatak bisa menentukan pijakan atau aturan bagi para pelaksana pemerintahan, dan sang resi harus ngagurat cai (menggores air) yang berarti berwatak menyejukkan dan adil. Di sini tampak adanya perbedaan antara organ dan fungsi ituJika dibandingkan antara Trias Politica model Montesquieu dengan Tri Tangtu di Buana, model pembagian/pemisahan kekuasaan pada sistem Kerajaan Sunda masa lalu, maka peneliti dapat menganalogikannya sebagai berikut. Fungsi atau tugas kekuasaan di kerajaan Sunda ada tiga. Tiap-tiap fungsi atau tugas itu terpisahpisah sehingga organ atau badan yang satu tidak mencampuri fungsi atau tugas badan-badan lainnya. Hal yang dimaksud disiratkan secara jelas berikut ini: 1) Tugas legislatif dipegang oleh golongan Rama dan semata-mata boleh dijalankan oleh badan itu. 2) Tugas eksekutif menjadi wewenang Prebu yang semata-mata boleh dijalankan oleh badan itu. 3) Tugas yudikatif semata-mata dipegang oleh golongan Resi sebagai badan peradilan. Jadi, jelaslah bahwa pemimpin pusat tidak serta merta diwariskan secara genealogis kepada putra sulung raja terdahulu. Akan tetapi, hal itu dilakukan atas kesepakatan dengan pihak rama (para tokoh wakil masyarakat) dan pihak resi (kaum intelektual ahli di bidang pengetahuan peradilan). Di lain pihak, pemimpin wilayah atau daerah itu juga ditentukan atas mekanisme kesepakatan dan kebijakan lembaga adat Tri Tangtu di Buana yang ada di masing-masing kerajaan daerah. Ini dapat memeperkecil terjadinya potensi gesekan atau konflik kepentingan di kalangan rakyat secara horizontal.
Sistem tatanegara terjadi pada proses pembagian/pemisahan kekuasaan dan pembagian wilayah kekuasaan dalam Kerajaan Sunda. Tri Tangtu di Buana kini masih tampak jelas dalam tradisi kehidupan masyarakat Baduy di Kanekes yang terpusatkan pada “Tangtu Telu” atau tiga kapuunan, yakni Cibeo berkedudukan sebagai Puun Ponggawa (dapat diidentikkan sebagai Prebu), Cikartawana berkedudukan sebagai Puun Resi, dan Cikeusik berkedudukan sebagai Puun Rama. Salah satu naskah Sunda kuno yang isinya mengandung aspek-aspek tatanan negara Tri Tangtu di Buana dan masyarakat Sunda kuno pada umumnya adalah Fragmen Carita Parahyangan (FCP).
Teks naskah FCP berwujud sebuah tulisan tangan yang hingga saat ini hanya ditemukan dalam satu buah naskah, itu pun tersimpan bersatu dengan naskah Carita Parahyangan (CP) dalam sebuah Kropak 406 yang kini tersimpan di bagian koleksi naskah Perpustakaan Nasional Jakarta. Naskah FCP mungkin dapat dikatakan memiliki keistimewaan tersendiri dalam khazanah pernaskahan Sunda Kuno karena selain berbahasa Sunda Kuno dan berbentuk prosa juga merupakan codex unicus (naskah tunggal). Secara garis besar, teks naskah FCP berisi mengenai tiga kisah utama para penguasa kerajaan Sunda yang berpusat di ibukota Pakuan Pajajaran. Ketiga kisah yang dimaksud adalah (1) pendahulu Maharaja Trarusbawa, (2) Maharaja Trarusbawa penguasa Pakuan Pajajaran yang bertakhta di keraton “Sri-Bima Punta Narayana Madura Suradipati”, dan (3) Rakeyan Darmasiksa penguasa dari Saunggalah yang mewarisi keraton di Pakuan Pajajaran
Ada beberapa hal yang dapat digali dari isi teks FCP, di antaranya. Pertama, sistem pembagian kekuasaan didasarkan atas Tri Tangtu di Buana (tiga penentu urusan di negara) yang terdiri atas golongan: (1) Prebu ialah raja yang bisa dianalogikan sebagai pemegang lembaga eksekutif, (2) Rama ialah tokoh yang dituakan oleh masyarakat yang bisa dianalogikan sebagai pemegang lembaga legislatif, dan (3) Resi ialah kaum “akademisi” dan agamawan yang bisa dianalogikan sebaga pemegang lembaga yudikatif. Kedua, sistem birokrasi dalam hal kekuasaan mengatur seluruh daerah di dalam wilayah kerajaan telah tampak didasarkan atas sistem desentralisasi yang terbagi menjadi 12 wilayah penguasa yang memungkinkan daerah-daerah itu tumbuh secara otonom (Sunda: berkembang sesuai dengan ciri sabumi cara sadésa). Inilah salah satu ciri telah tumbuhnya “Bhineka Tunggal Ika”. Ketiga, model pengaturan pemerintahan yang dikelola melalui pangwereg yang bersifat top-down dan pamwatan yang bersifat bottomup dalam upaya meningkatkan stabilitas otonomi daerah demi menjamin kehidupan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, isi teks naskah FCP ini telah mampu memberikan sebagian gambaran bahwa masyarakat Sunda di masa lampau telah memiliki satu taraf kehidupan sosial kemasyarkatan yang cukup teratur, seperti juga sebagian masyarakat lainnya yang ada di Nusantara. Masyarakat lama telah mewariskan sesuatu yang mungkin sama sekali di luar perhitungan dan perkiraan kita saat ini. Masalahnya, antara lain, kurangnya pengetahuan dan pengenalan kita terhadap khazanah pernaskahan bangsa kita sendiri.
Terbukti, banyak hal yang saat ini sedang menjadi urusan besar, namun telah terbiasa bagi masyarakat masa silam. Setelah penulis membaca dengan seksama terjemahan teks dalam naskah FCP ini, penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian kualitatif untuk mengetahui makna Tri Tangtu di Buana yang mengandung aspek komunikasi politik dalam Fragmen Carita Parahyangan. Penulis memilih untuk meneliti makna Tri Tangtu di Buana yang mengandung aspekaspek komunikasi politik setelah sebelumnya melakukan pra-penelitian untuk mengetahui konteks komunikasi apa saja yang terkandung dalam FCP ini. Ternyata, setelah penulis melakukan pra-penelitian tersebut, konteks komunikasi politiklah yang mendominasi teks FCP, karena sejatinya FCP berisi teks-teks yang berkaitan dengan sistem pemerintahan yang sarat dengan unsur politik dan aktivitas komunikasi politik yang melibatkan orangorang dalam tiga kelembagaan Tri Tangtu di Buana. Penulis memilih beberapa bagian teks FCP berdasarkan nomor lembar halaman yang mengandung aspek-aspek komunikasi politik dalam Tri Tangtu di Buana (apakah itu teks yang mengandung unsur aktor politik, pembicaraan politik, dan sebagainya). Naskah FCP yang mengandung Tri Tangtu di Buana ini digarap dan ditransliterasi oleh Dr. Undang Ahmad Darsa, M.Hum., salah seorang filolog dari Universitas Padjadjaran. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan naskah FCP beserta teksnya sejelas mungkin. Penggarapan naskah FCP ini didasarkan atas kajian secara filologi dengan menerapkan metode edisi tunggal. Sedangkan untuk memahami isinya dilakukan tinjauan berdasarkan konsep-konsep kajian historiografi tradisional. Penelitian Undang ini menghasilkan teks-teks naskah FCP yang telah ditransliterasi ke dalam Bahasa Indonesia. Hasil dari transliterasi itulah yang digunakan oleh penulis untuk menghimpun berbagai data yang digunakan. Bila penelitian ini merupakan kajian filologi murni, maka penelitian yang dilakukan oleh penulis di dalam artikel ilmiah ini banyak menonjolkan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu komunikasi, khususnya dalam konteks komunikasi politik dalam lingkup Tri Tangtu di Buana.
FCP dapat dikatakan sebagai salah satu media penyampai pesan mengenai sekelumit kehidupan masyarakat Sunda Kuno pada masa Kerajaan Sunda masih berdiri. FCP berisi teks-teks yang menyangkut aspek komunikasi politik suprastruktur Kerajaan Sunda, yang di dalamnya terdapat banyak sekali pesan-pesan komunikasi politik yang dipertukarkan oleh para elit politik Kerajaan Sunda. Seperti yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Kerajaan Sunda menganut sistem pemisahan/pembagian kekuasaan Tri Tangtu di Buana, di mana sistem pemerintahan kerajaan dijalankan oleh tiga unsur (prebu, rama, resi). Pada sekitar abad ke-17 Masehi, Montesquieu di dalam bukunya Esprit des Lois mengemukakan sebuah konsep pemisahan kekuasaan yang kita kenal bernama Trias Politica yang mengandung tiga fungsi kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (la puissance legislatief), kekuasaan eksekutif (la puissance executief) dan kekuasaan yudikatif (la puissance de juger).
Sistem tata negara Kerajaan Galuh dengan Tri Tangtu di Buana menggambarkan Tri Tangtu di Buana yang terdiri dari prebu, rama, dan resi ini merupakan tiga lembaga yang secara bersamaan memegang jabatan dalam pemerintahannya. ketiganya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam memimpin.
Bentuk Konstitusi Negara Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara hukum yang dicantumkan dalam Pasal 1 Ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Setiap negara hukum mempunyai sistem hukum yang mempunyai karakteristik yang berbeda. Sistem hukum common law mempunyai karakteristik yang beroientasi pada kasus, sedangkan sistem hukum civil law mengarah atau berorientasi pada undang-undang. Namun, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara detail dalam pemenuhan aturan hukum di dalam peristiwa hukum, maka dilengkapi dengan yurisprudensi.
Negara yang menggunakan sistem hukum common law diantaranya adalah negara Inggris, Australia dan Amerika Serikat , sedangkan negara dengan menggunakan sistem hukum civil law antara lain Indonesia, Perancis, Cina, Jerman dan Jepang. Setiap negara pasti mempunyai konstitusi baik konstutusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Konstitusi berarti pembentukan sebagaimana dalam bahasa Perancis konstutusi berasal dari kata kerja constituer yang mempunyai arti membentuk. Hakikat konstitusi menurut Schmidt di dalam bukunya berjudul “Verfassunslehre” sebagai berikut, pertama hakikat konstitusi dalam pengertian absolut yaitu konstitusi mengatur bangunan negara dan seisinya. Kedua hakikat konstitusi dalam pengertian relatif yaitu konstitusi mengatur secara relatif berdasarkan kepentingan. Ketiga hakikat konstitusi dalam pengertian positif yaitu berkaitan dengan ius constitutum dalam artian konstitusi sebagai kebijakan tertinggi dalam suatu negara. Keempat, konstitusi dalam pengertian ideal yaitu konstitusi berisi cita-cita atau tujuan negara.
Pada umumnya bentuk konstitusi di suatu negara dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu konstutusi tertulis (bernaskan) dan konstitusi tidak tertulis (tidak bernaskah). Konstitusi tertulis atau writen constitution adalah konstitusi tertulis atau ditulis di dalam dokumen resmi atau dokumen formal. Contoh dari konstitusi tertulis adalah konstutusi indonesia yaitu UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Konstitusi di Amerika Serikat dan lain-lain. Sedangkan konstitusi tidak tertulis atau no writen constitution adalah konstitusi tidak tertulis dalam dokumen resmi negara. Contoh negara dari konstitusi tidak tertulis yaitu konstitusi di negara Inggris, konstitusi New Zeland dan konstitusi di negara Israel.
Indonesia sebagai negara hukum mempunyai sumber hukum formil dan materiil, sumber hukum formil tersebut antara lain undang-undang, konvensi, traktat atau perjanjian antar negara, keputusan-keputusan hakim atau yurisprudensi dan doktrin, sedangkan dari sumber hukum materiil meliputi pandangan hidup, hubungan sosial politik, dan lain sebagainya. Indonesia mempunyai konstitusi tunggal dan tertulis (ducumentary constitution) seperti negara Belanda, Jepang, Perancis, dan Amerika Serikat. Konstitusi tertulis di Indonesia yaitu UUD 1945.
Suatu produk hukum dalam hal ini Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara harus benar-benar diperhatikan dalam kehidupan bernegara khususnya Indonesia. Penyelenggaraan kehidupan bernegara dalam penyerahan kekuasaannya juga harus dilakukan dengan kedaulatan rakyat dan berdasarkan konstitusi. Konstitusi tertulis di Indonesia memungkinkan terjadi perubahan atau amandemen konstitusi misalnya pada pasal-pasal yang bersifat rigid atau supel. Indonesia sendiri telah mengalami amandemen konstitusi atau amandemen undang-undang dasar, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 asli, Undang-Undang Dasar RIS/ Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, kemudian yang diterapkan sampai sekarang adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah amandemen.
Amandemen tersebut membuktikan bahwa Indonesia memang menggunakan konstitusi secara tertulis atau bernaskah. Indonesia sendiri telah mengamandemen konstutusi sebanyak 4 kali. Amandemen UUD 1945 ini telah memberikan banyak kemajuan dan materi muatan yang terkandung didalamnya sudah memuat kebutuhan masyarakat serta sudah mengikuti perkembangan zaman.Adanya konstitusi tersebut jika dilihat dari legalitasnya maka konstitusi akan lebih terjamin dari pada konstitusi yang tidak tertulis.
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi.
Sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum juga, demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang selalu berubah dan mengikuti perkembangan politik. Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.
Konstitusi secara umum memiliki sifatsifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.
Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar pada suatu negara, sedangkan konstitusi disamping memuat aspek hukum juga memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik pada masa tertentu suatu negara. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. Konfigursi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, begitu juga di Indonesia yang telah mengalami perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia
Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan Belanda terhadap kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain : 1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat; 2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan 3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian. Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melak uk an perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang. Pada awalnya gagasan untuk melaksanakan perubahan/amandemen UUD 1945 tidak diterima oleh kekuatan politik yang ada, walaupun perdebatan tentang perubahan UUD 1945 sudah mulai hangat pada tahun 1970 an. Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga keempat. Dahulu setiap gagasan amandemen UUD 1945 selalu dianggap salah dan dianggap bertendensi subversi atas negara dan pemerintah, tetapi dengan adanya perubahan pertama ditahun 1999, mitos tentang kesaktian dan kesakralan konstitusi itu menjadi runtuh.
Kesimpulan dan Saran
Perbandingan hukum tata negara dalam bentuk konstitusi Indonesia dan sistem tata negara Kerajaan Galuh terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Sitem Hukum Tata Negara Kerajaan Galuh melalui Tri Tanggu Buana bentuk konstitusinya tidak tertulis namun nilainya melekat pada setiap aspek bernegara baik itu Maharaja, prabu, rama dan resi nya. Konstitusi Kerajaan Galuh menjadi jadi diri bernegara dan tidak bisa dirubah oleh apapun yang terkandung hak dan kewajibannya. Berbeda dengan kontitusi Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum negara dapat dirubah atau diamandemen sesuai dengan kondisi politik, hal ini dapat dilihat dari beberapa momentum perubahan sistem tata negara di Indonesia. Namun sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan memiliki kesamaan dengan trias politica eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam menjalankan roda pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Darsa, Undang. (2004). Kropak 406 : Carita Parahiyangan dan fragmén Carita Parahiyangan. Bandung : Balai Péngélolaan Muséum Négéri Sri Baduga.
Aini Loita. (2018). Situs Kabyutuan Karangkamulyan (Studi Deskriptif Pada Benda-Benda Situs Karangkamulyan di Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat). Magelar : Jurnal Pendidikan Seni.(5).1. 13-23
Ambary, H.M., dkk. (1993). Proceedings Seminar Nasional Sastra dan Sejarah Pakuan Pajajaran. Bogor: Universitas Pakuan Bogor dan Yayasan Pembangunan Jawa Barat.
Atja. (1968). Tjarita Parahijangan. Bandung: Wedalan Jajasan Kebudajaan Nusalarang. Atja. (1990a). “Keberadaan Galuh Sepanjang Sejarahnya: Galuh Berarti Putri Bangsawan Atau Sejenis Batu Permata”. Pikiran Rakyat (15 Mei 1990)
Atja. (1990b). “Keberadaan Galuh Sepanjang Sejarahnya (2): Sang Manarah, Penjelmaan Bagawat Sajala-jala yang terbunuh”. Pikiran Rakyat (16 Mei 1990). Atja. (1990c). “Keberadaan Galuh Sepanjang Sejarahnya (3-habis): Tokoh-tokoh Galuh Menurut Wangsakerta”. Pikiran Rakyat (17 Mei 1990).
Darmodiharjo, Darji. 1991. Santiaji pancasila. Surabaya: Usaha Nasional
Diniyanto, A (n.d). Bahan Ajar Perbandingan Hukum Tata Negara: Teknik Perbandingan Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Ekadjati, E.S. (Penyunting). (1981). Wawacan Sajarah Galuh. Jakarta: Ecole francaise d‟Extreme-Orient.
Endang Caturwati (2012), Konsep Tri Tangtu dalam Budaya Sunda. Institut Budaya Indonesia. Bandung.
Fauzi Rahman. (2018).Perbandingan Legenda Ciungwanara dengan Cindelaras serta Kajian Budaya Lokal.Jurnal Penelitian Sastra.(11).1.31-44
Fatmawati. (2010). Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen Dengan Sistem Multikameral: Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Berbagai Negara. Jakarta: UI Press..
Galba, S., dan Agus Heryana (Penyunting). (2006). Nilai Budaya pada Karya Sastra Sunda. Bandung: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Lubis, N. H.(2003). Sejarah Tatar Sunda Jilid II. Bandung : Lembaga Penelitian Unpad.
Luluardi, Y. D., & Diniyanto, A. (2021). Political Dynasty in Law and Political Perspective: to what extent has the Election Law been reformed?. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 109-124.
MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
Nina herlina,dkk. (2016). Rekonstruksi Kerajaan Galuh Abad VII-XV. Jurnal Paramita. (26).1. Fakultas Ilmu Budaya UNPAD.
Sukardja Djadja. 2001. Sejarah Galuh Ciamis.Ciamis : Yayasan SGB Ciamis
Sukardja djadja. (2001). Inventaris dan Dokumentasi Sumber,Sejarah Galuh Ciamis.Ciamis: Dinas Kabupaten Ciamis.
PERJALANAN PANJANG DALAM IMPLEMENTASI TATANAN POLITIK HINGGA TERBENTUK SEBUAH ORGANISASI YAITU PARTAI.
Ditulis juga di indahkan oleh. Sultan patra kusumah VIII.
Dalam berbagai aspek tatanan politik perlu digarisbawahi pada zaman zaman dulu dan pada zaman orang-orang terdahulu kita arti kata Politik Itu adalah sebuah rererensi khusus atau Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik.
Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tenteram. Tiap partai yang bersuara menentang dan bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.
Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.
Adapun salah satu organisasi politik yang terbentuk pada waktu itu adalah salah satunya organisasi Budi Utomo.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia, keberadaan Partai politik di Indonesia diawali dengan didirikannya organisasi Boedi Oetomo (BO), pada tahun 1908 di Jakarta oleh Dr. Wahidin Soediro Hoesodo dkk. Walaupun pada waktu itu BO belum bertujuan ke politik murni, tetapi keberadaan BO sudah diakui para peneliti dan pakar sejarah Indonesia sebagai perintis organisasi modern. Dengan kata lain, BO merupakan cikal bakal dari organisasi massa atau organisasi politik di Indonesia.
Karena mengingat situasi saat itu partai-partai politik sama sekali terbatasi oleh kekuasaan belanda.
Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tenteram. Tiap partai yang bersuara menentang dan bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.
Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.
Namun karena dari berbagai aspek tentang tatanan politik perlu untuk dikembangkan hingga pada saatnya.
Seruan kebebasan ini dikumandangkan setelah sebelumnya pada abad 16 dan awal abad 17, Reformasi Gereja dan kemajuan ilmu pengetahuan menjadikan masyarakat yang tertekan dengan kekuasaan gereja ingin membebaskan diri dari berbagai ikatan, baik agama, sosial, dan pemerintahan. Menurut Adam Smith, liberal berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep hidup bebas dari pengawasan gereja dan raja.
Di Inggris, setelah beberapa kali berlangsung perang Napoleon, liberalisme kembali berpengaruh dengan bangkitnya Benthamites dan Mazhab Manchester. Keberhasilan terbesar liberalisme terjadi di Amerika, hingga menjadi dominan sejak tahun 1776 sampai sekarang. Dengan liberalisme, Amerika sekarang menjadi sebuah negara yang besar dan dianggap polisi dunia. Di sana kebebasan dijunjung tinggi karena hak-hak tiap warganya dijamin oleh pemerintah. Sehingga jangan heran kalau tingkat kompetisi di sana sangat tinggi.
Dan pada waktu itu kebebasan muncul hingga sampai saat ini dikenal sebagai kata liberal yang berarti kebebasan,dan sampai saat ini sejarah menyimpan dan mengingatkan akan adanya tatangan politik dengan liberalisme.
Liberalisme berasal dari kata liberalis yang berarti bebas. Dalam liberalisme, kebebasan individu, pembatasan kekuasaan raja (pemerintah), dan persaingan pemilik modal (kapital). Karena itu, liberalisme dan kapitalisme terkadang dilihat sebagai sebuah ideologi yang sama.
Liberalisme muncul pada abad ke akhir abad 17, berhubungan dengan runtuhnya feodalisme di Eropa dan dimulainya zaman Renaissance, lalu diikuti dengan gerakan politik masa Revolusi Prancis. Liberalisme pada zaman ini terkait dengan Adam Smith, dikenali sebagai liberalisme klasik. Pada masa ini, kerajaan (pemerintahan) bersifat lepas tangan, sesuai dengan konsep Laissez-Faire. Konsep ini menekankan bahwa kerajaan harus memberi kebebasan berpikir kepada rakyat, tidak menghalang pemilikan harta indidvidu atau kumpulan, kuasa kerajaan yang terbatas dan kebebasan rakyat.
Sehingga sistem kapitalisme itu terus menjadi sebuah sistem yang sejajar dan dipakai oleh kalangan masyarakat pada zaman itu karena sistem kapitalisme mempunyai unsur-unsur dan juga aspek-aspek hukum mengenai kode etik untuk kaum pedagang.
Kapitalisme berlanjut menjadi sebuah hukum dan kode etik bagi kaum pedagang. Karena terjadi perkembangan kompetisi dalam sistem pasar, keuangan, dan lain-lain, maka diperlukan hukum dan etika yang relatif mapan. Para pedagang membuka wacana baru tentang pasar. Setiap membicarakan pasar, mereka membicarakan tentang komoditas, dan nilai lebih yang akan menjadi keuntungan bagi pedagang.
Pandangan kaum pedagang dan perkembangan pasar menyebabkan berubahnya sistem ekonomi feodal yang dimonopoli tuan tanah, bangsawan, dan rohaniawan.
Ekonomi mulai menjadi bagian dari perjuangan kelas menengah, dan mulai berpengaruh. Periode ini disebut dengan kapitalisme industri. Ada tiga tokoh yang berpengaruh besar pada periode itu, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Adam Smith.
Thomas Hobbes menyatakan bahwa setiap orang secara alamiah akan mencari pemenuhan kebutuhan bagi dirinya sendiri. John Locke berpendapat bahwa manusia itu mempunyai hak milik personalnya.
Adam Smith menganjurkan pasar bebas dengan aturannya sendiri, dengan kata lain, tidak ada campur tangan pemerintah di dalam pasar. Teori-teori dari para tokoh tersebut semakin berkembang dengan adanya Revolusi Industri.
Pada perkembangannya, kapitalisme memasuki periode kapitalisme lanjut, yaitu lanjutan dari kapitalisme industri. Pada periode ini, kapitalisme tidak hanya mengakumulasikan modal, tetapi juga investasi. Selanjutnya, kapitalis menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya berdasarkan pada faktor produksi, tetapi juga faktor jasa dan kestabilan sistem masyarakat. Kapitalisme berkembang tidak hanya untuk terus mendapatkan keuntungan, tetapi juga menjadi lahan pendapatan yang cukup bagi para konsumennya. Tetapi karena pada praktiknya kapitalisme lebih banyak merugikan kaum kelas bawah, muncullah sosialisme yang dipelopori oleh Karl Marx.
Lalu berdasarkan perkembangan zaman paham sosialisme mulai berkembang yang dipelopori oleh tokoh-tokoh pada zaman itu.
Sosialisme adalah paham yang bertujuan mengubah bentuk masyarakat dengan menjadikan perangkat produksi menjadi milik bersama, dan pembagian hasil secara merata disamping pembagian lahan kerja dan bahan konsumsi secara menyeluruh. Dalam sosialisme setiap individu harus berusaha untuk mendapatkan layanan yang layak untuk kebahagiaan bersama, karena pada hakikatnya, manusia hidup bukan hanya untuk bebas, tetapi juga saling menolong.
Sosialisme yang kita kenal saat ini Sosialisme sebenarnya telah lahir sebelum dicetuskan oleh Karl Marx. Orang yang pertama kali menyuarakan ide sosialisme adalah Francois Noel Babeuf, pada abad 18. Kemudian muncul tokoh lain seperti Robert Owen di Inggris, Saint Simon dan Fourier di Prancis. Mereka mencoba memperbaiki keadaan masyarakat karena terdorong oleh rasa perikemanusiaan tetapi tidak dilandasi dengan konsep yang jelas dan dianggap hanya angan-angan belaka, karena itu mereka disebut kaum sosialis utopis.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap ideologi politik mempunyai dampak besar bagi kehidupan manusia. Dalam sistem liberalisme dan kapitalisme manusia hidup berkompetisi dalam kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan negara tidak boleh mencampuri hidup pribadi warga negaranya, namun di sisi lain, rakyat kelas bawah sering kali menjadi pihak yang dirugikan. Sedangkan sosialisme lebih mementingkan kesejahteraan yang merata bagi rakyatnya, dengan mengorbankan hak milik pribadi warga negaranya.
Ideologi politik yang lain yang pada zaman itu tercetus diantaranya tentng ideologi politik,diantaramya.
Crypto-anarchism
Collectivist anarchism
Anarcha-feminism
Feminisme
Anarcha-feminism
Psychoanalytic feminism
Socialist feminism
Separatist feminism
Sindikalisme.
Anarko-Sindikalisme, percaya terhadap metode aksi langsung, instant sindikalisme, candak langsung (dengan atau tanpa negosiasi rundingan) — yaitu, aksi yang secara langsung memperoleh keuntungan, sebagai lawan dari aksi tak langsung, seperti memilih perwakilan untuk duduk dala pemerintahan.
Berbeda dengan negara inggris yang mampu membuat sebuah sistem politik Dwi Partai,atau dua partai,yaitu partai buruh dan partai konservatif.
dan sistem tersebut mulai berkembang hingga penguatan terhadap sistem pemerintahan di negara inggris,sebagai dasar tatanan dan pengendalian juga kebebasan antar masyarakat,walaupun pada hakikatnya negara inggris harus mampu membedakan mana MORNARKI KERAJAAN.
Kedudukan monarki kerajaan dan politik di inggris.
Pada dasarnya monarki adalah sistem pemerintahan yang di lakukan oleh kerajaan. Tapi ada beberapa hal yang membedakan monarki di inggris dengan monarki di negara lain. Inggris menganut sistem monarki yang kekuasaannya tidak mutlak di pegang oleh ratu. Ada beberapa eleman lain yang terkait jika mengambil kebijakan.
Ada beberapa pokok dasar hukum yang harus di patuhi oleh roda pemerintahan Inggris. Antara lain : adanya oposisi, ratu adalah symbol keagungan tetapi tidak boleh ikut campur dalam kebijakan politik, sistem dwi partai, dll.
Inggris menunjukan bahwa monarki yang mereka anut tidak tergantung terhadap kekuasaan raja atau ratu. Mereka hanyalah symbol di agungkan, tetapi tidak punya kekuatan dalam pemerintahan. Itulah kenapa setiap kebijakan politik Inggris selalu di lakukan oleh perdana menteri yang di pilih.
Karena negara inggris mempunyai sejarah penting tentang bagaimana mengelola sebuah tatanan atau sebuah siatem agar bisa optimal dalam pelaksanaanya.
Dusamping negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi. Dan berdasarkan Konstitusinya, Inggris menganut sistem dwipartai, yaitu terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah.
Budaya politik rakyat Inggris adalah partisipatif dalam proses politik, mendukung otoritas pemerintah yang sedang berkuasa, dan mendukung penegakan rule of law. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah menjadi relatif stabil, karena pemerintah konsisten menjalankan apa yang diamanatkan rakyat kepadanya. Pemerintah yang tengah berkuasa pun mendapat legitimasi penuh dari rakyat. Rakyat Inggris memiliki loyalitas tinggi terhadap kerajaan. Rakyat Inggris juga merupakan pecinta tradisi kerajaan, hal ini bisa dilihat dari antusiasme mereka dalam acara-acara besar kerajaan, misalnya pernikahan. Bagi rakyat Inggris, tradisi kerajaan merupakan tradisi yang harus dijaga. Tradisi kerajaan juga menjadi kebanggaan rakyat Inggris yang hingga kini masih mereka pegang teguh.
Sehingga penerapan sistem dua partai dapat betahan sejak abad ke-18. Banyak partai politik di UK namun hanya ada 2 partai besar, yaitu: Partai Konservatif dan Partai Buruh yang selalu bergantian memegang pemerintahan.
Partai terbesar ketiga adalah Partai Liberal Demokrat (LDP). Baik Partai Buruh maupun Partai Konservatif mempunyai pendukung tradisional.
Partai Konservatif mempunyai pendukung kuat di daerah pedesaan, sedangkan Partai Buruh mempunyai pendukung kuat di daerah perkotaan, perindustrian, pertambangan dan pemukiman kelas pekerja.
Wilayah Wales dan wilayah Skotlandia juga merupakan daerah pendukung kuat Partai Buruh. Sejak Perang Dunia Kedua berakhir, Partai Konservatif telah berhasil memenangkan pemilu sebanyak delapan kali, terakhir pada pemilu tahun 1992.
Sedangkan Partai Buruh telah memenangkan tujuh pemilu, termasuk pemilu terakhir pada tahun 2007.
Dan di Inggris sistem dua partai yang saling bersaing dan memerintah.
Atau melahirkan sebuah kinsekwensi dimana Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
Bahkan sistem dwi partai pun berlaku dan digunakan di negara amerika hanya saja nama partai di amerika yang digunakan hingga bertahan sampa] saat ini adaah partai,Partai Republik dan Partai Demokrat.
Sejak tahun 1852, kedua partai ini menguasai dan memenangi pemilihan Presiden Amerika Serikat dan sejak tahun 1856 kedua partai ini juga engendalikan kongres Amerika Serikat.
Kedua partai ini tentunya memiliki pendukungan masing-masing. Seperti partai republik yang cederung di dukung oleh kalangan kulit putih dan demokrat cenderung di dukung oleh kalangan kulit hitam. Partai Demokrat memposisikan dirinya sebagai “sayap kiri” yang berasaskan prinsip liberalisme, sedangkan dari kubu Republik memposisikan dirinya sebagai “sayap kanan” yang bersifat konservatis. Tentunya partai itu sendiri tentunya memiliki peranan dan fungsi tertentu dalam sistem politik Amerika Serikat. Partai tentunya berfungsi untuk merekrut kandidat baik untuk lokal, negara bagian dan national offices. Partai juga berfungsi untuk melatih dan membantu para kandidat dalam berbagai macam kampanye, partai mendapatkan dan menggunakan dana kampanye. Selain itu partai juga membantu menarik pemilih untuk memilih kandidat melalui organisasi sukarelawan rakyat, bank telpon, dll. Partai juga memudahkan atau menyederhanakan pemilu (Melusky 2000, 98). Fungsi lainnya yakni sebagai suatu grup mereka berusaha untuk berpartisipasi dan mempengaruhi jalannya pemerintahan, dengan kandidat anggota terpilih yang mempunyai posisi di pemerintahan. Partai politik ini juga berfungsi untuk membentuk dan mempengaruhi opini public, tujuannya agar public mendukung serta memberikan vote pada partai tersebut. Di bidang legislative partai juga mempunyai fungsi yakni sebagai partai mayoritas atau minoritas, anggota memberikan vote berdasarkan kepentingan partai. Partai juga turut mempengaruhi keputusan hukum, hal ini berkaitan dengan posisi, apabila hakim tersebut adalah seorang democrat, maka ia akan berpikiran dengan cara democrat, sebaliknya apabila hakim tersebut seorang republic, maka ia akan berpikiran dengan cara republik.
Adapun Reformasi juga membawa beberapa perubahan pada organisasi partai dan komposisi keanggotaannya. Prinsip dasar pengorganisasian partai adalah sentralisme demokratis yang menuntut bahwa ‘individu adalah bawahan organisasi, minoritas adalah bawahan komite pusat’. Ini menciptakan pola organisasi hierarkis dalam bentuk piramida. Prinsip penting kedua adalah bahwa kepemimpinan kolektif ini dirancang untuk menghindari kecenderungan terhadap aturan satu orang yang melekat dalam struktur yang diatur secara hierarkis. Bahkan, undang-undang secara tegas melarang 'semua bentuk pemujaan kepribadian'. Komite partai di semua tingkatan dipanggil untuk 'menggabungkan kepemimpinan kolektif dengan tanggung jawab individu berada di bawah pembagian kerja'. Prinsip ketiga menyangkut perlindungan hak-hak minoritas dalam partai dan berupaya memungkinkan anggota individu untuk memiliki pandangan yang berbeda dari pandangan organisasi dan membawa mereka untuk didiskusikan pada pertemuan partai. Jika ada perselisihan serius, para individu dapat menyampaikan pandangan mereka hingga dan sampai ke. Komite Sentra.
Sebuah bentuk penerapan sistem partai komunis salahsatunya yaitu negara Republik Rakyat Cina.
Dalam aspek -aspek penerapan Partai Komunis di Cina , terdapat kelompok-kelompok fraksi yang berisikan pejabat-pejabat penting dalam partai, pemerintahan, maupun militer. Terdapat empat kelompok fraksi yang mayoritas yaitu tentang CCP, diantaranya , Shanghai Gang, Qinghua Clique, Princelings, serta Chinese Communist Youth League (CCYL) Group.
Masing-masing fraksi memiliki identitas nya yang merepresentasikan kelompok fraksi tersebut. Fraksi-fraksi yang terdapat dalam Partai Komunis Cina (CCP) berkontribusi dalam dinamika politik dari Central Comittee of CCP. Hal ini dapat dilihat dari berapa banyak jumlah representasi fraksi dalam suatu lembaga. Dan kinerja orang-orang dari fraksi ini dapat dilihat dari power index serta group cohesion index.
Dalam catatan yang menjadi unsur penting mengenai penerapan tentang sistem politik di Negara RRC memiliki 8 partai politik yang sudah menerima sistem yang sudah ada, dan satu – satunya yang memiliki peran penting adalah PKC (Partai Komunis Cina)..
PKC memiliki Statuta Partai yang telah diadopsi sejak September 1982, dengan revisi kecil yang menguraikan pemikiran tentang organisasi.
Darisana mereka menggambarkan struktur partai Leninist tradisional yang memiliki kemiripan dengan dengan Partai Komunis lama Uni Soviet (CPSU) dimana dalam setiap ketentuan membedakan dengan yang diadopsi dari undang – undang yang lebih radikal pada tahun 1969, 1973, dan 1977.
Seiring perkembangan zaman dan lajur politik dalam sejarah negara republik indonesia tentang organisasi partai poltik dijelaskan.
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Partai Politik yang paling pertama dibentuk di Indonesia adalah De Indische Partij pada 25 Desember 1912 oleh Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangunkoesoemo.[3] Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berasaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat, gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indonesia) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, Majelis Islamil Indonesia yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.
Melalui perjalanan panjang Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Pada masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Pada masa orde baru Indonesia memasuki tatanan sistem politik,yaitu organisasi partai-partai agar dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan masa Demokrasi terpimpin.
Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik baru yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar muncul sebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu: NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) dan Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.
Hingga pada tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berbagai perubahan secara drastis membuat lajur politik semakin kuat dan semakin berkembang hingga mempengaruhi para pakar politik untuk memunculkan konsep dan gagasanya dengan membentuk organisasi partai baru,bahkan tidak sedikit para petinggi partai tersebut tidak bisa bertahan hingga menimbulkan berbagai revisi juga siklus perpindahan dari partai A ke partai B.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai kembali terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2014 nanti.
Dari kajian diatas,ini adalah bagian darpada bentuk kebebasan publik dan inipun bentuk ketransfaran terhadap rakyat,dimana kita bebas beraspirasi,berorganisasi juga berkumpul,namun ada bentuk lain dari setiap konsep yang harus kita kaji dan pahami,tentang bagaimana pentingnya kita berpolitik dan bagaimana cara kita mampu menepis bahwa politik itu dianggap kejam dan licik,memang pada saatnya kita akan sampai terhadap sebuah penentuan akhir dimana para penguasa politik yang dianggap tidak sehat juga melanggar perundang undangan,pada akhirnya mereka akan terkena lemparan batun sendiri,dan yang perlu dipahami dalam lajur poitik bukan bagaimana kita berlomba mencari kursi untuk duduk dengan berbagai jabatan,melainkan bagaimana kita mengelola kursi tersebut agar bisa terus rapih hingga mampu menciptakan berbagai unsur dan pengaruh terhadap kepercayaan publik khusunya rakyat.
Karena bukan hal yang rahasia dimana suara mereka adalah poin untuk kita,maka berbagai cara dalam politik akan muncul,dari mulai doktrin dan koalisi antar partai,tetapi sayangnya tidak sedikit pula para pakar politik yang sudah mampu menggunakan perahu juga tatanan sistem politiknya hingga duduk sebagai wakil rakyat banyak dari mereka yang lupa daratan hingga menimbulkan pitnah yang kuat dari masyarakat.
[7/7 18.24] 862: 29_
BUKAN SAATNYA MENGUTARAKAN ASPIRASI LEWAT KERUMUNAN JUGA DALAM PERDEBATAN PUBLIK,NAMUN AKAN LEBIH BAIK APABILA KITA KAWAL PERBAIKAN HUKUM YANG MAMPU UNTUK BISA SEADIL ADILNYA HINGGA TUNTAS,KARENA INI ADALAH BAGIAN DARIPADA SOLUSI UNTUK MEMINIMALISIR KETERPURUKAN DAN KEJAHATAN DISETIAP BANGSA,KHUSUSNYA NEGARA INDONESIA.
DIANTARA DUA SISI POSITIF,ADA BERLIAN YANG LEBIH BERHARGA"
Untuk bangsa Indonesia .
Di Tulis Oleh :
Raden Sultan Patra kusumah VIII
Setiap orang bebas dan punya hak untuk menyampaikan aspirasi berbentuk apapun baik itu bersifat konsep, Gagasan dan kritik dalam rangka menuangkan sebuah aspirasi yang positif bagi negara dan bangsanya.
deklarasi memperkenalkan pengidentifikasi dan menjelaskan jenisnya, baik itu tipe, objek, atau fungsi. Deklarasi adalah apa yang dibutuhkan kompilator untuk menerima referensi ke pengidentifikasi itu. Ini adalah deklarasi.
Sebagai contoh tentang deklarasi yang di gelar oleh mantan panglima TNI gatot nurmantyo
Dalam deklarasi tersebut, KAMI membacakan 10 Jati Diri yang di antaranya memuat tentang KAMI sebagai gerakan moral rakyat, bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat negara dari penyimpangan dan penyelewengan.
kutipan dalam deklarasi tersebut,Mantan Panglima TNI ini mengaku bersumpah atas nama pendukung KAMI dan seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga kesetiaannya pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Hari-hari ini, kami mendengar dan menyaksikan bumi pertiwi sedang dirundung berbagai masalah".
Tak selang lama setelah deklarasi KAMI" muncul deklarasi KITA".
Deklarasi KITA digelar di Gedung Joeang, Jalan Menteng 31, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Yang dimotori oleh,Maman Imanulhaq, salah satu deklarator yang juga mantan Direktur Relawan TKN Jokowi-Amin mengatakan, KITA adalah koalisi independen yang menyemai, mengembangkan, dan melestarikan Tanah Air Indonesia sebagai bagian dari diri, identitas, dan masa depan bersama.
Ada yang perlu kita pahami dalam deklarasi tersebut masing-masing punya unsur yang mengedepankan tentang nilai-nilai positif, seperti yang dituangkan atau isi dari referensi tersebut.7
"KITA" Bergerak dalam politik kesadaran yang berusaha membangun masyarakat yang terbayang (imagined community) Indonesia yang kreatif dan berkelanjutan".
Dalam hal ini saya sebagai masyarakat atau bagian daripada tokoh-tokoh yang harus paham dan bisa memahami arti dari pada sebuah tujuan yang dituangkan baik itu dari pemahaman deklarasi yang diselenggarakan dari berbagai kalangan yang mengatasnamakan dirinya baik itu "KAMI" maupun "KITA" hasilnya tetap sama kami adalah semua Dan kita pun sama bersama.
Pemahaman dari referensi yang saya tangkap baik itu dari deklarasi yang diselenggarakan oleh"kami", maupun Deklarasi yang diselenggarakan oleh "kita", menurut saya hasilnya sama,dengan tujuan tidak lain merupakan aspek-aspek positif dalam berbangsa dan bernegara, namun dalam kajian-kajian tersebut,dan perlu kita di garis bawahi sekarang adalah.
Bukan saatnya untuk bicara secara publik yang mengundang banyak kerumunan orang yang memancing reaksi-reaksi negatif tentang adanya pandemic yang bisa menimbulkan setelah pulang dari orasi atau deklarasi,bisa saja kita malah sakit terkena virus covid 19.
Maka dalam hal ini kepada semua pihak yang akan melakukan sebuah Deklarasi apa lagi dapat memancing kerumunan massa baiknya kita bijak dalam menyampaikan aspirasi maupun orasi tersebut.
walaupun kami sangat mengapresiasi tapi untuk kali ini saya bukan menolak tetapi saya sangat khawatir tentang adanya gerakan-gerakan tersebut akan memancing hal-hal yang lebih mengarah terhadap arah-arah yang negatif,khususnya terhadap beberapa hal tentang ingatan kita bagaimana kita caranya agar tidak tertular oleh covid-19 yang sudah diterapkan sesuai protokoler dari pemerintah.
Memang perlu adanya untuk melakukan tindakan-tindakan yang tmemenuhi syarat dan kriteria yang berbau konsep maupun doktrin yang positif terhadap masyarakat juga terhadap pemerintah sebagai pengelola negara atau bagian dari pada pelayanan daripada masyarakat sudah jelas diatur dan dijelaskan bahwa kami adalah masyarakat adalah kedaulatan tertinggi yang tidak bisa dicegah dan juga tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak manapun juga kalangan mauupun perkumpulan manapun.
Tentukanlah kami dengan hasil yang baik dan tentukanlah kami dengan harapan yang baik,guna tercapainya masa depan dan wujud bangsa yang tidak berbuah pahit tetapi berbuah manis, karena yang saya rasakan tentang apa yang saya lihat mengenai pertentangan-pertentangan,perdebatan perdebatan yang terjadi di muka publik sudah bukan rahasia lagi yang dibicarakan inilah, yang dibicarakan itu lah ,atau yang melawan ini lah juga melawan itu lah, datang ini dan itu ,semua menuju ke arah konsep-konsep yang positif tetapi itu semuanya dalil belaka,karena pada kenyataannya tidak ada satupun yang masuk dalam kriteria bahasan-bahasan yang di inginkan masyarakat.
Tetap aja yang dirasakan oleh masyarakat bukanlah sebuah dalil bukanlah sebuah deklarasi bukanlah sebuah konsep tetapi sebuah tindakan atau eksekusi ,yaitu jadikanlah negara ini jauh dari kerumunan kerumunan orang yang akan mengintervensi dirinya sendiri yang akan mengintervensi anak buahnya sendiri dan akan mengintervensi jati dirinya sendiri.
Maka Dekatkanlah kami dengan kenyataan kenyataan bahwa kami bisa dan mampu untuk memperbaiki tanpa adanya satu pihak dan pihak yang lain yang seolah-olah menjual bahwa dirinya bisa berbicara baik bisa memberikan yang terbaik bahkan bisa mewujudkan hal-hal yang lebih baik, namun pada akhirnya sampai saat ini bagi saya semua itu adalah Dalil dan bagi saya semua itu adalah sebuah pemecahan pemecahan yang belum bisa kami terima,karena menurut saya yang masyarakat inginkan adalah bukanlah sebuah pembicaraan bukanlah sebuah deklarasi dan bukanlah sebuah perdebatan tetapi sebuah tindakan realita dalam mewujudkan aspek-aspek negara dan bangsa yang terbebas dari segala kemaksiatan yang terbebas dari segala unsur-unsur doktrin yang berbau ujaran kebencian juga sistem politik yang tidak mengarah,yang berbuntut ketidak sehatan dalam lajur politik.
Sehingga bisa banyak terjadi demonstrasi yang berakhir anarkis,bahkan tidak sedikit bermunculan tentang perdebatan para tokoh agama yang akhirnya ulama pun berdebat dengan ulama sendiri.
Ini sangat disayangkan dan ini perlu digaris bawahi, bahwa kami sebagai anak negeri sangat mengapresiasi terhadap semua rekan-rekan karena kami adalah kalian dan kalian adalah kami kami tidak ada waktu lalu kami tidak bisa membuat sebuah tindakan karena kami tidak mempunyai kebijakan tetapi kami menginginkan adanya sebuah tindakan yang terwujud dalam hal yang baik dan jujur dalam tindakan-tindakan yang bermoral terhadap aspek-aspek yang bermoral Pancasila,sesuai pendidikan yang kami anut dari PMP.
Lalu mengapa Pancasila pada saat dulu dikembangkan Terus sekarang pendidikan Pancasila itu seolah menjadi perdebatan dengan publik sehingga menuai kontroversi yang betul-betul harus kita garis bawahi, namun pada saat ini dalam masa-masa yang sangat sulit ini kita sebagai anak bangsa, akan lebih positif lagi ketika kita bertindak dalam melakukan hal-hal yang lebih khusus dalam menunjukkan berbagai aspek dan aspirasi kita terhadap Apa yang dirasakan oleh dan dari hati nurani rakyat,yang menginginkan adanya perbaikan perbaikan sistem,maupun itu dan sistem ekonomi, sistem dan peraturan hukum, dan sistem sistem lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan publik.
karena pada waktunya semua orang akan mempertanyakan setiap apa yang kita deklarasikan dan setiap apa yang kita sampaikan tetap pada ujungnya akan dipertanyakan tentang kebenarannya juga tentang nilai-nilai yang ada didalamnya, dalam hal ini kami sangat berapresiasi tentang adanya deklarasi dari beberapa kalangan atau pihak yang mengindikasikan tentang maksud dan tujuan tujuannya semua itu positif.
Dan semua itu jelas tujuan akhirnya adalah tentang kebangkitan kebangkitan hal-hal baru yang bersifat positif demi bangsa dan mewujudkan cita-cita negara dalam jangka waktu dan masa depan yang akan datang.
Nah yang perlu kita garis bawahi pula dan perlu kita pahami pula banyak langkah-langkah dari para tokoh yang mengutamakan Deklarasi ,yang mengutamakan orasi, yang mengutamakan aspirasi, dalam menyampaikan sebuah konsep terhadap pemerintah maupun sebaliknya pemerintah terhadap rakyatnya,juga dari masyarakat sendiri bisa saja menganggap bahwa pemerintahan seolah tidak adil, tetapi jawaban pemerintah pun sama bahwa pemerintah sudah merasa adil dalam menuangkan sebuah kebijakan untuk dan demi kebutuhan Masyarakat khususnya rakyat di seluruh bangsa negara Republik Indonesia.
belum lagi kemunculan kemunculan yang berbau berbau kebencian dari mulai hangatnya perbincangan politik, apalagi dengan kemunculannya sistem Komunis gaya baru, dan isu tersebut sudah dijelaskan bahkan menjadi perbincangan publik, sehingga tidak menjadi rahasia publik lagi untuk semua orang mengetahuinya, ini perlu digarisbawahi di mana kita tidak bisa menjastifikasi,tentang yang komunis ,dan yang mana bukan komunis.
yang jelas yang berjiwa komunis adalah yang bersifat arogansi,yang bersipat ingin menang sendiri ,bahkan ketika seseorang dibutakan oleh peraturan yang benar dan digelap matakan dalam menjalankan hukum yang sesuai dan seadil adilnya,jangan malah yang benar tidak di dengar,tetapi yang salah malah banyak di ikuti,mungkin itu sebagian karakter yang saya definisikan sebagai pribadi seorang komunis gaya baru.
"mari kita renungi"
Alangkah baiknya kita lebih mengedepankan perbaikan yang realita dan kerja nyata,kalian adalah saudara kami baik dari organisasi mana maupun lembaga manapun,jangan berpikir menyelesaikan permasalahan negara dengan cara yang salah, atau sebuah pembenaran apalagi untuk menipu rakyat.
baik kami maupun kita, marilah kita benahi status hukum dan alat tukar Rupiah dan Mari kita benahi domestic Capital foundation dan juga Mari kita benahi aspek hukum dan tata negara.
Karena kalau kita benahi pula pertanian pendidikan dan kesehatan negara yang sesungguhnya. melahirkan manusia di dunia untuk melihat bumi,juga dalam menata ekosistem alam yang baik dan benar bukan menjadi penghancur yang nyata atau menggembar-gemborkan asal-usul atau sebuah korporasi perkumpulan sehingga dijastifikasi ketidakbenarannya seolah mereka semua salah ,dan seolah pula mereka semua benar.
Ingat,??yang kami harapkan sama dan tujuan,kita pun sama.
itu lah yang kami harapkan.
[7/7 18.26] 862: 20_
SULTAN PATRA KUSUMAH VIII
Arsip merupakan pusat ingatan setiap organisasi yang perlu ditangani secara benar. Pengelola kearsipan yang tidak melaksanakan aturan dapat dijatuhi sanksi.
Wilayah perbatasan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa, sebagai sejarah perjuangan suatu bangsa untuk diakui keberadaannya. Oleh karena itu, sejarah daerah perbatasan tidak lepas dari sejarah lahirnya (bangkit) atau berakhirnya (kejatuhan) suatu bangsa. Indonesia sebagai negara kepulauan tentunya sangat tertarik dengan wilayah perbatasan negara. Wilayah verifikasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang luas dan berbatasan darat dan laut dengan beberapa negara harus didukung dengan data dan fakta (catatan) sejarah wilayah perbatasan tersebut sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia.
Catatan kawasan perbatasan Indonesia merupakan salah satu catatan negara yang disimpan secara eksklusif oleh badan negara dan instansi pemerintah daerah beserta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan. Hal utama yang dimiliki arsip perbatasan wilayah Indonesia adalah arsip arsip yang memiliki nilai bukti sejarah atau sejarah Indonesia atas kedaulatan negara, pertahanan keamanan, sosial ekonomi, dan pemerintahan.
Kewajiban pengelolaan pencatatan wilayah perbatasan oleh badan negara dan instansi pemerintah daerah melalui pengajuan, pelaporan, dan penyerahan salinan asli arsip naskah asli kepada ANRI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 43 ayat (1), (20), dan ( 3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sudah berjalan sekitar 2 (dua) tahun sejak undang-Undang tersebut diberlakukan. Namun, hingga saat ini belum ada studi lengkap yang membahas masalah tersebut.
Tulisan ini agar bisa menjadi kajian dan penelitian dan mencoba untuk mengetahui pengelolaan catatan wilayah perbatasan negara akibat perlindungan dan penebusan catatan yang dipelihara di badan negara dan lingkungan pemerintah daerah. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan rumusan deskriptif dan studi dokumen. Kajian ini berangkat dari pertanyaan grand tour research yaitu "Bagaimana pengelolaan pencatatan wilayah perbatasan negara karena adanya perlindungan dan penebusan catatan yang dipelihara di badan negara dan lingkungan pemerintah daerah?"
Implementasi kebijakan penyelamatan arsip bukan semata-mata untuk memperpanjang usia fisik dan kandungan informasinya saja, tetapi juga agar informasi arsip tersebut dapat didayagunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Oleh karenanya, upaya penyelamatan arsip perlu diupayakan batasan yang jelas mengenai cakupan yang akan diselamatkan sehingga keluaran yang dihasilkan mampu menampilkan jati diri suatu bangsa.
Khazanah arsip di Indonesia boleh dibilang belum berhasil menampilkan jati diri bangsa secara utuh, karena sebagian besar khazanah arsip yang diperoleh merupakan peninggalan masa Hindia Belanda dan bukan masa Indonesia merdeka. Kebijakan penyelamatan arsip kurang terintegrasi dan aplikatif sehingga dalam pelaksanaannya belum mampu mendorong pencipta arsip untuk melakukan penyerahan arsip statisnya ke lembaga kearsipan.
Dalam perspektif analisis kebijakan, untuk mencapai tujuan kearsipan diperlukan kemampuan didalam merumuskan visi dan misi yang akan diemban ANRI sekaligus sebagai ‘pemandu’ khususnya dalam melakukan penyelamatan arsip. Ketidakberhasilan merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelamatan arsip mempunyai andil besar terhadap keberhasilan dalam menyelamatkan dan melestarikan arsip.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka tulisan ini mencoba mendeskripsikan bagaimanakah implementasi dan kebijakan penyelamatan arsip yang berlangsung selama ini di Indonesia ?. Selanjutnya pertanyaan tersebut dapat diuraikan dalam sub-sub pertanyaan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah implementasi penyelamatan arsip yang sudah dilakukan selama ini ?
2. Bagaimanakah bentuk kebijakan penyelamatan arsip di Indonesia ?
Jangan sampe terjadi terhadap arsif negara tentang data data lain misalkan.
baru baru ini negara kita diramaikan dengan terbakarnya gedung dan kejaksaan agung,bahkan sampai menuai kontroversi dari kalangan publik,bahkan munculnya pernyataan dari pengamat intelijen yang menyebutnya kebakaran tersebut adalah bisa saja bagian daripada sabotase..???
Dalam pernyataanyaPengamat Intelijen dan Keamanan UI Stanislaus Riyanta Stanislaus melihat potensi sabotasedalam kebakaran di gedung utama kompleks Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam.
Hal itu diungkapkan mengingat Kejagung tengah memproses berbagai kasus hukum besar di dalam negeri.
"Opini dan peluang sabotase bisa terlihat dengan banyaknya kasus-kasus besar yang ditangani Kejagung, maka harus segera dilakukan penyidikan dan investigasi, meski mungkin agak sulit karena gedung sudah. terbakar,"
Apalagi kalau mengingat terjadinya tentang kejadian massa yang telah silam yang pada waktu itu Indonesia sampai dikalahkan oleh oleh Malaysia melalui International court of Justice .
Kronologis pada waktu itu sebagaimana kita ingat inu adalah sebuah sejarah yang patut kita jadikan bahan akan pentingnya dalam sistem penataan arsip dan juga sistem-sistem lain yang menyebutkan atau yang bisa memberikan bahwa pernyataan arsip atau arsip tersebut itu betul-betul legal aspek hukum internasional.
harus kita ingat harus kita jadikan sebuah pelajaran pada masa
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding,"pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.
Walapun pada akhirnya pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
demikian referensi tulisan ini semoga menjadi bahan untuk pertimbangan pemerintah agar selalu mewaspadai tentang sistem administrasi kearsipan, dan juga menjaga keamanannya sertai memperkuat legalitas hukum secara mutlak dan diakui oleh dunia.
semoga bermanfaat.
Wassalam Sultan patrakusuma 8.
[7/7 18.27] 862: 22_
Ditulis dan Disusun oleh SULTAN PATRA KUSUMA VIII
"Adanya Dwi fungsi Apakah perlu kita bangkitkan kembali?
Sekarang kita sudah terlalu lama menunggu kejelasan tentang masalah hukum dan politik. Hukum dan politik adalah buah karya orang-orang yang betul-betul berkompeten dan mempunyai konsep yang bagus, tetapi sayangnya semuanya itu masih belum bisa dibilang optimal.
Ketika semua kejelasan mengenai masalah-masalah lain terutama dalam kepentingan publik juga kepentingan Bangsa dan Negara bisa teratasi secara global.
Kalau kita berkaca dalam sejarah kebelakang, Pecahnya ABRI itu mungkin harus menjadi sebuah pertimbangan bagi para penyelenggara Negara yang ada di Republik Indonesia. Karena menurut hemat saya kalau melihat latar belakang dan sejarah antara pertahanan dan keamanan itu tidak bisa dibedakan dan tidak bisa dipisahkan sesuai hukum, peraturan juga undang-undang yang berlaku.
Maka dulu semenjak Era Orde Baru Sudah dijelaskan tentang adanya fraksi ABRI. Salah satunya yaitu Dwi fungsi.
Dwi fungsi adalah gagasan yang diterapkan oleh Pemerintahan Orde Baru yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yang pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan yang kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Penggagasan Dwi Fungsi pada era orde Baru tak terlepas dari adanya pro dan kontra, tetapi Ketika kita melihat latar belakang dalam gagasan tersebut jelas membuktikan tentang adanya beberapa sistem yang diatur dan sudah betul betul dimaksimalkan. Sehingga tidak adanya kecemburuan sosial di lingkungan Aparatur Negara khususnya di bidang pertahanan dan keamanan, juga membuat setiap elemen elemen yudikatif baik pertahanan maupun keamanan merasa bahwa dirinya masing-masing punya fungsi sendiri.
Saya salah satu dari orang yang pro atau setuju terhadap gagasan era Orde Baru yaitu tentang adanya fraksi ABRI dan juga tentang peraturan-peraturan masalah dalam keikutsertaan berpolitik pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik itu polisi maupun TNI dengan dibentuknya kembali fraksi ABRI.
Mari kita lihat sejarah ke belakang ketika fraksi ABRI berfungsi di negara kesatuan Republik Indonesia.Dalam penggalan sejarah politik di Indonesia, militer Indonesia pernah menorehkan kisah yang tidak pernah terlupakan dalam dinamika politik dalam negeri. Dimana pada masa itu kaum serdadu terlibat penuh dalam urusan pemerintahan dan politik di Indonesia (Dwi fungsi).
Dalam cerita yang disampaikan oleh Profesor. Dr. Salim Said, salah seorang Guru Besar dalam Ilmu Politik di Indonesia, beliau mengemukakan bahwa awal mula sejarah Dwi fungsi ABRI dimulai dari konsep yang digagas oleh Jenderal Abdul Haris Nasution. yang dikenal dengan istilah “jalan tengah”.
Dalam konsepnya tersebut Jenderal Nasution menginginkan tenaga yang tersisa di dalam tubuh ABRI pada waktu itu bisa dimanfaatkan untuk membantu pemerintah dalam menentukan arah pembangunan negara.
Konsep tersebut kemudian diperkuat dengan undang-undang darurat perang, dimana dengan adanya undang-undang ini memungkinkan militer mengeluarkan perintah/peraturan yang menyangkut ketertiban umum dan keamanan ketika kondisi darurat perang. Selain itu dalam kondisi yang lebih gawat, militer dapat mengubah ketentuan peraturan umum serta berwenang mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu.
Undang-Undang darurat perang merupakan inisiatif dari Jenderal Nasution yang kemudian disetujui oleh Presiden Soekarno. Konsep inilah yang nantinya akan menjadi embrio dari Dwi fungsi ABRI.
Rezim orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada ABRI untuk dapat berkecimpung didalam suatu tatanan pemerintahan dan politik di Indonesia.
Pada saat itu Presiden Soeharto memperkuat posisi ABRI dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia dengan mengeluarkan landasan hukum melalui Ketetapan MPRS Nomor. II Tahun 1969 hingga MPR Nomor. 82 Tahun 1982.
Dengan adanya ketetapan tersebut maka ABRI pada saat itu telah menjadi kekuatan tersendiri dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.
Landasan hukum yang telah ditetapkan diatas menjadikan ABRI sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi utama, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban negara. Kemudian memegang kekuasaan pemerintahan dan mengatur negara. Sehingga pada saat itu banyak tokoh militer aktif yang menjabat diberbagai post-post penting diantaranya menjabat sebagai Menteri, Gubernur, Walikota.
Dalam susunan Kabinet Pembangunan 5 terdapat sebelas tokoh dari militer aktif yang membantu Presiden Soeharto. Selain itu, Presiden Soeharto juga memilih wakil-wakil Presidennya dari kalangan militer, antara lain Umar Wirahadi Kusumah (1983-1988), (Soedarmono 1988-1993) dan Tri Sutrisno (1993-1998).
Pada saat itu militer menempati posisi strategis di sejumlah sektor sipil dan pemerintahan dengan dibentuknya Fraksi ABRI di dalam DPR. namun seiring zaman dwi fungsi atau fraksi ABRI tidak bisa bertahan hingga era reformasi.
Ini terjadi dimulai pada tahun 2004 yang dimulai dari adanya konsep dan gagasan yang dibuat oleh para penyelenggara negara di era reformasi.Hal ini pula ditandai dengan penghapusan fraksi ABRI dari DPR serta disahkannya undang-undang nomor 34. Tahun 2004 tentang pencabutan Dwi fungsi ABRI. Semenjak itulah peran ganda ABRI resmi ditiadakan.
Penghapusan Dwi fungsi ABRI ini menyebabkan pelarangan kepada para tentara/militer untuk ikut campur dalam urusan politik dan pemerintahan. Jika kaum militer ingin terjun ke dunia politik maka diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu atau setelah selesai masa tugasnya.
Dari kajian saya diatas mungkin ada baiknya kita juga mengkaji hal-hal yang akan terjadi kedepan. karena tanpa adanya panglima-panglima yang ada di bawah maupun panglima-panglima yang ada di atas, kita ketahui bersama bahwasanya kita semua adalah Panglima, kita semua adalah Serdadu, kita semua pun adalah prajurit, dan kita pun semua adalah Satria,untuk bangsa. maka saya sangat setuju Kalau segala sesuatu itu harus berdasarkan dengan landasan hukum yang jelas.
saya lebih setuju Kalau difungsikannya kembali tentang tatanan hukum atau peraturan hukum juga kewenangan-kewenangan dari TNI yang merupakan jantung utama sebagai benteng pertahanan negara di bidang pertahanan, dan keamanan atau bisa dan mampu keikutsertaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan hukum secara nasional baik internasional.
Namun sayang ketika Sekarang ABRI Sudah terpisah menjadi dua tentang keamanan dan pertahanan yaitu keamanan dipegang oleh pihak kepolisian pertahanan di pegang oleh tentara nasional Indonesia.
Itu semua tidak negatif, tetapi akan lebih positif lagi ketika Dwi fungsi atau ABRI bisa bersatu kembali dengan pihak para pemegang senjata yang ada di negara Republik Indonesia yaitu militer di Indonesia, yaitu kepolisian dan TNI karena menurut saya terjadinya konflik antara TNI dan polisi itu sering terjadi,itu mungkin ada akibat-akibat lain yang berurusan atau yang bertentangan juga Berkaitan dengan aspek-aspek politik yang ada di negara Republik Indonesia.
maka dalam hal ini kita sebagai anak bangsa,juga sebagai masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia, wajib patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia. Agar terjalin kesatuan satu nusa satu bangsa satu bahasa dan satu etika.yaitu kita menjunjung tinggi tentang moral yang ada dalam silsilah Pancasila.yang telah dijelaskan bahwa Pancasila itu adalah dasar ideologi kita yang tidak bisa diubah dan tidak bisa diamandemen atau dirubah-rubah seperti halnya peraturan-peraturan dan perundang-undangan juga keputusan-keputusan seperti keputusan Presiden maupun peraturan lainnya yang ada di daerah.
Gagasan saya ketika dwifungsi bisa diaktifkan kembali atau militer yang ada di negara Republik Indonesia baik itu TNI maupun polisi mempunyai kedudukan tertentu di dalam komponen pemerintahan atau para penyelenggara negara dengan cara-cara khusus,atau cara-cara tertentu. ada baiknya militer yang ada di Indonesia baik itu TNI maupun polisi mempunyai hak istimewa untuk mempunyai kedudukan dipilih oleh para dewan pimpinan rakyat yang ada di Republik Indonesia atau dipilih oleh para purna oleh para organisasi-organisasi yang berakar atau bermula dari dasar dasar militer.
contoh misal fraksi ABRI dibentuk atau dipilih bukan oleh sipil atau masyarakat biasa hanya Anggota militer baik TNI maupun Polri yang memilih untuk fraksi ABRI tersebut atau ditambahkan yang bisa memilih atau ikut dalam pemilihan fraksi ABRI itu adalah bagian dari pada organisasi seperti Pepabri atau para purna yang lainnya.
juga dibentuknya fungsi bisa menjadi bagian dari pada penyeimbang atau bagian pengamanan pengamanan tertentu atau bagian pengamanan pengawalan istimewa atau hak prerogratif istimewa yang ada di negara Republik.
kita lihat dan kita melihat setiap hari dengan kacamata yang betul-betul transparan di muka publik tentang pertentangan-pertentangan orang-orang politik atau orang-orang pengamat politik dan juga orang-orang yang mempunyai kelebihan khusus dalam ilmu dan kajian politik itu jelas membuktikan suatu tatanan pemerintah betul-betul sudah banyak kritikan yang betul-betul secara terbuka, dari kalangan kalangan orang-orang yang betul-betul kritis atau betul-betul vokal dalam mengemukakan pendapat di muka publik.
di stasiun TV salah satunya diadakannya program Indonesia Lawyer Club di situ betul-betul terlihat banyak orang yang berdasarkan atau berlandaskan juga mereka mempunyai basic-basic hukum yang kuat mempunyai ilmu politik yang betul-betul hebat dan tidak sedikit lagi orang-orang tokoh yang sdm-nya betul-betul bisa kita pertimbangkan atau hebat dan luar biasa.
tetapi makin hari seolah program tersebut semakin sempit,karena yang dibahas dan yang ditulis dalam bahasan program tersebut atau judul tersebut selalu saja mengarah terhadap arah perdebatan publik atau perbincangan perbincangan tentang pengaruh pengaruh juga kelebihan mereka tentang apa yang mereka ketahui selama ini terhadap apa yang ada di Indonesia tapi satu pun dari apa yang mereka mereka utarakan itu semuanya hanya tontonan dan Semuanya hanyalah sebuah drama yang akan membuat masyarakat terus lebih menjadi kontroversi terhadap negara Republik Indonesia.
dan saya pun mengakui juga saya pun setuju tentang program tersebut.
karena program tersebut telah membantu kita khususnya saya pribadi semakin yang hari semakin tahu tentang keadaan yang terjadi di negara kita ,juga tentang aspek-aspek hukum yang terjadi di negara Indonesia, tetapi yang kita rasakan dan juga kita lihat pada kenyataannya atau pada tindakan-tindakan khusus sebagai implementasi dari acara tersebut atau program tersebut seharusnya menjadi bagian petunjuk bagi para penegak hukum untuk memelihara hukum melanjutkan perbincangan pemasangan tertentu dengan tindakan-tindakan hukum juga menjadikan program tersebut adalah bagian daripada informasi tentang harus ditegakkannya hukum.
namun sayangnya apa yang diperbincangkan juga apa yang diperdebatkan tidak ada pengaruh-pengaruh yang mengarah terhadap perbaikan perbaikan atau implementasi hukum juga mengarah terhadap informasi untuk Negara Republik Indonesia agar program tersebut itu bagian daripada ada informasi yang positif guna meneruskan atau menjadikan acara tersebut sebagai informasi yang membantu untuk pemerintah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan juga landasan hukum secara nasional maupun internasional.
atau implementasi yang diharapkan adanya tindakan tentang penyelidikan hingga penyidikan yang mengarah terhadap hukum yang jelas. karena secara yuridis dari paham-paham yang mereka utarakan di muka publik yaitu di acara program tersebut "Indonesia Lawyer Club" Harusnya menjadi sebuah kebanggaan Negara Republik Indonesia atau para penyebar negara tentang bahan informasi atau bahan-bahan yang lain dalam penataan dan juga dalam implementasi hukum, hemat saya atau menurut saya Karena orang-orang yang masuk atau para tokoh yang mengemukakan asuransinya bukan tokoh biasa semua tergolong tokoh-tokoh yang luar biasa yang mempunyai SDM yang luar biasa pula.
walaupun kadang saya banyak melihat perdebatan-perdebatan yang mengakibatkan munculnya tanda-tanda pensi yang luar biasa atau emosional yang betul-betul memicu kemarahan antara kedua belah pihak atau disebut perdebatan.
namun hal itu hal biasa Karena jika kita hanya punya satu paham-paham yang lain berarti negara Republik Indonesia kita tidak mempunyai kritik atau tidak dikritik tidak akan mempunyai saran dan tidak akan bisa maju tanpa kritik dan saya sangat berharap tentang adanya Indonesia Lawyer Club ini menjadi petunjuk utama untuk para penyelenggara negara Indonesia baik menjalankan roda pemerintahan eksekutif eksekutif maupun secara yudikatif bisa menjadi bahan atau implementasi hukum yang melandasi penataan negara penyelenggara negara juga dalam landasan-landasan lain yang berbau untuk kepentingan negara Republik Indonesia negara kesatuan yang mempunyai banyak suku bangsa suku bahasa dari Sabang sampai Merauke jelas bahwa kita adalah negara kesatuan yang mempunyai harta kekayaan yang luar biasa sejak zaman kerajaan juga masa penjajahan hindia-belanda.
mestinya kalau dari saya pribadi saya malu tentang kejadian-kejadian yang ada di negara Republik Indonesia ini yang sangat sangat memprihatinkan, terutama dari sisi politik yang betul-betul saling menekan saling menikam dan juga saling menyalahkan Padahal kalau kita sadari Kita hanya meneruskan kita hanya menjalankan padahal semua kalau kita sadari mestinya kita malu karena negara ini terbentuk dari campur tangan nenek moyang kita juga campur tangan tentang keterlibatan VOC.
Coba kita renungi bersama, sebelum kita merdeka nenek moyang kita sudah nomor beneran nyawa Bahkan mereka membasuh Bumi Pertiwi ini dengan darah tanpa adanya kepentingan pribadi atau tujuan politik guna mendapat kedudukan atau jabatan seperti saat ini.
namun yang mereka lakukan betul-betul turun dan datang dari Nurani bahwa NKRI adalah harga mati yang sudah ditebus dengan darah dan nyawa nenek moyang kita sehingga mereka mengorbankan semuanya agar terjadi kemerdekaan untuk negara Republik Indonesia.
kadang tidak masuk akal nenek moyang kita dulu Walaupun dia mempunyai kepentingan-kepentingan politik mereka sampai-sampai terlibat dalam tatanan eksekusi hukum politik sehingga berbentuk mereka-mereka yang dulu menjadi figur-figur atau menjadi tokoh-tokoh yang patut kita hargai beberapa persen dari mereka adalah narapidana.
namun mereka berhasil setelah pulang dari jeruji besi menjadi seorang pemimpin atau figur yang patut dihargai dan sampai saat ini menoleh sebuah sejarah atau menjadi sebuah jalan agar bisa kita ingat sampai sekarang. lain dengan sekarang seorang pejabat,menjabat lah dulu dengan kedudukan kedudukan yang sangat penting atau sangat istimewa tetapi pada akhirnya beberapa persen dari mereka pula akhirnya masuk jeruji besi dan memperlihatkan akhlak yang betul-betul tidak memberikan contoh terhadap masyarakat yang telah menjadikan mereka bisa duduk juga yang telah memilih mereka menjadi seorang penguasa atau penyelenggaraan negara Republik Indonesia yaitu rakyat atau masyarakat di negara kesatuan Republik Indonesia.
harus kita sadari bahwa pelayan daripada pemerintah itu bukanlah siapa-siapa bukanlah orang asing Bukankah para eksekutif bukanlah predikatif juga bukanlah para tokoh tertentu tetapi pelayan daripada pemerintah atau yang mempunyai kedudukan tertinggi adalah rakyat kita sendiri yaitu masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia.
Kalau saya bilang harus malu mungkin terlalu konyol saya berbicara begitu, akan Tetapi kalau kita menyadari pastinya kita akan malu sendiri.
karena negara ini milik siapa,juga negara ini warisan siapa tentunya ini semua berkat para leluhur kita yang telah menorehkan sejarah babi kita untuk membela negara ini bisa lebih baik bukan lebih buruk. maka kita sekarang mau apa, juga kita mau mengatakan apa tentang negara kita ini , mau dibawa kemana arahnya dan mau menjadi seperti apa negara kita kedepa
Hanya kita yang bisa menentukan dan kita harus menyadari bahwa kita adalah penerus bukan seseorang yang mendapat hibah tapi kita mempunyai warisan yang diwasiatkan oleh para leluhur juga para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk bangsa ini . agar bangsa ini bisa kita benahi kita perbaiki selebih baik mungkin, bukan untuk dirusak dan juga bukan tempat untuk dikotori dengan orang-orang yang mempunyai kepentingan diri sendiri.
demikian apa yang saya utarakan di atas ,Kenapa saya lebih Pro terhadap adanya dwi fungsi atau fraksi ABRI, karena beberapa persen dari pendiri atau beberapa persen dari pejuang dan juga beberapa persen dari para pahlawan kita adalah angkatan bersenjata Republik Indonesia, baik itu sekarang yang disebut TNI maupun polisi.
dan patut kita hargai juga memberikan penghargaan yang tidak ada batas waktunya bukan masalah TNI sekarang atau polisi sekarang tetapi atas nama institusi nya yang telah membesarkan juga telah menjadi bagian dari pada institusi mengenai tentang pelaku sejarah kemerdekaan yang ada di negara Republik Indonesia.
Wassalam dan saya mohon maaf kalau ada tulisan saya yang kurang berkenan di hati para pembaca tetapi Ini adalah sebuah aspirasi atau bentuk daripada keinginan masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia yang mempunyai hak untuk mengemukakan aspirasi,juga memberikan informasi terhadap pelayan kami yang ada di negara Republik Indonesia, yaitu pemerintah karena kau simpulkan kami bukanlah pelayanan pemerintah tetapi Kami adalah rakyat dan pemerintah adalah pelayan daripada masyarakat.Sementara yang sudah jelas-jelas dijabarkan dalam mata publik yaitu." pemerintah adalah bagian daripada pelayan masyarakat"
Apakah pemerintah sebagai pelayan masyarakat, atau malah sebaliknya.? Ini patut kita renungkan bersama.
[7/7 18.29] 862: 21_
HUKUM ADALAH BAGIAN DARIPADA PANGLIMA DAN HUKUM ADALAH BAGIAN DARIPADA BENTUK SUSUNAN YANG TERORGANISIR DALAM KAITAN PELANGGARAN TANPA MELIHAT SISI JABATAN MAUPUN FUNGSIONAL DIDALAMNYA.
Ditulis Oleh.
Sultan Patra Kusumah VIII
Salah satunya tentang hukum internasional.
Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota. Lembaga ini juga memberikan pendapat atau nasihat kepada badan-badan resmi dan lembaga khusus yang dibentuk oleh PBB. ... Selain itu, ICJ menggunakan asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
Apakah fungsi hukum internasional atau yang disebut Mahkamah Internasional bisa berfungsi atau bisa menjadi kendali untuk seluruh negara,yang masuk terhadap dalam kelembagaan perserikatan bangsa-bangsa, dan mengapa Mahkamah Internasional itu berada di Den Haag atau Belanda.
tidak di Amerika Serikat.
Mahkamah internasional merupakan suatu badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) ialah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Salah satu fungsi alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau 'judicial settlement' dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalui badan peradilan internasional (world court atau international court)[1]. Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yakni: Permanent Court of International of Justice (PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional), International Court of Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional), the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal Court(ICC).
PCIJ pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh Baron Descamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan.
Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang mendirikan PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Descamps pada waktu itu telah berpikir jauh ke depan (dan sekarang masih digunakan). Rancangan Descamps yaitu bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia.
Masalah tempat kedudukan PCIJ berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.
Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut.
Tetapi kalau kita kaji ada beberapa cara yang bisa kita ajukan ke Mahkamah Internasional diantaranya yaitu.
Ada tiga cara yang bisa diikuti negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional. Pertama, dengan kesepakatan khusus (special agreement). Dua negara atau lebih yang bersengketa bersama-sama mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional dalam suatu kesepakatan.
Kedua, melalui klausul khusus dalam traktat perjanjian (clause in a treaty). Ada lebih dari 300 traktat berisi klausul-klausul yang digunakan oleh salah satu negara untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional ketika terjadi sengketa atau perbedaan interpretasi mengenai penerapan traktat tersebut.
Sedangkan kalau kita pelajari tentang traktat meliputi beberapa perjanjian yang mengatur kan sudah ditetapkan dalam undang-undang dasar Seperti halnya di Indonesia.
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 Undang undang dasar menentukan: "presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain." perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki dalam diktum pasal 11 Undang Undang Dasar adalah perjanjian antar negara atau perjanjian internasional yang kekuatan hukumnya sama dengan Undang Undang. Mengingat secara prosedural perjanjian antarnegara dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Namun negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, tampaknya masih belum menunjukkan tanda-tanda melakukan ratifikasi. Satu negara yang diharapkan mendukung keberadaan Mahkamah Pidana Internasional ini, Amerika Serikat, ternyata malah berbalik mundur. Ini dikatakan oleh Pierre Prosper, Duta Besar Amerika Serikat untuk Masalah Kejahatan Perang, dalam koran The Straits Times, 30 Maret 2002. "The United States is not and will not be a part of ICC," katanya. Pengunduran diri Amerika Serikat dari Mahkamah Pidana Internasional ini jelas sebuah pukulan bagi masyarakat internasional dan menunjukkan bahwa Amerika Serikat selalu menerapkan standar ganda dalam banyak hal, termasuk dalam bidang hak asasi manusia. Kenapa Amerika Serikat menarik dukungannya? Jawabannya sederhana: Amerika Serikat tak sudi melihat warganya diseret ke Mahkamah Pidana Internasional untuk berbagai tindak kejahatan yang terjadi.
Sekarang ini bukan mustahil serangan tentara Amerika serikat ke Afganistan akan dikategorikan sebagai kejahatan perang, kejahatan agresi, dan mungkin juga sebagai crime against humanity. Pada akhirnya, kepentingan nasional yang menentukan apakah ratifikasi itu dilakukan atau tidak.
Dalam koalisi internasional, tempat Amerika Serikat meminta dukungan dalam menghadapi terorisme, skala keangkuhan Amerika Serikat sebaiknya diturunkan. Kita semua tahu bahwa sistem peradilan di Amerika Serikat sudah sangat maju, tapi sebagai bagian dari komunitas antarbangsa, sebuah kebersamaan merupakan prasyarat mutlak yang diperlukan dalam membangun suatu perjuangan yang bahu-membahu.
Pada dasarnya, kejahatan internasional adalah musuh kolektif umat manusia.
Dan untuk meng-hadapinya, kita pun harus secara kolektif berjuang bersama-sama.
Mahkamah Pidana Internasional seharusnya menjadi semen pengikat dari koalisi internasional dalam penegakan hak asasi manusia.
Karena sampai kapan pun tidak akan bisa tuntas permasalahan hukum tentang kejahatan HAM
Harusnya itu bisa dituntaskan secara hukum yang sebenar-benarnya dan baiknya kita hanya punya satu cara yaitu dengan cara bahu-membahu membawa sebuah ranah hukum atau kasus hukum khusus sehingga bisa diadili di Mahkamah Internasional.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional terbatas. Hanya negara-negara yang punya alasan kuat yang bisa mengajukan klaim melawan negara lain atas persetujuan negara lawan. Namun, beberapa lembaga PBB seperti Majelis Umum PBB berhak mengajukan pertanyaan untuk meminta pendapat tak mengikat.
Adapun kewenangan Mahkamah internasional.
Mengenai sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Yang seterusnya diperkuat oleh tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam beberapa golongan, yaitu mengenai:
pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional;
kerja sama di bidang perekonomian dan masyarakat internasional;
sistem perwakilan internasional;
keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri;
urusan keuangan;
penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota;
perubahan piagam;
hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain;.
Karena pada dasarnya Sistem PBB berdasarkan lima organ (sebelumnya enam, Dewan Perwalian PBB dikeluarkan dari operasi tahun 1994):
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dewan Keamanan PBB.
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.
Sekretariat PBB.
Dan Mahkamah Internasional.
Adapun yang harus kita pahami salah satunya tentang Dewan Keamanan PBBB.
Dalam menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;.meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatik;
Dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.
Dan adanya sistem resolusi juga sanksi Dewan Keamanan dapat mengambil langkah-langkah untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Tindakan tersebut dapat berupa sanksi ekonomi dan/atau sanksi lain yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata untuk aksi militer internasional. Namun, jika Dewan Keamanan menganggap bahwa langkah-langkah itu tidak memadai atau telah terbukti tidak memadai, Dewan Keamanan akan mengambil tindakan lain yang lebih tegas yang dapat dilaksanakan oleh angkatan udara, angkatan laut, atau angkatan darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Dan adanya tentang isu didalamnya,salah satunya adalah tentang transparansi dan metode kerja Dewan Keamanan. Dewan Keamanan telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam beberapa tahun terakhir. Reformasi ini tidak memerlukan amendemen Piagam PBB dan tidak menimbulkan kontroversi yang besar seperti isu keanggotaan. Dewan Keamanan sekarang mengadakan pertemuan umum dan lebih sering berkonsultasi dengan aktor eksternal, termasuk LSM. Sejak tahun 1997, Kelompok Kerja LSM, yang terdiri dari tiga puluh LSM besar seperti Human Rights Watch, Refugees International, dan Amnesty International, telah mengadakan pertemuan secara teratur dengan delegasi Dewan Keamanan PBB.
Atau yang harus kita lebih pahami pula tentang fungsi utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota. Lembaga ini juga memberikan pendapat atau nasihat kepada badan-badan resmi dan lembaga khusus yang dibentuk oleh PBB.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah Internasional mengacu pada konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang bersengketa. ICJ juga berpedoman pada kebiasaan internasional yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
Maka dalam hal ini sebetulnya segala kebebabasan atau mengenai hak-hak warga atau masyarakat sudah jelas di terapkan pula dalam acuan khusus mengenai.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ( ICCPR ) adalah perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum PBB 2200A (XXI) pada 16 Desember 1966, dan berlaku mulai 23 Maret 1976 sesuai dengan Pasal 49 kovenan. Pasal 49 mengizinkan bahwa kovenan akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima. Kovenan berkomitmen pada partainya untuk menghormati hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup , kebebasan beragama , kebebasan berbicara , kebebasan berkumpul , hak pemilihan dan hak untuk proses yang wajar dan pengadilan yang adil tanpa ada batasan kedudukan maupun jabatan juga kekuasaan.
Bahkan per September 2019 , Kovenan memiliki 173 pihak dan enam penandatangan lagi tanpa ratifikasi.
Demikian tulisan ini saya sampaikan dalam upaya mengenai penjelasan tentang pentingnya kita bersatu dan bahu membahu dalam upaya pemberantasan para palaku tentang pelanggaran hukum,yang bertujuan mampu meminimalisir tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dalam tubuh dan organ yang ada di negara-negara.
[7/7 18.30] 862: 23_
Ditulis dan Disusun oleh SULTAN PATRA KUSUMA VIII
"Adanya Dwi fungsi Apakah perlu kita bangkitkan kembali?
Sekarang kita sudah terlalu lama menunggu kejelasan tentang masalah hukum dan politik. Hukum dan politik adalah buah karya orang-orang yang betul-betul berkompeten dan mempunyai konsep yang bagus, tetapi sayangnya semuanya itu masih belum bisa dibilang optimal.
Ketika semua kejelasan mengenai masalah-masalah lain terutama dalam kepentingan publik juga kepentingan Bangsa dan Negara bisa teratasi secara global.
Kalau kita berkaca dalam sejarah kebelakang, Pecahnya ABRI itu mungkin harus menjadi sebuah pertimbangan bagi para penyelenggara Negara yang ada di Republik Indonesia. Karena menurut hemat saya kalau melihat latar belakang dan sejarah antara pertahanan dan keamanan itu tidak bisa dibedakan dan tidak bisa dipisahkan sesuai hukum, peraturan juga undang-undang yang berlaku.
Maka dulu semenjak Era Orde Baru Sudah dijelaskan tentang adanya fraksi ABRI. Salah satunya yaitu Dwi fungsi.
Dwi fungsi adalah gagasan yang diterapkan oleh Pemerintahan Orde Baru yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yang pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan yang kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Penggagasan Dwi Fungsi pada era orde Baru tak terlepas dari adanya pro dan kontra, tetapi Ketika kita melihat latar belakang dalam gagasan tersebut jelas membuktikan tentang adanya beberapa sistem yang diatur dan sudah betul betul dimaksimalkan. Sehingga tidak adanya kecemburuan sosial di lingkungan Aparatur Negara khususnya di bidang pertahanan dan keamanan, juga membuat setiap elemen elemen yudikatif baik pertahanan maupun keamanan merasa bahwa dirinya masing-masing punya fungsi sendiri.
Saya salah satu dari orang yang pro atau setuju terhadap gagasan era Orde Baru yaitu tentang adanya fraksi ABRI dan juga tentang peraturan-peraturan masalah dalam keikutsertaan berpolitik pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik itu polisi maupun TNI dengan dibentuknya kembali fraksi ABRI.
Mari kita lihat sejarah ke belakang ketika fraksi ABRI berfungsi di negara kesatuan Republik Indonesia.Dalam penggalan sejarah politik di Indonesia, militer Indonesia pernah menorehkan kisah yang tidak pernah terlupakan dalam dinamika politik dalam negeri. Dimana pada masa itu kaum serdadu terlibat penuh dalam urusan pemerintahan dan politik di Indonesia (Dwi fungsi).
Dalam cerita yang disampaikan oleh Profesor. Dr. Salim Said, salah seorang Guru Besar dalam Ilmu Politik di Indonesia, beliau mengemukakan bahwa awal mula sejarah Dwi fungsi ABRI dimulai dari konsep yang digagas oleh Jenderal Abdul Haris Nasution. yang dikenal dengan istilah “jalan tengah”.
Dalam konsepnya tersebut Jenderal Nasution menginginkan tenaga yang tersisa di dalam tubuh ABRI pada waktu itu bisa dimanfaatkan untuk membantu pemerintah dalam menentukan arah pembangunan negara.
Konsep tersebut kemudian diperkuat dengan undang-undang darurat perang, dimana dengan adanya undang-undang ini memungkinkan militer mengeluarkan perintah/peraturan yang menyangkut ketertiban umum dan keamanan ketika kondisi darurat perang. Selain itu dalam kondisi yang lebih gawat, militer dapat mengubah ketentuan peraturan umum serta berwenang mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu.
Undang-Undang darurat perang merupakan inisiatif dari Jenderal Nasution yang kemudian disetujui oleh Presiden Soekarno. Konsep inilah yang nantinya akan menjadi embrio dari Dwi fungsi ABRI.
Rezim orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada ABRI untuk dapat berkecimpung didalam suatu tatanan pemerintahan dan politik di Indonesia.
Pada saat itu Presiden Soeharto memperkuat posisi ABRI dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia dengan mengeluarkan landasan hukum melalui Ketetapan MPRS Nomor. II Tahun 1969 hingga MPR Nomor. 82 Tahun 1982.
Dengan adanya ketetapan tersebut maka ABRI pada saat itu telah menjadi kekuatan tersendiri dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.
Landasan hukum yang telah ditetapkan diatas menjadikan ABRI sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi utama, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban negara. Kemudian memegang kekuasaan pemerintahan dan mengatur negara. Sehingga pada saat itu banyak tokoh militer aktif yang menjabat diberbagai post-post penting diantaranya menjabat sebagai Menteri, Gubernur, Walikota.
Dalam susunan Kabinet Pembangunan 5 terdapat sebelas tokoh dari militer aktif yang membantu Presiden Soeharto. Selain itu, Presiden Soeharto juga memilih wakil-wakil Presidennya dari kalangan militer, antara lain Umar Wirahadi Kusumah (1983-1988), (Soedarmono 1988-1993) dan Tri Sutrisno (1993-1998).
Pada saat itu militer menempati posisi strategis di sejumlah sektor sipil dan pemerintahan dengan dibentuknya Fraksi ABRI di dalam DPR. namun seiring zaman dwi fungsi atau fraksi ABRI tidak bisa bertahan hingga era reformasi.
Ini terjadi dimulai pada tahun 2004 yang dimulai dari adanya konsep dan gagasan yang dibuat oleh para penyelenggara negara di era reformasi.Hal ini pula ditandai dengan penghapusan fraksi ABRI dari DPR serta disahkannya undang-undang nomor 34. Tahun 2004 tentang pencabutan Dwi fungsi ABRI. Semenjak itulah peran ganda ABRI resmi ditiadakan.
Penghapusan Dwi fungsi ABRI ini menyebabkan pelarangan kepada para tentara/militer untuk ikut campur dalam urusan politik dan pemerintahan. Jika kaum militer ingin terjun ke dunia politik maka diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu atau setelah selesai masa tugasnya.
Dari kajian saya diatas mungkin ada baiknya kita juga mengkaji hal-hal yang akan terjadi kedepan. karena tanpa adanya panglima-panglima yang ada di bawah maupun panglima-panglima yang ada di atas, kita ketahui bersama bahwasanya kita semua adalah Panglima, kita semua adalah Serdadu, kita semua pun adalah prajurit, dan kita pun semua adalah Satria,untuk bangsa. maka saya sangat setuju Kalau segala sesuatu itu harus berdasarkan dengan landasan hukum yang jelas.
saya lebih setuju Kalau difungsikannya kembali tentang tatanan hukum atau peraturan hukum juga kewenangan-kewenangan dari TNI yang merupakan jantung utama sebagai benteng pertahanan negara di bidang pertahanan, dan keamanan atau bisa dan mampu keikutsertaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan hukum secara nasional baik internasional.
Namun sayang ketika Sekarang ABRI Sudah terpisah menjadi dua tentang keamanan dan pertahanan yaitu keamanan dipegang oleh pihak kepolisian pertahanan di pegang oleh tentara nasional Indonesia.
Itu semua tidak negatif, tetapi akan lebih positif lagi ketika Dwi fungsi atau ABRI bisa bersatu kembali dengan pihak para pemegang senjata yang ada di negara Republik Indonesia yaitu militer di Indonesia, yaitu kepolisian dan TNI karena menurut saya terjadinya konflik antara TNI dan polisi itu sering terjadi,itu mungkin ada akibat-akibat lain yang berurusan atau yang bertentangan juga Berkaitan dengan aspek-aspek politik yang ada di negara Republik Indonesia.
maka dalam hal ini kita sebagai anak bangsa,juga sebagai masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia, wajib patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia. Agar terjalin kesatuan satu nusa satu bangsa satu bahasa dan satu etika.yaitu kita menjunjung tinggi tentang moral yang ada dalam silsilah Pancasila.yang telah dijelaskan bahwa Pancasila itu adalah dasar ideologi kita yang tidak bisa diubah dan tidak bisa diamandemen atau dirubah-rubah seperti halnya peraturan-peraturan dan perundang-undangan juga keputusan-keputusan seperti keputusan Presiden maupun peraturan lainnya yang ada di daerah.
Gagasan saya ketika dwifungsi bisa diaktifkan kembali atau militer yang ada di negara Republik Indonesia baik itu TNI maupun polisi mempunyai kedudukan tertentu di dalam komponen pemerintahan atau para penyelenggara negara dengan cara-cara khusus,atau cara-cara tertentu. ada baiknya militer yang ada di Indonesia baik itu TNI maupun polisi mempunyai hak istimewa untuk mempunyai kedudukan dipilih oleh para dewan pimpinan rakyat yang ada di Republik Indonesia atau dipilih oleh para purna oleh para organisasi-organisasi yang berakar atau bermula dari dasar dasar militer.
contoh misal fraksi ABRI dibentuk atau dipilih bukan oleh sipil atau masyarakat biasa hanya Anggota militer baik TNI maupun Polri yang memilih untuk fraksi ABRI tersebut atau ditambahkan yang bisa memilih atau ikut dalam pemilihan fraksi ABRI itu adalah bagian dari pada organisasi seperti Pepabri atau para purna yang lainnya.
juga dibentuknya fungsi bisa menjadi bagian dari pada penyeimbang atau bagian pengamanan pengamanan tertentu atau bagian pengamanan pengawalan istimewa atau hak prerogratif istimewa yang ada di negara Republik.
kita lihat dan kita melihat setiap hari dengan kacamata yang betul-betul transparan di muka publik tentang pertentangan-pertentangan orang-orang politik atau orang-orang pengamat politik dan juga orang-orang yang mempunyai kelebihan khusus dalam ilmu dan kajian politik itu jelas membuktikan suatu tatanan pemerintah betul-betul sudah banyak kritikan yang betul-betul secara terbuka, dari kalangan kalangan orang-orang yang betul-betul kritis atau betul-betul vokal dalam mengemukakan pendapat di muka publik.
di stasiun TV salah satunya diadakannya program Indonesia Lawyer Club di situ betul-betul terlihat banyak orang yang berdasarkan atau berlandaskan juga mereka mempunyai basic-basic hukum yang kuat mempunyai ilmu politik yang betul-betul hebat dan tidak sedikit lagi orang-orang tokoh yang sdm-nya betul-betul bisa kita pertimbangkan atau hebat dan luar biasa.
tetapi makin hari seolah program tersebut semakin sempit,karena yang dibahas dan yang ditulis dalam bahasan program tersebut atau judul tersebut selalu saja mengarah terhadap arah perdebatan publik atau perbincangan perbincangan tentang pengaruh pengaruh juga kelebihan mereka tentang apa yang mereka ketahui selama ini terhadap apa yang ada di Indonesia tapi satu pun dari apa yang mereka mereka utarakan itu semuanya hanya tontonan dan Semuanya hanyalah sebuah drama yang akan membuat masyarakat terus lebih menjadi kontroversi terhadap negara Republik Indonesia.
dan saya pun mengakui juga saya pun setuju tentang program tersebut.
karena program tersebut telah membantu kita khususnya saya pribadi semakin yang hari semakin tahu tentang keadaan yang terjadi di negara kita ,juga tentang aspek-aspek hukum yang terjadi di negara Indonesia, tetapi yang kita rasakan dan juga kita lihat pada kenyataannya atau pada tindakan-tindakan khusus sebagai implementasi dari acara tersebut atau program tersebut seharusnya menjadi bagian petunjuk bagi para penegak hukum untuk memelihara hukum melanjutkan perbincangan pemasangan tertentu dengan tindakan-tindakan hukum juga menjadikan program tersebut adalah bagian daripada informasi tentang harus ditegakkannya hukum.
namun sayangnya apa yang diperbincangkan juga apa yang diperdebatkan tidak ada pengaruh-pengaruh yang mengarah terhadap perbaikan perbaikan atau implementasi hukum juga mengarah terhadap informasi untuk Negara Republik Indonesia agar program tersebut itu bagian daripada ada informasi yang positif guna meneruskan atau menjadikan acara tersebut sebagai informasi yang membantu untuk pemerintah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan juga landasan hukum secara nasional maupun internasional.
atau implementasi yang diharapkan adanya tindakan tentang penyelidikan hingga penyidikan yang mengarah terhadap hukum yang jelas. karena secara yuridis dari paham-paham yang mereka utarakan di muka publik yaitu di acara program tersebut "Indonesia Lawyer Club" Harusnya menjadi sebuah kebanggaan Negara Republik Indonesia atau para penyebar negara tentang bahan informasi atau bahan-bahan yang lain dalam penataan dan juga dalam implementasi hukum, hemat saya atau menurut saya Karena orang-orang yang masuk atau para tokoh yang mengemukakan asuransinya bukan tokoh biasa semua tergolong tokoh-tokoh yang luar biasa yang mempunyai SDM yang luar biasa pula.
walaupun kadang saya banyak melihat perdebatan-perdebatan yang mengakibatkan munculnya tanda-tanda pensi yang luar biasa atau emosional yang betul-betul memicu kemarahan antara kedua belah pihak atau disebut perdebatan.
namun hal itu hal biasa Karena jika kita hanya punya satu paham-paham yang lain berarti negara Republik Indonesia kita tidak mempunyai kritik atau tidak dikritik tidak akan mempunyai saran dan tidak akan bisa maju tanpa kritik dan saya sangat berharap tentang adanya Indonesia Lawyer Club ini menjadi petunjuk utama untuk para penyelenggara negara Indonesia baik menjalankan roda pemerintahan eksekutif eksekutif maupun secara yudikatif bisa menjadi bahan atau implementasi hukum yang melandasi penataan negara penyelenggara negara juga dalam landasan-landasan lain yang berbau untuk kepentingan negara Republik Indonesia negara kesatuan yang mempunyai banyak suku bangsa suku bahasa dari Sabang sampai Merauke jelas bahwa kita adalah negara kesatuan yang mempunyai harta kekayaan yang luar biasa sejak zaman kerajaan juga masa penjajahan hindia-belanda.
mestinya kalau dari saya pribadi saya malu tentang kejadian-kejadian yang ada di negara Republik Indonesia ini yang sangat sangat memprihatinkan, terutama dari sisi politik yang betul-betul saling menekan saling menikam dan juga saling menyalahkan Padahal kalau kita sadari Kita hanya meneruskan kita hanya menjalankan padahal semua kalau kita sadari mestinya kita malu karena negara ini terbentuk dari campur tangan nenek moyang kita juga campur tangan tentang keterlibatan VOC.
Coba kita renungi bersama, sebelum kita merdeka nenek moyang kita sudah nomor beneran nyawa Bahkan mereka membasuh Bumi Pertiwi ini dengan darah tanpa adanya kepentingan pribadi atau tujuan politik guna mendapat kedudukan atau jabatan seperti saat ini.
namun yang mereka lakukan betul-betul turun dan datang dari Nurani bahwa NKRI adalah harga mati yang sudah ditebus dengan darah dan nyawa nenek moyang kita sehingga mereka mengorbankan semuanya agar terjadi kemerdekaan untuk negara Republik Indonesia.
kadang tidak masuk akal nenek moyang kita dulu Walaupun dia mempunyai kepentingan-kepentingan politik mereka sampai-sampai terlibat dalam tatanan eksekusi hukum politik sehingga berbentuk mereka-mereka yang dulu menjadi figur-figur atau menjadi tokoh-tokoh yang patut kita hargai beberapa persen dari mereka adalah narapidana.
namun mereka berhasil setelah pulang dari jeruji besi menjadi seorang pemimpin atau figur yang patut dihargai dan sampai saat ini menoleh sebuah sejarah atau menjadi sebuah jalan agar bisa kita ingat sampai sekarang. lain dengan sekarang seorang pejabat,menjabat lah dulu dengan kedudukan kedudukan yang sangat penting atau sangat istimewa tetapi pada akhirnya beberapa persen dari mereka pula akhirnya masuk jeruji besi dan memperlihatkan akhlak yang betul-betul tidak memberikan contoh terhadap masyarakat yang telah menjadikan mereka bisa duduk juga yang telah memilih mereka menjadi seorang penguasa atau penyelenggaraan negara Republik Indonesia yaitu rakyat atau masyarakat di negara kesatuan Republik Indonesia.
harus kita sadari bahwa pelayan daripada pemerintah itu bukanlah siapa-siapa bukanlah orang asing Bukankah para eksekutif bukanlah predikatif juga bukanlah para tokoh tertentu tetapi pelayan daripada pemerintah atau yang mempunyai kedudukan tertinggi adalah rakyat kita sendiri yaitu masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia.
Kalau saya bilang harus malu mungkin terlalu konyol saya berbicara begitu, akan Tetapi kalau kita menyadari pastinya kita akan malu sendiri.
karena negara ini milik siapa,juga negara ini warisan siapa tentunya ini semua berkat para leluhur kita yang telah menorehkan sejarah babi kita untuk membela negara ini bisa lebih baik bukan lebih buruk. maka kita sekarang mau apa, juga kita mau mengatakan apa tentang negara kita ini , mau dibawa kemana arahnya dan mau menjadi seperti apa negara kita kedepa
Hanya kita yang bisa menentukan dan kita harus menyadari bahwa kita adalah penerus bukan seseorang yang mendapat hibah tapi kita mempunyai warisan yang diwasiatkan oleh para leluhur juga para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk bangsa ini . agar bangsa ini bisa kita benahi kita perbaiki selebih baik mungkin, bukan untuk dirusak dan juga bukan tempat untuk dikotori dengan orang-orang yang mempunyai kepentingan diri sendiri.
demikian apa yang saya utarakan di atas ,Kenapa saya lebih Pro terhadap adanya dwi fungsi atau fraksi ABRI, karena beberapa persen dari pendiri atau beberapa persen dari pejuang dan juga beberapa persen dari para pahlawan kita adalah angkatan bersenjata Republik Indonesia, baik itu sekarang yang disebut TNI maupun polisi.
dan patut kita hargai juga memberikan penghargaan yang tidak ada batas waktunya bukan masalah TNI sekarang atau polisi sekarang tetapi atas nama institusi nya yang telah membesarkan juga telah menjadi bagian dari pada institusi mengenai tentang pelaku sejarah kemerdekaan yang ada di negara Republik Indonesia.
Wassalam dan saya mohon maaf kalau ada tulisan saya yang kurang berkenan di hati para pembaca tetapi Ini adalah sebuah aspirasi atau bentuk daripada keinginan masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia yang mempunyai hak untuk mengemukakan aspirasi,juga memberikan informasi terhadap pelayan kami yang ada di negara Republik Indonesia, yaitu pemerintah karena kau simpulkan kami bukanlah pelayanan pemerintah tetapi Kami adalah rakyat dan pemerintah adalah pelayan daripada masyarakat.Sementara yang sudah jelas-jelas dijabarkan dalam mata publik yaitu." pemerintah adalah bagian daripada pelayan masyarakat"
Apakah pemerintah sebagai pelayan masyarakat, atau malah sebaliknya.? Ini patut kita renungkan bersama.
[7/7 18.31] 862: 24_
Ditulis dan Disusun oleh SULTAN PATRA KUSUMA VIII
"Adanya Dwi fungsi Apakah perlu kita bangkitkan kembali?
Sekarang kita sudah terlalu lama menunggu kejelasan tentang masalah hukum dan politik. Hukum dan politik adalah buah karya orang-orang yang betul-betul berkompeten dan mempunyai konsep yang bagus, tetapi sayangnya semuanya itu masih belum bisa dibilang optimal.
Ketika semua kejelasan mengenai masalah-masalah lain terutama dalam kepentingan publik juga kepentingan Bangsa dan Negara bisa teratasi secara global.
Kalau kita berkaca dalam sejarah kebelakang, Pecahnya ABRI itu mungkin harus menjadi sebuah pertimbangan bagi para penyelenggara Negara yang ada di Republik Indonesia. Karena menurut hemat saya kalau melihat latar belakang dan sejarah antara pertahanan dan keamanan itu tidak bisa dibedakan dan tidak bisa dipisahkan sesuai hukum, peraturan juga undang-undang yang berlaku.
Maka dulu semenjak Era Orde Baru Sudah dijelaskan tentang adanya fraksi ABRI. Salah satunya yaitu Dwi fungsi.
Dwi fungsi adalah gagasan yang diterapkan oleh Pemerintahan Orde Baru yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yang pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan yang kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Penggagasan Dwi Fungsi pada era orde Baru tak terlepas dari adanya pro dan kontra, tetapi Ketika kita melihat latar belakang dalam gagasan tersebut jelas membuktikan tentang adanya beberapa sistem yang diatur dan sudah betul betul dimaksimalkan. Sehingga tidak adanya kecemburuan sosial di lingkungan Aparatur Negara khususnya di bidang pertahanan dan keamanan, juga membuat setiap elemen elemen yudikatif baik pertahanan maupun keamanan merasa bahwa dirinya masing-masing punya fungsi sendiri.
Saya salah satu dari orang yang pro atau setuju terhadap gagasan era Orde Baru yaitu tentang adanya fraksi ABRI dan juga tentang peraturan-peraturan masalah dalam keikutsertaan berpolitik pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik itu polisi maupun TNI dengan dibentuknya kembali fraksi ABRI.
Mari kita lihat sejarah ke belakang ketika fraksi ABRI berfungsi di negara kesatuan Republik Indonesia.Dalam penggalan sejarah politik di Indonesia, militer Indonesia pernah menorehkan kisah yang tidak pernah terlupakan dalam dinamika politik dalam negeri. Dimana pada masa itu kaum serdadu terlibat penuh dalam urusan pemerintahan dan politik di Indonesia (Dwi fungsi).
Dalam cerita yang disampaikan oleh Profesor. Dr. Salim Said, salah seorang Guru Besar dalam Ilmu Politik di Indonesia, beliau mengemukakan bahwa awal mula sejarah Dwi fungsi ABRI dimulai dari konsep yang digagas oleh Jenderal Abdul Haris Nasution. yang dikenal dengan istilah “jalan tengah”.
Dalam konsepnya tersebut Jenderal Nasution menginginkan tenaga yang tersisa di dalam tubuh ABRI pada waktu itu bisa dimanfaatkan untuk membantu pemerintah dalam menentukan arah pembangunan negara.
Konsep tersebut kemudian diperkuat dengan undang-undang darurat perang, dimana dengan adanya undang-undang ini memungkinkan militer mengeluarkan perintah/peraturan yang menyangkut ketertiban umum dan keamanan ketika kondisi darurat perang. Selain itu dalam kondisi yang lebih gawat, militer dapat mengubah ketentuan peraturan umum serta berwenang mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu.
Undang-Undang darurat perang merupakan inisiatif dari Jenderal Nasution yang kemudian disetujui oleh Presiden Soekarno. Konsep inilah yang nantinya akan menjadi embrio dari Dwi fungsi ABRI.
Rezim orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada ABRI untuk dapat berkecimpung didalam suatu tatanan pemerintahan dan politik di Indonesia.
Pada saat itu Presiden Soeharto memperkuat posisi ABRI dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia dengan mengeluarkan landasan hukum melalui Ketetapan MPRS Nomor. II Tahun 1969 hingga MPR Nomor. 82 Tahun 1982.
Dengan adanya ketetapan tersebut maka ABRI pada saat itu telah menjadi kekuatan tersendiri dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.
Landasan hukum yang telah ditetapkan diatas menjadikan ABRI sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi utama, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban negara. Kemudian memegang kekuasaan pemerintahan dan mengatur negara. Sehingga pada saat itu banyak tokoh militer aktif yang menjabat diberbagai post-post penting diantaranya menjabat sebagai Menteri, Gubernur, Walikota.
Dalam susunan Kabinet Pembangunan 5 terdapat sebelas tokoh dari militer aktif yang membantu Presiden Soeharto. Selain itu, Presiden Soeharto juga memilih wakil-wakil Presidennya dari kalangan militer, antara lain Umar Wirahadi Kusumah (1983-1988), (Soedarmono 1988-1993) dan Tri Sutrisno (1993-1998).
Pada saat itu militer menempati posisi strategis di sejumlah sektor sipil dan pemerintahan dengan dibentuknya Fraksi ABRI di dalam DPR. namun seiring zaman dwi fungsi atau fraksi ABRI tidak bisa bertahan hingga era reformasi.
Ini terjadi dimulai pada tahun 2004 yang dimulai dari adanya konsep dan gagasan yang dibuat oleh para penyelenggara negara di era reformasi.Hal ini pula ditandai dengan penghapusan fraksi ABRI dari DPR serta disahkannya undang-undang nomor 34. Tahun 2004 tentang pencabutan Dwi fungsi ABRI. Semenjak itulah peran ganda ABRI resmi ditiadakan.
Penghapusan Dwi fungsi ABRI ini menyebabkan pelarangan kepada para tentara/militer untuk ikut campur dalam urusan politik dan pemerintahan. Jika kaum militer ingin terjun ke dunia politik maka diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu atau setelah selesai masa tugasnya.
Dari kajian saya diatas mungkin ada baiknya kita juga mengkaji hal-hal yang akan terjadi kedepan. karena tanpa adanya panglima-panglima yang ada di bawah maupun panglima-panglima yang ada di atas, kita ketahui bersama bahwasanya kita semua adalah Panglima, kita semua adalah Serdadu, kita semua pun adalah prajurit, dan kita pun semua adalah Satria,untuk bangsa. maka saya sangat setuju Kalau segala sesuatu itu harus berdasarkan dengan landasan hukum yang jelas.
saya lebih setuju Kalau difungsikannya kembali tentang tatanan hukum atau peraturan hukum juga kewenangan-kewenangan dari TNI yang merupakan jantung utama sebagai benteng pertahanan negara di bidang pertahanan, dan keamanan atau bisa dan mampu keikutsertaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan hukum secara nasional baik internasional.
Namun sayang ketika Sekarang ABRI Sudah terpisah menjadi dua tentang keamanan dan pertahanan yaitu keamanan dipegang oleh pihak kepolisian pertahanan di pegang oleh tentara nasional Indonesia.
Itu semua tidak negatif, tetapi akan lebih positif lagi ketika Dwi fungsi atau ABRI bisa bersatu kembali dengan pihak para pemegang senjata yang ada di negara Republik Indonesia yaitu militer di Indonesia, yaitu kepolisian dan TNI karena menurut saya terjadinya konflik antara TNI dan polisi itu sering terjadi,itu mungkin ada akibat-akibat lain yang berurusan atau yang bertentangan juga Berkaitan dengan aspek-aspek politik yang ada di negara Republik Indonesia.
maka dalam hal ini kita sebagai anak bangsa,juga sebagai masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia, wajib patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia. Agar terjalin kesatuan satu nusa satu bangsa satu bahasa dan satu etika.yaitu kita menjunjung tinggi tentang moral yang ada dalam silsilah Pancasila.yang telah dijelaskan bahwa Pancasila itu adalah dasar ideologi kita yang tidak bisa diubah dan tidak bisa diamandemen atau dirubah-rubah seperti halnya peraturan-peraturan dan perundang-undangan juga keputusan-keputusan seperti keputusan Presiden maupun peraturan lainnya yang ada di daerah.
Gagasan saya ketika dwifungsi bisa diaktifkan kembali atau militer yang ada di negara Republik Indonesia baik itu TNI maupun polisi mempunyai kedudukan tertentu di dalam komponen pemerintahan atau para penyelenggara negara dengan cara-cara khusus,atau cara-cara tertentu. ada baiknya militer yang ada di Indonesia baik itu TNI maupun polisi mempunyai hak istimewa untuk mempunyai kedudukan dipilih oleh para dewan pimpinan rakyat yang ada di Republik Indonesia atau dipilih oleh para purna oleh para organisasi-organisasi yang berakar atau bermula dari dasar dasar militer.
contoh misal fraksi ABRI dibentuk atau dipilih bukan oleh sipil atau masyarakat biasa hanya Anggota militer baik TNI maupun Polri yang memilih untuk fraksi ABRI tersebut atau ditambahkan yang bisa memilih atau ikut dalam pemilihan fraksi ABRI itu adalah bagian dari pada organisasi seperti Pepabri atau para purna yang lainnya.
juga dibentuknya fungsi bisa menjadi bagian dari pada penyeimbang atau bagian pengamanan pengamanan tertentu atau bagian pengamanan pengawalan istimewa atau hak prerogratif istimewa yang ada di negara Republik.
kita lihat dan kita melihat setiap hari dengan kacamata yang betul-betul transparan di muka publik tentang pertentangan-pertentangan orang-orang politik atau orang-orang pengamat politik dan juga orang-orang yang mempunyai kelebihan khusus dalam ilmu dan kajian politik itu jelas membuktikan suatu tatanan pemerintah betul-betul sudah banyak kritikan yang betul-betul secara terbuka, dari kalangan kalangan orang-orang yang betul-betul kritis atau betul-betul vokal dalam mengemukakan pendapat di muka publik.
di stasiun TV salah satunya diadakannya program Indonesia Lawyer Club di situ betul-betul terlihat banyak orang yang berdasarkan atau berlandaskan juga mereka mempunyai basic-basic hukum yang kuat mempunyai ilmu politik yang betul-betul hebat dan tidak sedikit lagi orang-orang tokoh yang sdm-nya betul-betul bisa kita pertimbangkan atau hebat dan luar biasa.
tetapi makin hari seolah program tersebut semakin sempit,karena yang dibahas dan yang ditulis dalam bahasan program tersebut atau judul tersebut selalu saja mengarah terhadap arah perdebatan publik atau perbincangan perbincangan tentang pengaruh pengaruh juga kelebihan mereka tentang apa yang mereka ketahui selama ini terhadap apa yang ada di Indonesia tapi satu pun dari apa yang mereka mereka utarakan itu semuanya hanya tontonan dan Semuanya hanyalah sebuah drama yang akan membuat masyarakat terus lebih menjadi kontroversi terhadap negara Republik Indonesia.
dan saya pun mengakui juga saya pun setuju tentang program tersebut.
karena program tersebut telah membantu kita khususnya saya pribadi semakin yang hari semakin tahu tentang keadaan yang terjadi di negara kita ,juga tentang aspek-aspek hukum yang terjadi di negara Indonesia, tetapi yang kita rasakan dan juga kita lihat pada kenyataannya atau pada tindakan-tindakan khusus sebagai implementasi dari acara tersebut atau program tersebut seharusnya menjadi bagian petunjuk bagi para penegak hukum untuk memelihara hukum melanjutkan perbincangan pemasangan tertentu dengan tindakan-tindakan hukum juga menjadikan program tersebut adalah bagian daripada informasi tentang harus ditegakkannya hukum.
namun sayangnya apa yang diperbincangkan juga apa yang diperdebatkan tidak ada pengaruh-pengaruh yang mengarah terhadap perbaikan perbaikan atau implementasi hukum juga mengarah terhadap informasi untuk Negara Republik Indonesia agar program tersebut itu bagian daripada ada informasi yang positif guna meneruskan atau menjadikan acara tersebut sebagai informasi yang membantu untuk pemerintah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan juga landasan hukum secara nasional maupun internasional.
atau implementasi yang diharapkan adanya tindakan tentang penyelidikan hingga penyidikan yang mengarah terhadap hukum yang jelas. karena secara yuridis dari paham-paham yang mereka utarakan di muka publik yaitu di acara program tersebut "Indonesia Lawyer Club" Harusnya menjadi sebuah kebanggaan Negara Republik Indonesia atau para penyebar negara tentang bahan informasi atau bahan-bahan yang lain dalam penataan dan juga dalam implementasi hukum, hemat saya atau menurut saya Karena orang-orang yang masuk atau para tokoh yang mengemukakan asuransinya bukan tokoh biasa semua tergolong tokoh-tokoh yang luar biasa yang mempunyai SDM yang luar biasa pula.
walaupun kadang saya banyak melihat perdebatan-perdebatan yang mengakibatkan munculnya tanda-tanda pensi yang luar biasa atau emosional yang betul-betul memicu kemarahan antara kedua belah pihak atau disebut perdebatan.
namun hal itu hal biasa Karena jika kita hanya punya satu paham-paham yang lain berarti negara Republik Indonesia kita tidak mempunyai kritik atau tidak dikritik tidak akan mempunyai saran dan tidak akan bisa maju tanpa kritik dan saya sangat berharap tentang adanya Indonesia Lawyer Club ini menjadi petunjuk utama untuk para penyelenggara negara Indonesia baik menjalankan roda pemerintahan eksekutif eksekutif maupun secara yudikatif bisa menjadi bahan atau implementasi hukum yang melandasi penataan negara penyelenggara negara juga dalam landasan-landasan lain yang berbau untuk kepentingan negara Republik Indonesia negara kesatuan yang mempunyai banyak suku bangsa suku bahasa dari Sabang sampai Merauke jelas bahwa kita adalah negara kesatuan yang mempunyai harta kekayaan yang luar biasa sejak zaman kerajaan juga masa penjajahan hindia-belanda.
mestinya kalau dari saya pribadi saya malu tentang kejadian-kejadian yang ada di negara Republik Indonesia ini yang sangat sangat memprihatinkan, terutama dari sisi politik yang betul-betul saling menekan saling menikam dan juga saling menyalahkan Padahal kalau kita sadari Kita hanya meneruskan kita hanya menjalankan padahal semua kalau kita sadari mestinya kita malu karena negara ini terbentuk dari campur tangan nenek moyang kita juga campur tangan tentang keterlibatan VOC.
Coba kita renungi bersama, sebelum kita merdeka nenek moyang kita sudah nomor beneran nyawa Bahkan mereka membasuh Bumi Pertiwi ini dengan darah tanpa adanya kepentingan pribadi atau tujuan politik guna mendapat kedudukan atau jabatan seperti saat ini.
namun yang mereka lakukan betul-betul turun dan datang dari Nurani bahwa NKRI adalah harga mati yang sudah ditebus dengan darah dan nyawa nenek moyang kita sehingga mereka mengorbankan semuanya agar terjadi kemerdekaan untuk negara Republik Indonesia.
kadang tidak masuk akal nenek moyang kita dulu Walaupun dia mempunyai kepentingan-kepentingan politik mereka sampai-sampai terlibat dalam tatanan eksekusi hukum politik sehingga berbentuk mereka-mereka yang dulu menjadi figur-figur atau menjadi tokoh-tokoh yang patut kita hargai beberapa persen dari mereka adalah narapidana.
namun mereka berhasil setelah pulang dari jeruji besi menjadi seorang pemimpin atau figur yang patut dihargai dan sampai saat ini menoleh sebuah sejarah atau menjadi sebuah jalan agar bisa kita ingat sampai sekarang. lain dengan sekarang seorang pejabat,menjabat lah dulu dengan kedudukan kedudukan yang sangat penting atau sangat istimewa tetapi pada akhirnya beberapa persen dari mereka pula akhirnya masuk jeruji besi dan memperlihatkan akhlak yang betul-betul tidak memberikan contoh terhadap masyarakat yang telah menjadikan mereka bisa duduk juga yang telah memilih mereka menjadi seorang penguasa atau penyelenggaraan negara Republik Indonesia yaitu rakyat atau masyarakat di negara kesatuan Republik Indonesia.
harus kita sadari bahwa pelayan daripada pemerintah itu bukanlah siapa-siapa bukanlah orang asing Bukankah para eksekutif bukanlah predikatif juga bukanlah para tokoh tertentu tetapi pelayan daripada pemerintah atau yang mempunyai kedudukan tertinggi adalah rakyat kita sendiri yaitu masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia.
Kalau saya bilang harus malu mungkin terlalu konyol saya berbicara begitu, akan Tetapi kalau kita menyadari pastinya kita akan malu sendiri.
karena negara ini milik siapa,juga negara ini warisan siapa tentunya ini semua berkat para leluhur kita yang telah menorehkan sejarah babi kita untuk membela negara ini bisa lebih baik bukan lebih buruk. maka kita sekarang mau apa, juga kita mau mengatakan apa tentang negara kita ini , mau dibawa kemana arahnya dan mau menjadi seperti apa negara kita kedepa
Hanya kita yang bisa menentukan dan kita harus menyadari bahwa kita adalah penerus bukan seseorang yang mendapat hibah tapi kita mempunyai warisan yang diwasiatkan oleh para leluhur juga para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk bangsa ini . agar bangsa ini bisa kita benahi kita perbaiki selebih baik mungkin, bukan untuk dirusak dan juga bukan tempat untuk dikotori dengan orang-orang yang mempunyai kepentingan diri sendiri.
demikian apa yang saya utarakan di atas ,Kenapa saya lebih Pro terhadap adanya dwi fungsi atau fraksi ABRI, karena beberapa persen dari pendiri atau beberapa persen dari pejuang dan juga beberapa persen dari para pahlawan kita adalah angkatan bersenjata Republik Indonesia, baik itu sekarang yang disebut TNI maupun polisi.
dan patut kita hargai juga memberikan penghargaan yang tidak ada batas waktunya bukan masalah TNI sekarang atau polisi sekarang tetapi atas nama institusi nya yang telah membesarkan juga telah menjadi bagian dari pada institusi mengenai tentang pelaku sejarah kemerdekaan yang ada di negara Republik Indonesia.
Wassalam dan saya mohon maaf kalau ada tulisan saya yang kurang berkenan di hati para pembaca tetapi Ini adalah sebuah aspirasi atau bentuk daripada keinginan masyarakat yang ada di negara Republik Indonesia yang mempunyai hak untuk mengemukakan aspirasi,juga memberikan informasi terhadap pelayan kami yang ada di negara Republik Indonesia, yaitu pemerintah karena kau simpulkan kami bukanlah pelayanan pemerintah tetapi Kami adalah rakyat dan pemerintah adalah pelayan daripada masyarakat.Sementara yang sudah jelas-jelas dijabarkan dalam mata publik yaitu." pemerintah adalah bagian daripada pelayan masyarakat"
Apakah pemerintah sebagai pelayan masyarakat, atau malah sebaliknya.? Ini patut kita renungkan bersama.
[7/7 18.32] 862: 25_WASPADAI SEJARAH YANG PERLU KITA INGAT TENTANG SEPAK TERJANG PARTAI KOMUNIS INDONESIA,(PKI), TERNYATA PKI SEBUAH PARTAI YANG SUDAH TERKOORDINIR DAN BANYAK DUKUNGAN PENUH DARI PROFESIONAL POLITIK KHUSUSNYA POLITIKUS DUNIA,DAN TERNYATA SEPAK TERJANG PKI ADALAH BAGIAN DARI SISI POSITIF ATAS KESOLIDARITASANYA TERHADAP PARA KADER PARTAI KOMUNIS,HINGGA TERBANGUN SEBUAH DOKTRIN YANG KUAT.
Oleh : Sultan Patra Kusumah VIII
HEADLINES TO DAY-Namun dibalik itu semua menuai kontroversi hingga berbagai paham masuk dan menyatakan adanya pelanggaran HAM terhadap para kader PKI yang telah membuat ricuh pada gerakan G 30 S,sehingga landasan dasar pemerintah membantai PKI dengan alasan adanya upaya upaya kudeta.
Pada Mei 1925, Komite Exec dari Komintern dalam rapat pleno memerintahkan komunis di Indonesia untuk membentuk sebuah front anti-imperialis bersatu dengan organisasi nasionalis non-komunis, tetapi unsur-unsur ekstremis didominasi oleh Alimin & Musso menyerukan revolusi untuk menggulingkan pemerintahan kolonial Belanda.
Dalam sebuah konferensi di Prambanan, Jawa Tengah, serikat buruh perdagangan yang dikontrol komunis memutuskan revolusi akan dimulai dengan pemogokan oleh para pekerja buruh kereta api yang akan menjadi sinyal pemogokan yang lebih umum dan luas untuk kemudian revolusi akan bisa dimulai. Hal ini akan mengarah pada PKI yang akan menggantikan pemerintah kolonial.
Pada November 1926 PKI memimpin pemberontakan melawan pemerintahan kolonial di Jawa Barat dan Sumatra Barat. PKI mengumumkan terbentuknya sebuah republik. Bersama Alimin, Musso yang merupakan salah satu pemimpin PKI di era tersebut sedang tidak berada di Indonesia. Ia sedang melakukan pembicaraan dengan Tan Malaka yang tidak setuju dengan langkah pemberontakan tersebut. Pemberontakan ini akhirnya dihancurkan dengan brutal oleh penguasa kolonial. Ribuan orang dibunuh dan sekitar 13.000 orang ditahan, 4.500 dipenjara, sejumlah 1.308 yang umumnya kader-kader partai diasingkan, dan 823 dikirim ke Boven Digul, sebuah kamp tahanan di Papua.
Beberapa orang meninggal di dalam tahanan. Banyak aktivis politik non-komunis yang juga menjadi sasaran pemerintahan kolonial, dengan alasan menindas pemberontakan kaum komunis. Pada 1927 PKI dinyatakan terlarang oleh pemerintahan Belanda. Karena itu, PKI kemudian bergerak di bawah tanah.
Rencana pemberontakan itu sendiri sudah dirancang sejak lama. Yakni di dalam perundingan rahasia aktivis PKI di Prambanan. Rencana itu ditolak tegas oleh Tan Malaka, salah satu tokoh utama PKI yang mempunyai banyak massa terutama di Sumatra. Tan Malaka memprediksi bahwa pemberontakan akan gagal, karena menurutnya basis kaum proletar Indonesia adalah rakyat petani bukan buruh seperti di Uni Soviet. Penolakan tersebut membuat Tan Malaka di cap sebagai pengikut Leon Trotsky yang juga sebagai tokoh sentral perjuangan Revolusi Rusia. Walau begitu, beberapa aksi PKI justru terjadi setelah pemberontakan di Jawa terjadi. Semisal Pemberontakan Silungkang di Sumatra.
Meskipun milisi PKI memainkan peran penting dalam memerangi Belanda, Presiden Soekarno khawatir bahwa semakin kuatnya pengaruh PKI akhirnya akan mengancam posisinya. Selain itu, pertumbuhan PKI bermasalah sektor sayap kanan lebih dari pemerintahan Indonesia serta beberapa kekuatan asing, khususnya semangat penuh anti-komunis dari Amerika Serikat. Dengan demikian hubungan antara PKI dan kekuatan lain yang juga berjuang untuk kemerdekaan pada umumnya berjalan sengit.
Pada Februari 1948 PKI dan Partai Sosialis membentuk front bersama, yaitu Front Demokrasi Rakyat. Front ini tidak bertahan lama, tetapi Partai Sosialis kemudian bergabung dengan PKI. Pada saat itu milisi Pesindo berada di bawah kendali PKI.
Pada tanggal 11 Agustus 1948 Musso kembali ke Jakarta setelah dua belas tahun di Uni Soviet. Politibiro PKI direkonstruksi, termasuk D.N. Aidit, M.H. Lukman dan Njoto. Pada 5 September 1948 dia memberikan pidato anjuran agar Indonesia merapat kepada Uni Soviet. Dan anjuran itu berujung pada peristiwa pemberontakan PKI di Madiun, Jawa Timur.
Setelah penandatanganan Perjanjian Renville pada tahun 1948, hasil kesepakatan perundingan Renville dianggap menguntungkan posisi Belanda. Sebaliknya, Indonesia menjadi pihak yang dirugikan dengan semakin sempit wilayah yang dimiliki. Banyak unit bersenjata dari Partai Republik kembali dari zona konflik. Hal ini memberikan beberapa keyakinan sayap kanan Indonesia bahwa mereka akan mampu menandingi PKI secara militer. Unit gerilya dan milisi di bawah pengaruh PKI diperintahkan untuk membubarkan diri. Di Madiun kelompok militer PKI menolak untuk pergi bersama dengan perlucutan senjata para anggota yang dibunuh pada bulan September tahun yang sama. Pembunuhan itu memicu pemberontakan kekerasan. Hal Ini memberikan alasan untuk menekan PKI. Hal ini diklaim oleh sumber-sumber militer bahwa PKI telah mengumumkan proklamasi 'Republik Soviet Indonesia' pada tanggal 18 September dengan menyebut Musso sebagai presiden dan Amir Syarifuddin sebagai perdana menteri. Pada saat yang sama PKI mengecam pemberontakan dan meminta tenang. Pada 30 September Madiun diambil alih oleh TNI dari Divisi Siliwangi. Ribuan kader partai terbunuh dan 36 000 dipenjara. Di antara beberapa pemimpin yang dieksekusi termasuk Musso yang dibunuh pada 31 Oktober saat tertangkap di Desa Niten Kecamatan Sumorejo, Ponorogo. Diduga ketika Musso mencoba melarikan diri dari penjara. Aidit dan Lukman pergi ke pengasingan di Republik Rakyat Tiongkok. Namun, PKI tidak dilarang dan terus berfungsi. Rekonstruksi partai dimulai pada tahun 1949.
Pada Februari 1958 sebuah upaya kudeta yang dilakukan oleh kekuatan pro-AS antara militer dan politik sayap kanan. Para pemberontak, yang berbasis di Sumatra dan Sulawesi, memproklamasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari. Pemerintah Revolusioner yang terbentuk ini segera mulai menangkap ribuan anggota PKI di daerah di bawah kendali mereka. PKI mendukung upaya Soekarno untuk memadamkan pemberontakan, termasuk pemberlakuan hukum darurat militer. Pemberontakan itu akhirnya dikalahkan.
Pada bulan Agustus 1959, terjadi upaya atas nama militer untuk mencegah penyelenggaraan kongres PKI. Namun kongres digelar sesuai jadwal, dan ditangani oleh Sukarno sendiri. Pada tahun 1960 Sukarno meluncurkan slogan Nasakom, singkatan dari Nasionalisme, Agama, Komunisme. Dengan demikian peran PKI sebagai mitra junior dalam pemerintahan Sukarno resmi dilembagakan. PKI menyambut baik peluncuran konsep Nasakom, melihatnya dari segi front persatuan multikelas.
Sebelum pemilihan 1955, PKI disukai Sukarno untuk rencana 'demokrasi terpimpin' dan merupakan pendukung aktif Sukarno.
Pada Pemilu 1955, PKI menempati tempat ke empat dengan 16% dari keseluruhan suara. Partai ini memperoleh 39 kursi (dari 257 kursi yang diperebutkan) dan 80 dari 514 kursi di Konstituante.
Pada Juli 1957, kantor PKI di Jakarta diserang dengan granat. Pada bulan yang sama PKI memperoleh banyak kemajuan dalam pemilihan-pemilihan di beberapa kota. Pada September 1957, Masjumi yang merasa tersaingi oleh PKI secara terbuka menuntut supaya PKI dilarang.
Pada 3 Desember 1957, serikat-serikat buruh yang pada umumnya berada di bawah pengaruh PKI, mulai menguasai perusahaan-perusahaan milik Belanda. Penguasaan ini merintis nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh asing. Perjuangan melawan para kapitalis asing memberikan PKI kesempatan untuk menampilkan diri sebagai sebuah partai nasional.
Meskipun PKI mendukung Sukarno, ia tidak kehilangan otonomi politiknya. Pada bulan Maret 1960, PKI mengecam penanganan demokratis anggaran oleh Sukarno. Pada tanggal 8 Juli, Harian Rakyat menerbitkan sebuah artikel yang mengkritik kebijakan pemerintah. Pemimpin PKI sempat ditangkap oleh militer, tetapi kemudian dibebaskan atas perintah dari Sukarno.
Ketika gagasan tentang Malaysia berkembang, PKI maupun Partai Komunis Malaya menolaknya, dan baik PKI maupun Partai Komunis Malaya menganggap pembentukan Malaysia sebagai proyek neo-kolonialisme dan neo-imperialisme Inggris dan sekutunya.
Dengan berkembangnya dukungan dan keanggotaan yang mencapai 3 juta orang pada 1965, PKI menjadi partai komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. Partai itu mempunyai basis yang kuat dalam sejumlah organisasi massa, seperti SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani, Barisan Tani Indonesia (BTI), Lembaga Kebudajaan Rakjat (Lekra) dan Himpunan Sardjana Indonesia (HSI). Menurut perkiraan seluruh anggota partai dan organisasi-organisasi yang berada di bawah payungnya mungkin mencapai seperlima dari seluruh rakyat Indonesia.
Pada bulan Maret 1962, PKI bergabung dengan pemerintah. Para pemimpin PKI, Aidit dan Njoto, diangkat menjadi menteri penasihat. Pada bulan April 1962, PKI menyelenggarakan kongres partainya. Pada 1963, pemerintah Malaysia, Indonesia dan Filipina terlibat dalam pembahasan tentang pertikaian wilayah dan kemungkinan tentang pembentukan sebuah Konfederasi Maphilindo, sebuah gagasan yang dikemukakan oleh presiden Filipina, Diosdado Macapagal. PKI menolak gagasan pembentukan Maphilindo dan federasi Malaysia. Para anggota PKI yang militan menyeberang masuk ke Malaysia dan terlibat dalam pertempuran-pertempuran dengan pasukan-pasukan Inggris dan Australia. Sebagian kelompok berhasil mencapai Semenanjung Malaysia lalu bergabung dalam perjuangan di sana. Namun kebanyakan dari mereka ditangkap begitu tiba. Sebagian satuan tempur PKI aktif di wilayah perbatasan Kalimantan.
Dalam upaya upaya pada waktu itu salah satunya presiden sukarno yang bertindak sebagai penyeimbang.
Sukarno bertindak menyeimbangkan antara PKI, militer, fraksi nasionalis, dan kelompok-kelompok Islam yang terancam oleh kepopuleran PKI. Pengaruh pertumbuhan PKI menimbulkan keprihatinan bagi pihak Amerika Serikat dan kekuatan barat anti-komunis lainnya. Situasi politik dan ekonomi menjadi lebih tidak stabil; Inflasi tahunan mencapai lebih dari 600 persen dan kehidupan Indonesia memburuk.
PKI dirasakan oleh kalangan politik, beberapa bulan menjelang Peristiwa G30S, makin kuat. Sehingga para pesaing PKI mulai khawatir PKI akan memenangkan pemilu berikutnya. Gerakan-gerakan untuk menentang PKI mulai bermunculan, dan dipelopori oleh Angkatan Darat. Pada Desember 1964, Chaerul Saleh dari Partai Murba (dibentuk oleh mantan pemimpin PKI Tan Malaka) menyatakan bahwa PKI sedang mempersiapkan kudeta. PKI menuntut larangan Partai Murba, tuntutan itu dipaksakan kepada Soekarno pada awal 1965. Dalam konteks Konfrontasi dengan Malaysia, PKI menyerukan untuk 'mempersenjatai rakyat'. Sebagian besar pihak dari tentara Angkatan Darat melarang hal ini. Sikap Soekarno tetap secara resmi untuk tidak terlalu mengambil sikap atas hal tersebut karena Sukarno cenderung mendukung Konfrontasi dengan Malaysia seperti PKI. Pada bulan Juli sekitar 2000 anggota PKI mulai menggelar pelatihan militer di dekat pangkalan udara Halim. Terutama dalam konsep 'mempersenjatai rakyat' yang telah memenangkan banyak dukungan di antara kalangan militer Angkatan Udara dan Angkatan Laut. Pada tanggal 8 September demonstran PKI memulai untuk pengepungan selama dua hari di Konsulat AS di Surabaya. Pada tanggal 14 September, Aidit mengalamatkan kepada gerilyawan PKI untuk mendesak anggota agar waspada dari hal-hal yang akan datang. Pada 30 September Pemuda Rakyat dan Gerwani, kedua organisasi PKI terkait menggelar unjuk rasa massal di Jakarta terhadap krisis inflasi yang melanda.
Beberapa kader partai yang sementara di luar Indonesia pada saat peristiwa 30 September. Terutama delegasi yang cukup besar melakukan perjalanan ke Republik Rakyat Tiongkok untuk berpartisipasi dalam perayaan ulang tahun Revolusi Cina. Sedangkan yang lainnya telah meninggalkan Indonesia untuk melanjutkan studi di Eropa Timur. Dalam pengasingan, aparatur partai terus berfungsi. Bagaimanapun, sebagian besar dari mereka terisolasi dari perkembangan politik di dalam Indonesia. Di Jawa, beberapa desa yang dikenal sebagai tempat perlindungan bagi anggota atau simpatisan yang telah diidentifikasi oleh pihak berwenang, dan dilindungi di bawah pengawasan secara hati-hati untuk waktu yang cukup.
Sampai tahun 2004, mantan anggota PKI masih dilarang dan masuk daftar hitam dari banyak pekerjaan termasuk apabila ingin bekerja di pemerintahan, sebagaimana kebijakan rezim Soeharto yang telah dijalankan sejak pembersihan PKI tahun 1965. Selama masa presiden Abdurrahman Wahid, ia mengundang mantan buangan PKI untuk kembali ke Indonesia pada tahun 1999, dan mengusulkan menghilangkan pembatasan diskusi terbuka atas ideologi komunis. Dalam berdebat untuk penghapusan larangan itu, Wahid mengutip dari UUD 1945 Indonesia, yang tidak melarang atau bahkan secara khusus menyebutkan komunisme. Usulan Wahid itu ditentang oleh beberapa kelompok masyarakat Indonesia, khususnya kelompok Islam konservatif. Dalam sebuah protes pada April 2000, sebuah kelompok yang disebut Front Islam Indonesia berjumlah sepuluh ribu orang datang ke Jakarta terkait usulan Wahid. Tentara tidak segera menolak proposal tersebut, tetapi menjanjikan "studi komprehensif dan teliti" terhadap ide tersebut.
Bahkan di era reformasi Presiden Joko Widodo berencana akan meminta maaf kepada keluarga korban PKI yang telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa pembangunan Orde Baru,namun kabar itu dibantah langsung oleh presiden.
Menurut,Menkopolhukam Luhut Panjaitan upaya-upaya untuk rekonsiliasi pelanggaran HAM masa lampau diakui sedang dilakukan dan terus mencari format yang tepat.
Sedangkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang tengah mengupayakan langkah non yudisial atau rekonsiliasi yang berujung pada ungkapan penyesalan negara terhadap peristiwa itu dengan tetap menolak permintaan maaf oleh Presiden.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengharapkan presiden dapat mengambil inisiatif untuk meminta maaf atau menyatakan penyesalan kepada korban pelanggaran HAM pasca 1965 mengingat dampaknya begitu besar berkelanjutan ke anak, saudara dan keturunan terkait. Dengan tidak berdirinya proses peradilan pada peristiwa 1965, tidak semua korban baik yang sudah dibunuh, dibuang ke pulau pengasingan maupun dipenjara terlibat langsung dengan PKI.
Beberapa ormas dan elemen agama menolak wacana permintaan maaf tersebut dan menggelar aksi unjuk rasa.
Menhan Ryamizard Ryacudu menolak permintaan maaf terhadap PKI dengan alasan PKI yang melakukan pembunuhan terhadap 7 jenderal.
Permintaan maaf terhadap PKI juga ditolak oleh KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo.
Penolakan permintaan maaf terhadap PKI juga datang dari budayawan Taufiq Ismail karena menurutnya PKI telah 3 kali memberontak yaitu tahun 1927, 1948 dan 1965.
[7/7 18.33] 862: 26_ Sultan Patra Kusumah VIII
"KETIDAKBERDAYAAN PENEGAK HUKUM INTERNATIONAL MENGADILI OKNUM PEJABAT INDONESIA"
Yang akan menjadi sebuah pertanyaan publik bahkan secara internasional.
Mulai kasus Tanjung Priuk kasus timor timur
Dan kasus repormasi 1998 .Dan kasus,dua satu dua .2019 .Petamburan.
yang paling perlu di garis bawahi tentang kasus pencetakan uang di Australia bakal benar atau tidaknya kasus tersebut masih belum bisa ada yang mengungkapkan secara betul-betul benar atau tidaknya kasus tersebut.konon cerita kasus tersebut diawali dengan tentang adanya kasus perampasan dana terhadap grantor yang diserahkan di armada 7 Bali 1997.
Dan percetakan uang ilegal Laos Jerman Dan lain lain,
Dan percetakan uang yang dilakukan semenjak 2004 sampai saat ini Diduga tanpa ijin jaminan dan lesensi .
Semoga dengan tulisan ini akan membuat penegak hukum nasional baipun international bergerak dan bangkit dari tidurnya,Karena dalam kasus diatas para pelanggar itu sudah bukan lagi jendral aktip jadi apa yg menjadi penghalang untuk para jendral saat ini keculali kalau diantara mereka adalah keluarganya .
Kalau masalah ini tidak segera dibuka dan diselesaikan kapan negara mau maju dan bebas dari cengkraman para penjahat,inilah dasar yang harus kita garis bawahi, karena tujuan akhir dari pada tindakan yang harus dilakukan sesuai Mahkamah Internasional itu akan membuat sesuatu hal yang positif sehingga akan lebih memajukan tingkat teantang sistem-sistem yang mampu meminimalisir sistem kejahatan yang ada di dunia khususnya negara Indonesia.
maka dalam hal ini Saya menyarankan setiap kejahatan adalah mengarah terhadap tindakan-tindakan yang akan dan harus melibatkan hukum secara internasional atau International court of Justice.
belum lagi kejahatan-kejahatan yang akan saya jelaskan di bawah ini,karena sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut atau kejadian hukum secara yuridis yang bener-bener tuntas dengan optimal.
maka dalam hal ini saya akan Jelaskan beberapa pelanggaran hukum yang patut dan harus jadi pertimbangan dewan Mahkamah Internasional sehingga ini akan menjadi bahan referensi bahwa ketidakberdayaan ketidakmampuan atau adanya kerjasama atau ada hal-hal lain yang membuat internasional court of Justice belum bisa membawa Semua kasus pelanggaran pelanggaran hukum khususnya pelanggaran HAM yang ada di Indonesia masih belum bisa kita lihat tindakan hukum tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional hingga tuntas permasalahan hukum secara yuridis Justice tidak memandang letak kesalahan dan letak hukum juga letak yuridiksi antar negara.
Bukankah persatuan Bangsa bangsa dibentuk untuk membuat suatu keputusan secara voting bahkan membuat suatu peraturan tentang hukum salah satunya secara Mahkamah Internasional, masih dalam pertanyaan dan masih dalam teka-teki dan kami pun masih mempelajari Apakah hukum internasional itu mempunyai dasar-dasar hukum atau tidak mempunyai dasar hukum atau mampu dan tidak mampu untuk melakukan hukum yang seadil-adilnya hukum internasional court of Justice atau Mahkamah Internasional yang bisa mengadili setiap pelaku kejahatan baik itu pelanggaran HAM maupun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dinilai penting untuk dibawa ke Mahkamah Internasional sehingga negara-negara di bawah naungan persatuan bangsa-bangsa akan semakin takut dan persatuan bangsa-bangsa akan semakin kuat juga akan disegani oleh bangsa-bangsa lain yang termasuk didalamnya.
Meski Indonesia adalah negara yang relatif kecil, namun ada cukup banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi.
Mari kita kutip sejarah ke belakang tentang kejahatan HAM yang ada dan sudah terjadi sehingga bukan asia publik untuk bahan referensi dan juga bahan bacaan jika bahan kajian bagi semua orang yang peduli terhadap hukum yang jelas dan hukum yang Saleh akhirnya.
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998.
Dalam tragedi ini terjadi peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti.
Pada tahun 1998, terjadi krisis moneter yang berakibat ke banyak sektor.
Keadaan ini mengundang aksi protes mahasiswa.
Pada tanggal tersebut mahasiswa Universitas Trisakti mengadakan longmarch menuju gedung MPR/DPR untuk kemudian melakukan demo.
Namun, sebelum sampai di gedung tersebut, aksi ini ditentang oleh polisi.
Setelah kedua pihak berunding, disepakati bahwa Polisi dan mahasiswa sama-sama mundur.
Saat mahasiswa mundur kembali ke kampus mereka, terjadi sebuah provokasi yang menyebabkan beberapa mahasiswa terpancing.
Akhirnya kerusuhan pun terjadi, polisi melakukan penembakan sehingga empat mahasiswa tewas dan beberapa luka-luka.
masih ingatkah kita terhadap aktivis HAM yang bernama Munir.
Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM.
Ia telah banyak melakukan pembelaan hukum pada orang-orang tertindas.
Salah satunya adalah menjadi pembela keluarga korban penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997 dan 1998.
Munir juga merupakan pengkritik pemerintah yang berkuasa saat itu.
Di tahun 2004, Munir ditemukan tewas dalam pesawat yang menuju Amsterdam.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Belanda menemukan adanya senyawa arsenik dalam jasad Munir.
Hasil ini mengindikasikan bahwa aktivis HAM ini sengaja diracun oleh pihak tertentu yang bermaksud menyingkirkannya.
lalu yang sangat betul-betul harus kita menjadikan sebuah sejarah tentang kejahatan yang terjadi di Tanjung Priok.
Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada 12 September 1984.
Berdasarkan hitungan resmi, peristiwa ini menyebabkan 24 orang tewas serta 54 orang terluka.
Akan tetapi, menurut perkiraan, ada lebih dari lebih dari 100 warga Tanjung Priok yang tewas, hilang, ataupun terluka.
Peristiwa ini diawali dengan kedatangan anggota Bintara ke Masjid As Saadah yang berlokasi di Tanjung Priok.
Ia memerintahkan pengurus masjid tersebut untuk melepas spanduk yang berbau kritik pemerintah.
Pihak masjid menolaknya dan anggota Bintara ini melepas atribut-atribut tersebut dengan cara masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki.
Tindakan tersebut sangat tidak sopan dan menyulut kemarahan pengurus masjid beserta warga.
Mereka membakar motor dan menyerang anggota Bintara tersebut.
Pengurus masjid dan warga yang menyerangnya kemudian ditangkap.
Dua hari setelah penangkapan tersebut, warga muslim Tanjung Priok melakukan aksi protes untuk membebaskan kawan mereka.
Aksi ini dilakukan oleh ribuan orang namun tidak berhasil.
Kerusuhan pun terjadi dan pihak militer menembaki demonstran.
Selain korban tewas dan luka, kerusuhan ini juga mengakibatkan banyak orang ditahan.
apalagi seorang pekerja buruh bernama Marsinah.
Marsinah adalah seorang buruh pabrik di Jawa Timur dan juga aktivis pada zaman Orde Baru.
Pada tahun 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi agar perusahaan di Jawa Timur menaikkan upah buruh sebesar 20% dari gaji pokok.
Akan tetapi PT tempat Marsinah bekerja, PT Catur Putra Surya, tidak terlalu setuju dengan himbauan ini.
Akibatnya, Marsinah dan kawan-kawannya mogok kerja dan melakukan demonstrasi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993.
Selain demonstrasi, Marsinah beserta 13 perwakilan buruh juga melakukan perundingan dengan pihak pabrik.
Pada tanggal 5 Mei, siang harinya, 13 teman Marsinah ditangkap Kodim Sidoarjo karena tuduhan menghasut para buruh agar tidak masuk kerja dan mengadakan rapat gelap.
Mereka dipaksa untuk mengundurkan diri. Marsinah kemudian datang ke Kodim untuk menanyakan dimana rekan-rekannya.Malamnya, Marsinah menghilang.
Teman-temannya tidak ada yang tahu keberadaannya.
Mereka mencarinya selama tiga hari namun tidak menemukannya.
Marsinah baru ditemukan pada 8 Mei 1993 dalam keadaan meninggal.
Hasil autopsi menyebutkan bahwa Marsinah mengalami penyiksaan berat.
dan yang paling kita ingat juga kejadian pelanggaran HAM di Aceh.
Pada tahun 1990 hingga 1998 terjadi pemberontakan rakyat Aceh.
Salah satu sebabnya adalah karena mereka tidak puas dengan pemerintah sehingga ingin memisahkan diri.
Oleh karenanya, pemerintah Indonesia mengadakan operasi militer di provinsi ini.
Akibat dari operasi militer ini, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi.
Operasi ini tidak hanya menewaskan pemberontak namun juga warga sipil.
Banyak warga Aceh yang meninggal akibat operasi ini.
Menurut catatan, ada sekitar 9 ribu hingga 12 ribu korban jiwa yang jatuh dalam operasi militer yang berlangsung selama 8 tahun ini.
Belum lagi kejahatan lainya seperti bom bali.
Bom Bali adalah aksi terorisme yang mengakibatkan ratusan korban tewas dan luka-luka.
Aksi terorisme ini dilakukan oleh kelompok teroris Solo dan Serang.
Beberapa pelakunya adalah Imam Samudra, Amrozi, dan Dulmatin.
Ada dua peristiwa bom Bali yang terjadi.
Yang pertama adalah pada tanggal 12 Oktober 2002.
Pada saat itu, bom meledak di Kuta.
Bom ini menyebabkan 202 orang tewas dan 209 luka-luka.Sebagian besar korban tersebut adalah wisatawan asing.Yang ke-dua terjadi pada tanggal 1 Oktober 2005.
Ada tiga bom yang meledak pada malam itu, 1 di Kuta dan 2 di Jimbaran.
Bom ini menewaskan 23 orang, 4 diantaranya adalah wisatawan asing dan 3 adalah teroris.
semenjak dulu sebelum Reformasi bahkan Agresi Militer pun mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan di Kampung Rawa gede di Karawang.
Pada agresi militer pertama, tepatnya 9 Desember 1947, terjadi pembantaian di kampung ini yang dilakukan oleh Belanda.
Pembantaian Rawagede menewaskan 431 penduduk.
Kurang lebih setahun kemudian, Belanda kembali menyerang kampung ini tanpa alasan.
Sebanyak 35 warga Rawagede tewas akibat serangan ini.
Pengadilan HAM Internasional baru memproses kasus ini berpuluh-puluh tahun kemudian.
Pada September 2011, pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban pembantaian ini.
dan yang paling mengenaskan lagi terhadap para aktivis Yang kita tahu pada era reformasi atau kejadian aktivis pada tahun 1997-1998
Pada tahun 1997 dan 1998, Indonesia mengalami pergolakan yang cukup hebat.
Ketidakpuasan terhadap pemerintah membuat banyak aktivis semakin vokal menyuarakan penolakan pada pemerintah.
Keadaan genting menjelang pemilu 97 dan menjelang Sidang MPR 98 ini berbuntut penghilangan orang secara paksa.
Sebanyak 23 aktivis hilang pada periode tersebut. Sembilan diantara mereka dilepaskan kembali,Satu korban ditemukan tewas.,Dan 13 korban hilang, lainnya tidak pernah kembali hingga kini.
Penculikan yang dilakukan oleh aparat negara ini terjadi di Solo, Lampung, dan paling banyak di Jakarta.
Dilanjutkan dengan tragedi Semanggi.
Tragedi semanggi terjadi dua kali, yaitu Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II.
Tragedi Semanggi I terjadi pada November 1998.
Masa transisi pemerintahan dari Orde Baru ke Reformasi mengakibatkan banyak kekacauan.
Alhasil, demo besar-besaran pun terjadi. tragedi ini menyebabkan 17 orang tewas.
Tragedi Semanggi II terjadi pada September 1999.
Aksi-aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa mengakibatkan reaksi keras militer yang berjaga.
Bentrok massa dan aparat ini menyebabkan satu mahasiswa tewas di Jakarta, 2 mahasiswa tewas di Lampung, dan satu tewas di Palembang.
belum lagi pembantaian badan lain seperti pembantaian Santa Cruz.
Pembantaian Santa Cruz terjadi di Dili, Timor Timur, pada tanggal 12 November 1991.
Tragedi ini diawali dengan rencana kedatangan anggota parlemen Portugal dan 12 wartawan.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia keberatan dengan kedatangan salah satu perwakilan wartawan yang berkebangsaan Australia.
Wartawan ini dicurigai mendukung kemerdekaan Timor Leste.
Mahasiswa yang mengetahui pembatalan ini pun merasa sangat kecewa.
Buntut kekecewaan ini adalah terjadinya konfrontasi antara pihak pro integrasi dan pihak pro kemerdekaan pada tanggal 28 Oktober 1991.
Konfrontasi ini menyebabkan dua orang tewas, Sebastiao Gomes dari pro kemerdekaan dan Afonso Henriques dari pro integrasi.
Mahasiswa menjadi semakin marah, mereka pun mengadakan aksi protes saat proses pemakaman Gomes.
Ketika jenazah Gomes dibawa ke tempat pemakaman, militer Indonesia menembaki para pelayat dan pendemo.
Akibat serangan ini, 271 orang tewas, 250 orang menghilang, dan 382 orang terluka.
Contoh kasus pelanggaran HAM di atas membuktikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi di negara mana saja, entah itu negara besar ataupun kecil.
Contoh-contoh tersebut juga membuktikan bahwa kekuasaan menjadi salah satu penyebabnya.
Pergolakan politik, konflik etnis, dan penguasa diktator dapat menyulut terjadinya pelanggaran HAM.
setiap kejahatan atau referensi yang mengandung unsur kejahatan atau apapun bentuk kejahatan tersebut perlu adanya penyelidikan yang signifikan.
karena ketika kejahatan sudah tidak bisa dituntaskan oleh dasar hukum nasional maka hukum internasional harus bisa dan mampu maju ke depan.
perlu di garisbawahi bahwa hukum hukum internasional itu harus dilakukan secara yuridiksi yang mampu untuk meliputi wilayah secara internasional,atau secara ketetapan-ketetapan hukum yang terbentuk berdasarkan peraturan yang dibuat oleh persatuan bangsa bangsa, melalui mahkamah internasional Internasional court of Justice.
karena menurut saya ketetetapan sistem yang berlaku tidak diubah secara ketentuan hukum internasional, maka tetap saja akan banyak perlakuan-perlakuan lainnya yang akan mengakibatkan hak seseorang terampas dan juga nyawa seseorang yang hilang akibat keganasan kejahatan ham, atau kejahatan yang meliputi kejahatan secara global yang harus benar-benar melibatkan mahkamah internasional,agar bisa dituntaskan juga agar bisa menjadi terapi untuk para pelanggar hukum baik itu masyarakat pejabat maupun orang-orang yang berkepentingan di negara khususnya negara Indonesia.
sekalipun Presiden itu perlu diadili secara Mahkamah Internasional,kalau toh pada dasarnya presiden tersebut jelas melanggar ketentuan hukum, karena inilah bentuk dari pada unsur-unsur yang harus dilakukan atas dasar berdirinya perserikatan bangsa-bangsa yang mengharuskan adanya kerjasama baik itu hubungan bilateral maupun diplomatik juga hubungan-hubungan lain yaitu prosesnya masalah hukum bisa terselenggara secara internasional dan terkoordinir secara profesional.
Wassalam
Sultan Patra Kususmah VIII
GRANTOR MR BAMBANG UTOMO WHITE MR SULTAN PK VIII
x
[7/7 18.34] 862: 27_ALAT TUKAR TERNYATA SANGAT BERPENGARUH BESAR TERHADAP APA YANG BISA MENJADI JAMINAN DI SETIAP NEGARA DI DUNIA
Di Tulis Oleh.
Sultan Patra Kusumah VIII
Dalam artikel ini mungkin saya sedikit akan ulas juga sedikit akan saya sentuh tentang adanya dan awal mula terbentuknya alat tukar secara permanen.
Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya munculah sistem 'barter' yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Banyak solusi solusi di yang berasal dari pakar dunia yang menjadikan adanya sebuah sistem tentang alat tukar.
Diantaranya tentang teori-teori dalam memperbaiki sistem alat tukar supaya lebih maksimal.
Dintaranya tentan Teori kuantitas yang menjelaskan tentang hal mengenai dan regulasi keuangan.
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Namun kalau kita kaji dan kita pahami apakah teori teori tersebut betul betul sudah dilaksanakan ???.
salahsatunya tentang teori konvensi yang di ambil berdasakan kemufakatan dari masyrakat.
seperti dijelaskan dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Namun benar atau tidak dalam kilasan dan sejarah tentang alat tukar ada proses yang panjang didalamnya bahkan konon katanya terjadi perjanjian secara rahasia.
Dalam proses Rahasiah perjanjian tersebut terjadi audit ternyata emas emas yg dipersengketakan yang diklaim oleh Sukarno sebagai pemilik ternyata tanpa sepengetahuan bung karno padahal oleh ibu sarinah sudah dibalik nama ke atas nama Mister Bambang Utomo .
Dengan tujun adanya kerjasama dari semua penegak hukum internasional saat itu, sesuai histori sejarah tentang kepemilikan emas yg dipersengketakan.
Disitu terjadilah saling tuding hingga konspirasi para presiden yaitu gruscok,Sukarno dan kenedi terbongkar yg ahirnya kenedi ada yang menembak, begitupun gejolak dirusia yang ahirnya uni soviet bubar, juga terjadi terhadap Sukarno yang mengundurkan diri dari KETUA PBB karna sarat jadi ketua harus memiliki aset penjamin dunia.
Namun jika Jika ditilik dari sejarah, pada awalnya masyarakat belum mengenal sistem barter karena setiap orang memenuhi kebutuhan dengan usahanya sendiri. Namun, seiring berjalannya waktu kebutuhan manusia jadi bertambah sehingga yang mereka produksi sendiri tidaklah cukup. Untuk bisa memenuhi kebutuhan ini, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang yang diinginkan. Muncullah sistem barter di mana transaksi dilakukan dengan cara tukar-menukar barang antar individu.
Setelahnya, muncullah beberapa alternatif barang yang digunakan sebagai alat tukar yang umumnya berupa benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda yang dipilih bernilai tinggi (sulit didapatkan atau memiliki nilai magis), atau benda yang menjadi kebutuhan primer. Kemudian muncullah logam sebagai alat tukar selanjutnya yang digemari umum karena memiliki nilai yang tinggi, tahan lama, mudah dibawa, dan mudah dipecah tanpa mengurangi nilai. Hingga pada akhirnya muncullah uang kertas karena penggunaan uang logam dirasa sulit untuk transaksi yang nilainya besar.
Sementara yang kita lihat atom yang kita alami khususnya di negara Indonesia dari kriteria-kriteria sejarah alat tukar hingga terbentuknya uang dari mulai logam sampai kertas Ternyata banyak menuai kontroversi, bahkan tidak sedikit munculnya organisasi-organisasi atau yang mengatasnamakan kerajaan dan mengklaim dirinya mempunyai aset tak terbatas.
Bahkan belum lama ini sekitar awal-awal tahun 2020 di Negara Republik Indonesia terjadi pemberitaan publik tentang munculnya raja-raja baru yang berbuntut terhadap penyalahgunaan informasi juga perbuatan orang lain, munculnya raja-raja baru tersebut yang mengklaim memiliki aset tak terbatas, ternyata setelah pemerintah melakukan tindakan yuridis banyak beberapa pihak yang telah melakukan kebohongan atau hoax bahkan, ada yang dipakai untuk ini publik seperti masyarakat, dan yang mereka kedepankan adalah tentang inplik-inplik mempunyai aset tak terbatas terhadap orang-orang yang ada di sekelilingnya atau masyarakat yang ada Republik Indonesia sehingga mereka mereka dibuat percaya tapi pada ujungnya mereka juga dibuat tertipu Oleh pernyataan pernyataan atau organisasi-organisasi yang mengatasnamakan kerajaan-kerajaan baru tersebut.
Sehingga kejadian tersebut muncul ke permukaan publik setelah pemerintah melakukan investigasi ke lapangan juga ditemukannya nya tentang perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan dan juga melanggar hukum sehingga memerintah membuat tindakan hukum secara tegas, yang berbuntut terhadap penyelidikan dan juga penyidikan secara hukum pidana, dan setelah menempuh proses yang tidak begitu lama akhirnya pemerintah dari kalangan yudikatif menetapkan tersangka tentang adanya dugaan tindak pidana pada waktu itu.
Salah satunya adalah kerajaan baru tersebut yang mengatasnamakan dirinya"KERATON AGUNG SEJAGAT"yang mengklaim mempunyai dana terbatas harus Berujung pahit karena berlebihan dengan pihak yang berwajib sehingga kerajaan baru tersebut dinyatakan telah melakukan tindak pidana, dan pihak pemerintah Indonesia melakukan aturan juga bisa dihukum secara yuridis dan menegakkan hukum yang ada di Indonesia atau memproses terhadap kerajaan baru yang mentasnamkn Agung sejagat tersebut hingga proses tersebut tuntas secara hukum,dengan kata lain pemerintah Republik Indonesia dari kalangan yudikatif menetapkan menjadi tersangka hingga putusan hukum yang harus diterima oleh kerajaan baru tersebut yang mengatasnamakan Keraton Agung sejagat.
Teka-teki keberadaan Dony Pedro terkuak. Pria yang mentasbihkan dirinya sebagai Presiden King of The King itu ternyata diciduk TNI. Dony yang ternyata berpangkat Letnan Satu (Lettu) itu tengah menjalani proses hukum di Pomdam III/Siliwangi.
Kadispenad Brigjen Candra Wijaya mengatakan, Dony telah menjalani proses hukuk sejak 31 Januari 2020. Ia ditangkap karena dugaan tindak penipuan.
Dan yang paling patal Gerakan ini sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 2017. Namun baru mulai muncul ke permukaan setelah munculnya seseorang yang diduga anggota dari perkumpulan tersebut membuat geger dunia jagat maya melalui unggahan statusnya. Meskipun sudah berdiri sejak lama, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, menjelaskan bahwa Sunda Empire tidak terdaftar sebagai mitra kerja dari pemerintah Kota Bandung. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Soni Bakhtiar, saat dikonfirmasi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020. Dia mengatakan bahwa Sunda Empire juga tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat.
Tidak tanggung juga Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengklaim banyak hal-hal yang tidak masuk akal seperti Pentagon di Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa berasal dari Bandung. Rangga juga memberikan pernyataan kontroversial bahwa Sunda Empire mampu menyelamatkan bumi dan menghentikan perang nuklir. Dia juga menyatakan Jack Ma dan Bill Gates akan bergabung dengan Sunda Empire.[8] Ia juga mengaku bahwa wilayah Nusantara bukan hanya Indonesia saja, tetapi juga mencakup 54 negara yang membentang dari Australia hingga Korea
Chandra mengatakan Dony Pedro merupakan anggota Pusat Kesenjataan Infanteri atau Pussenif, di Kota Bandung, Jawa Barat. Status keprajuritannya juga masih aktif.
Tak lama dari itu Muncul lagi orang yang mengatasnamakan dirinya malikulkusno Bambang Utomo, tidak beda jauh dengan kejadian Keraton Agung sejagat, beliau yang mengaku misteri malikulkusno Bambang Utomo juga sama rangkaian kepadanya memiliki dana terbatas, bahkan dari beberapa keterangan tersebut, yang dikatakan oleh Mister Bambang Utomo bahwa apa yang beliau utarakan sangatlah jelas bahkan tidak tanggung-tanggung Mister Bambang Utomo sendiri, menyatakan bahwa dirinya adalah pelaku dari sejarah dan juga terlibat dalam pencetakan uang di tahun 1997, bahkan dari pernyataan-pernyataan nya misteri Bambang Utomo, mengakui tentang belinya adalah pemilik PT Uni Buwono Mataram Pondation,Ina 18 Lady Off Ros, juga Beliau mengatakan bahwa dirinya adalah seorang penjamin yang disebut grantor.
Bahkan dalam penuturannya Mitra Bambang Utomo terlibat langsung mengenai pencetakan uang yang dilakukan pada tahun 1997.menurut penuturannya telah dilakukan proses pencetakan uang dari bahan polymer untuk pecahan 100 ribuan rupiah bergambar Soekarno.
Pencetakan uang polymer pecahan 100 ribuan rupiah tersebut adalah sebuah bentuk pengakuan dari dunia bahwa Soekarno bukanlah seorang Komunis. Dan juga mengandung maksud bahwa "Soekarno tidak pernah berkhianat pada rakyatnya". Mata uang tersebut disahkan secara International pada tahun 1997 bersamaan dengan penandatanganan di atas kapal perang armada 7 di Bali.
Walaupun betul bahwa Soekarno pun tidak benar-benar bersih. Namun kesalahan-kesalahannya dihapus oleh Sang Putra melalui penandatanganan kesepakatan tersebut. Sang Putra adalah Grantor of the Trust, Malikul Kusno Bambang Utomo.
Sebelum tahun 1997, pencetakan uang dilakukan di Indonesia sendiri. Namun karena terlalu banyak aksi penggandaan dan penyalahgunaan, maka sejak tahun 1997 pencetakan dilakukan terpusat di Australia selaku pintu Keuangan Dunia. Thailand, Jerman, Laos dll juga pernah melakukan pencetakan uang. Namun tindakan tersebut adalah illegal karena merupakan usaha pencetakan tanpa ijin atau sebuah aksi penggandaan uang. Jadi satu-satunya negara yang mendapat tugas dan berkewajiban mencetak seluruh mata uang dunia, tanpa terkecuali, adalah hanya Australia. Pada tahun 1997 juga ditetapkan tentang otonomi daerah. Dimana ketetapan otonomi daerah pun tercakup di dalam kesepakatan di atas kapal induk Armada 7.
Namun sayangnya sampai saat ini kebenaran tersebut masih belum bisa dijawab secara jelas atau dilakukannya hukum secara tuntas, karena keterangan-keterangan yang diberikan oleh mister Bambang Utomo dan juga keterangan tentang beliau adalah seorang grantor yang memiliki aset tak terbatas, sampai saat ini belum bisa dibuktikan benar atau tidaknya karena walaupun yang kita lihat di media atau di publik bahkan di TV nasional Mister Bambang Utomo telah memberikan statement dan keterangan, namun pihak pemerintah belum melakukan penyelidikan apalagi Pendidikan terhadap mister Bambang Utomo.
[7/7 18.35] 862: 28_
BUKAN SAATNYA MENGUTARAKAN ASPIRASI LEWAT KERUMUNAN JUGA DALAM PERDEBATAN PUBLIK,NAMUN AKAN LEBIH BAIK APABILA KITA KAWAL PERBAIKAN HUKUM YANG MAMPU UNTUK BISA SEADIL ADILNYA HINGGA TUNTAS,KARENA INI ADALAH BAGIAN DARIPADA SOLUSI UNTUK MEMINIMALISIR KETERPURUKAN DAN KEJAHATAN DISETIAP BANGSA,KHUSUSNYA NEGARA INDONESIA.
DIANTARA DUA SISI POSITIF,ADA BERLIAN YANG LEBIH BERHARGA"
Untuk bangsa Indonesia .
Di Tulis Oleh :
Raden Sultan Patra kusumah VIII
Setiap orang bebas dan punya hak untuk menyampaikan aspirasi berbentuk apapun baik itu bersifat konsep, Gagasan dan kritik dalam rangka menuangkan sebuah aspirasi yang positif bagi negara dan bangsanya.
deklarasi memperkenalkan pengidentifikasi dan menjelaskan jenisnya, baik itu tipe, objek, atau fungsi. Deklarasi adalah apa yang dibutuhkan kompilator untuk menerima referensi ke pengidentifikasi itu. Ini adalah deklarasi.
Sebagai contoh tentang deklarasi yang di gelar oleh mantan panglima TNI gatot nurmantyo
Dalam deklarasi tersebut, KAMI membacakan 10 Jati Diri yang di antaranya memuat tentang KAMI sebagai gerakan moral rakyat, bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat negara dari penyimpangan dan penyelewengan.
kutipan dalam deklarasi tersebut,Mantan Panglima TNI ini mengaku bersumpah atas nama pendukung KAMI dan seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga kesetiaannya pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Hari-hari ini, kami mendengar dan menyaksikan bumi pertiwi sedang dirundung berbagai masalah".
Tak selang lama setelah deklarasi KAMI" muncul deklarasi KITA".
Deklarasi KITA digelar di Gedung Joeang, Jalan Menteng 31, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Yang dimotori oleh,Maman Imanulhaq, salah satu deklarator yang juga mantan Direktur Relawan TKN Jokowi-Amin mengatakan, KITA adalah koalisi independen yang menyemai, mengembangkan, dan melestarikan Tanah Air Indonesia sebagai bagian dari diri, identitas, dan masa depan bersama.
Ada yang perlu kita pahami dalam deklarasi tersebut masing-masing punya unsur yang mengedepankan tentang nilai-nilai positif, seperti yang dituangkan atau isi dari referensi tersebut.7
"KITA" Bergerak dalam politik kesadaran yang berusaha membangun masyarakat yang terbayang (imagined community) Indonesia yang kreatif dan berkelanjutan".
Dalam hal ini saya sebagai masyarakat atau bagian daripada tokoh-tokoh yang harus paham dan bisa memahami arti dari pada sebuah tujuan yang dituangkan baik itu dari pemahaman deklarasi yang diselenggarakan dari berbagai kalangan yang mengatasnamakan dirinya baik itu "KAMI" maupun "KITA" hasilnya tetap sama kami adalah semua Dan kita pun sama bersama.
Pemahaman dari referensi yang saya tangkap baik itu dari deklarasi yang diselenggarakan oleh"kami", maupun Deklarasi yang diselenggarakan oleh "kita", menurut saya hasilnya sama,dengan tujuan tidak lain merupakan aspek-aspek positif dalam berbangsa dan bernegara, namun dalam kajian-kajian tersebut,dan perlu kita di garis bawahi sekarang adalah.
Bukan saatnya untuk bicara secara publik yang mengundang banyak kerumunan orang yang memancing reaksi-reaksi negatif tentang adanya pandemic yang bisa menimbulkan setelah pulang dari orasi atau deklarasi,bisa saja kita malah sakit terkena virus covid 19.
Maka dalam hal ini kepada semua pihak yang akan melakukan sebuah Deklarasi apa lagi dapat memancing kerumunan massa baiknya kita bijak dalam menyampaikan aspirasi maupun orasi tersebut.
walaupun kami sangat mengapresiasi tapi untuk kali ini saya bukan menolak tetapi saya sangat khawatir tentang adanya gerakan-gerakan tersebut akan memancing hal-hal yang lebih mengarah terhadap arah-arah yang negatif,khususnya terhadap beberapa hal tentang ingatan kita bagaimana kita caranya agar tidak tertular oleh covid-19 yang sudah diterapkan sesuai protokoler dari pemerintah.
Memang perlu adanya untuk melakukan tindakan-tindakan yang tmemenuhi syarat dan kriteria yang berbau konsep maupun doktrin yang positif terhadap masyarakat juga terhadap pemerintah sebagai pengelola negara atau bagian dari pada pelayanan daripada masyarakat sudah jelas diatur dan dijelaskan bahwa kami adalah masyarakat adalah kedaulatan tertinggi yang tidak bisa dicegah dan juga tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak manapun juga kalangan mauupun perkumpulan manapun.
Tentukanlah kami dengan hasil yang baik dan tentukanlah kami dengan harapan yang baik,guna tercapainya masa depan dan wujud bangsa yang tidak berbuah pahit tetapi berbuah manis, karena yang saya rasakan tentang apa yang saya lihat mengenai pertentangan-pertentangan,perdebatan perdebatan yang terjadi di muka publik sudah bukan rahasia lagi yang dibicarakan inilah, yang dibicarakan itu lah ,atau yang melawan ini lah juga melawan itu lah, datang ini dan itu ,semua menuju ke arah konsep-konsep yang positif tetapi itu semuanya dalil belaka,karena pada kenyataannya tidak ada satupun yang masuk dalam kriteria bahasan-bahasan yang di inginkan masyarakat.
Tetap aja yang dirasakan oleh masyarakat bukanlah sebuah dalil bukanlah sebuah deklarasi bukanlah sebuah konsep tetapi sebuah tindakan atau eksekusi ,yaitu jadikanlah negara ini jauh dari kerumunan kerumunan orang yang akan mengintervensi dirinya sendiri yang akan mengintervensi anak buahnya sendiri dan akan mengintervensi jati dirinya sendiri.
Maka Dekatkanlah kami dengan kenyataan kenyataan bahwa kami bisa dan mampu untuk memperbaiki tanpa adanya satu pihak dan pihak yang lain yang seolah-olah menjual bahwa dirinya bisa berbicara baik bisa memberikan yang terbaik bahkan bisa mewujudkan hal-hal yang lebih baik, namun pada akhirnya sampai saat ini bagi saya semua itu adalah Dalil dan bagi saya semua itu adalah sebuah pemecahan pemecahan yang belum bisa kami terima,karena menurut saya yang masyarakat inginkan adalah bukanlah sebuah pembicaraan bukanlah sebuah deklarasi dan bukanlah sebuah perdebatan tetapi sebuah tindakan realita dalam mewujudkan aspek-aspek negara dan bangsa yang terbebas dari segala kemaksiatan yang terbebas dari segala unsur-unsur doktrin yang berbau ujaran kebencian juga sistem politik yang tidak mengarah,yang berbuntut ketidak sehatan dalam lajur politik.
Sehingga bisa banyak terjadi demonstrasi yang berakhir anarkis,bahkan tidak sedikit bermunculan tentang perdebatan para tokoh agama yang akhirnya ulama pun berdebat dengan ulama sendiri.
Ini sangat disayangkan dan ini perlu digaris bawahi, bahwa kami sebagai anak negeri sangat mengapresiasi terhadap semua rekan-rekan karena kami adalah kalian dan kalian adalah kami kami tidak ada waktu lalu kami tidak bisa membuat sebuah tindakan karena kami tidak mempunyai kebijakan tetapi kami menginginkan adanya sebuah tindakan yang terwujud dalam hal yang baik dan jujur dalam tindakan-tindakan yang bermoral terhadap aspek-aspek yang bermoral Pancasila,sesuai pendidikan yang kami anut dari PMP.
Lalu mengapa Pancasila pada saat dulu dikembangkan Terus sekarang pendidikan Pancasila itu seolah menjadi perdebatan dengan publik sehingga menuai kontroversi yang betul-betul harus kita garis bawahi, namun pada saat ini dalam masa-masa yang sangat sulit ini kita sebagai anak bangsa, akan lebih positif lagi ketika kita bertindak dalam melakukan hal-hal yang lebih khusus dalam menunjukkan berbagai aspek dan aspirasi kita terhadap Apa yang dirasakan oleh dan dari hati nurani rakyat,yang menginginkan adanya perbaikan perbaikan sistem,maupun itu dan sistem ekonomi, sistem dan peraturan hukum, dan sistem sistem lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan publik.
karena pada waktunya semua orang akan mempertanyakan setiap apa yang kita deklarasikan dan setiap apa yang kita sampaikan tetap pada ujungnya akan dipertanyakan tentang kebenarannya juga tentang nilai-nilai yang ada didalamnya, dalam hal ini kami sangat berapresiasi tentang adanya deklarasi dari beberapa kalangan atau pihak yang mengindikasikan tentang maksud dan tujuan tujuannya semua itu positif.
Dan semua itu jelas tujuan akhirnya adalah tentang kebangkitan kebangkitan hal-hal baru yang bersifat positif demi bangsa dan mewujudkan cita-cita negara dalam jangka waktu dan masa depan yang akan datang.
Nah yang perlu kita garis bawahi pula dan perlu kita pahami pula banyak langkah-langkah dari para tokoh yang mengutamakan Deklarasi ,yang mengutamakan orasi, yang mengutamakan aspirasi, dalam menyampaikan sebuah konsep terhadap pemerintah maupun sebaliknya pemerintah terhadap rakyatnya,juga dari masyarakat sendiri bisa saja menganggap bahwa pemerintahan seolah tidak adil, tetapi jawaban pemerintah pun sama bahwa pemerintah sudah merasa adil dalam menuangkan sebuah kebijakan untuk dan demi kebutuhan Masyarakat khususnya rakyat di seluruh bangsa negara Republik Indonesia.
belum lagi kemunculan kemunculan yang berbau berbau kebencian dari mulai hangatnya perbincangan politik, apalagi dengan kemunculannya sistem Komunis gaya baru, dan isu tersebut sudah dijelaskan bahkan menjadi perbincangan publik, sehingga tidak menjadi rahasia publik lagi untuk semua orang mengetahuinya, ini perlu digarisbawahi di mana kita tidak bisa menjastifikasi,tentang yang komunis ,dan yang mana bukan komunis.
yang jelas yang berjiwa komunis adalah yang bersifat arogansi,yang bersipat ingin menang sendiri ,bahkan ketika seseorang dibutakan oleh peraturan yang benar dan digelap matakan dalam menjalankan hukum yang sesuai dan seadil adilnya,jangan malah yang benar tidak di dengar,tetapi yang salah malah banyak di ikuti,mungkin itu sebagian karakter yang saya definisikan sebagai pribadi seorang komunis gaya baru.
"mari kita renungi"
Alangkah baiknya kita lebih mengedepankan perbaikan yang realita dan kerja nyata,kalian adalah saudara kami baik dari organisasi mana maupun lembaga manapun,jangan berpikir menyelesaikan permasalahan negara dengan cara yang salah, atau sebuah pembenaran apalagi untuk menipu rakyat.
baik kami maupun kita, marilah kita benahi status hukum dan alat tukar Rupiah dan Mari kita benahi domestic Capital foundation dan juga Mari kita benahi aspek hukum dan tata negara.
Karena kalau kita benahi pula pertanian pendidikan dan kesehatan negara yang sesungguhnya. melahirkan manusia di dunia untuk melihat bumi,juga dalam menata ekosistem alam yang baik dan benar bukan menjadi penghancur yang nyata atau menggembar-gemborkan asal-usul atau sebuah korporasi perkumpulan sehingga dijastifikasi ketidakbenarannya seolah mereka semua salah ,dan seolah pula mereka semua benar.
Ingat,??yang kami harapkan sama dan tujuan,kita pun sama.
itu lah yang kami harapkan.
[7/7 18.36] 862: 28_DITULIS OLEH : SULTAN PATRA KUSUMAH VIII
JORNAL TO DAY-Perjanjian Warsawa adalah perjanjian antara Jerman Barat dan Republik Rakyat Polandia. Perjanjian ini ditandatangani oleh Kanselir Willy Brandt dan Perdana Menteri Józef Cyrankiewicz di Istana Presiden Warsawa pada 7 Desember 1970, dan disahkan oleh Bundestag Jerman Barat pada 17 Mei 1972.
Dalam isi Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak melakukan kekerasan dan menerima perbatasan yang sudah ada – garis Oder-Neisse, yang dipaksakan kepada Jerman oleh Sekutu dalam Konferensi Potsdam 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Penetapan perbatasan ini menjadi topik yang cukup sensitif sejak saat itu, karena Polandia khawatir bahwa pemerintah Jerman mungkin berusaha untuk merebut kembali bekas wilayahnya di timur. Dari perspektif Polandia, pemindahan wilayah-wilayah tersebut dianggap sebagai kompensasi atas bekas wilayah Polandia di sebelah timur Garis Curzon ("Kresy") yang dianeksasi Uni Soviet pada tahun 1939.
Perjanjian Warsawa adalah elemen penting dari Ostpolitik, yang dicanangkan oleh Kanselir Brandt dan didukung oleh partai berkuasa Demokrat Sosial. Sebagai hasil Perjanjian Penyelesaian Akhir terhadap Jerman 1990, garis Oder-Neisse ditetapkan kembali tanpa merujuk pada Perjanjian Perbatasan Jerman-Polandia, yang ditandatangani pada tanggal 14 November 1990 oleh Jerman bersatu dan Polandia.
Walaupun pada waktu itu terjadi kontroversi Di Jerman Barat, Brandt dikritik keras oleh partai oposisi konservatif CDU/CSU, yang menganggap kebijakannya sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan nasional.
Kalau kita kaji dari perjanjian tersebut,malah ada lagi perjanjian yang berkesan tergesa gesa yaitu perjanjian breda.
Perjanjian Breda ditandatangani di kota Breda, Belanda, tanggal 31 juli (kalender Gregorian), 1667, oleh Inggris, Republik Belanda (Belanda), Prancis, dan Denmark–Norwegia. Kesepakatan yang dibuat tergesa-gesa ini mengakhiri Perang Anglo-Dutch Kedua (1665-1667) untuk keuntungan Belanda, sementara pasukan Louis XIV's mulai menyerang Spanyol Belanda sebagai bagian dari War of Devolution,
namun meninggalkan banyak pertentangan teritori yang tidak terselesaikan.
Ketika itu Laksamana Madya Michiel de Ruyter hampir menguasai lautan di selatan pantai Inggris, mengikuti sukses Raid of Medway, dan kehadiran-nya didorong Komisioner Inggris untuk mencapai perdamaian secepatnya. Negosiasi, yang telah lama dirancang, dan telah dimulai di Breda sebelum serangan, hanya membutuhkan sepuluh hari untuk diselesaikan.
Sedangkan yang terjadi di indonesia tentang Pembuatan Perjanjian Internasional Yang Saya Pahami.
Dalam hal pembuatan perjanjian
internasional di Indonesia, pada saat sebelum adanya perubahan dalam UUD 1945, pasal yang digunakan adalah Pasal 11 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa:
“Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat … perjanjian dengan negara lain.”
Di awal kemerdekaan, pembuatan perjanjian internasional didasarkan pada Pasal 175 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menyebutkan:
“(1) Presiden mengadakan dan
mengesahkan segala perjanjian
(traktat) dan persetujuan lain dengan negara-negara lain kecuali ditentukan lain dengan undang-undang federal,perjanjian atau persetujuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetujui
dengan undang-undang.
Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain yang dilakukan oleh Presiden
dengan kuasa undang-undang.”
Selanjutnya, Pasal 120 Undang-
Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 memiliki substansi yang sama dengan Pasal 175 Konstitusi RIS, yang menyatakan:
“(1) Presiden mengadakan dan
mengesahkan perjanjian (traktat)
dan persetujuan lain dengan negara-negara lain.
Kecuali jika ditentukan lain dengan undang-undang perjanjian atau persetujuan lain tidak disahkan,melainkan sesudah disetujui dengan undang-undang.
Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan
lain, dilakukan oleh Presiden bahwa dengan kuasa undang-undang.
Tetapi kalau saya boleh mengkritisi ada poin-poin yang saya anggap perlu digaris bawahi dengan ketentuan dari berbagai aspek dan memiliki dasar yang betul betul sudah di anggap optimal,karena menurut pemahaman saya bahwa UUD 1945 tidak memuat ketentuan secara lengkap karena tidak memberikan pembedaan antara
treaty dengan agreement, serta bentuk persetujuan yang seperti apa yang harus diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Apakah harus selalu berbentuk undang-undang atau yang lain, juga apakah semua bentuk perjanjian harus selalu mendapat persetujuan dari DPR.
Jika dibandingkan dengan kata-kata yang ada dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950, kedua hukum tertinggi ini lebih tegas menyebutkan wewenang presiden dalam hal membuat dan mengesahkan (ratification).
Yaitu perjanjian dan persetujuan, termasuk turut serta (accession) dan menghentikan(termination ) suatu perjanjian atau persetujuan internasional.
Karena menurut saya Indonesia merupakan negara dengan
tradisi civil law. Indonesia mewarisi budaya hukum yang dibawa oleh kolonial Belanda pada saat itu.?
Menurut Arthur Goodhart,
perbedaan mendasar antara sistem civil law dan common law ada pada konsep binding
force of precedent, dimana konsep ini tidak dikenal atau diakui dalam sistem peradilan di negara-negara civil law.
Demikian hal-nya yang terjadi di indonesia,pengadilan Indonesia tidak mengakui, bahkan tidak mengenal konsep precedent sebagai salah satu sumber hukum bagi hakim dalam menyelesaikan perkara.
Sumber hukum yang
diakui di Indonesia saat ini termaktub dalam
Pasal 7 UU Nomor 10/2004 mengenai Pem-
bentukan Peraturan Perundang-undangan.
Disebutkan dalam Pasal 7 bahwa hirarki
peraturan perundang-undangan di Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah.
Maka dalam dalam setiap referensi yang saya pahami hal wajar kalau saya ada pertanyaan mengenai apakah suatu perjanjian internasional itu bersifat self-
executing atau non-self-executing merupakan pertanyaan domestik yang harus dijawab oleh pengadilan nasional masing masing negara.
Apakah sistem peradilan di negara tersebut mengijinkan hukum internasional untuk diterapkan secara langsung di pengadilan?
Atau apakah individu dapat menggunakan pasal-pasal dalam hukum internasional sebagai dasar untuk mengajukan gugatan di
pengadilan?
Sebelum adanya UU Nomor 24/2000, ada banyak kasus yang menggunakan hukum internasional sebagai dasar hukum untuk
mengajukan klaim atau gugatan. Hukum internasional dan yang paling sering digunakan pada saat itu adalah Konvensi New York
1958, mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan,putusan Arbitrase Asing. Indonesia adalah negara pihak dari Konvensi ini yang mana
pengesahan Konvensi tersebut menggunakan Keppres Nomor 34/1981.
Dalam Keppres tersebut ada dua prinsip yang menjelaskan posisi Konvensi New York 1958 dan posisi indonesia sebagai negara pihak.
Prinsip-prinsip tersebut adalah: “(1) Pengakuan
dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, mengindikasikan bahwa Konvensi New York 1958 dianggap sebagai perjanjian yang bersifat self-executing di Indonesia,
sehingga implementing legislation tidak diperlukan; dan (2) terkait dengan karakter perjanjian yang bersifat self-executing, maka
pemberiannya harus menggunakan prinsip timbal balik.
Salah satu kasus yang saya pelajari adalah tentang Kasus yang terjadi antara Navigation Maritime Bulgare (NMB). PT. Nizwar, dimana kasus ini terjadi sebelum. indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958.
Dasar hukum yang digunakan oleh NMB untuk mengajukan sita eksekutorial kepada pengadilan adalah Konvensi Jenewa 1927
mengenai Pengakuan Arbitrase Asing yang diratifikasi oleh Pemerintah Belanda.
Sehingga bagi saya pada saat itu muncul beberapa pertanyaan pula yang menjadi perdebatan pada saat itu adalah “apakah Indonesia juga terikat perjanjian internasional yang disahkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda?.
Sekilas dan mohon maaf apabila dalam tulisan ini ada yang tidak sesuai atau tidak sama dengan apa yang diketahui oleh para tokoh maupun para penyelenggara negara baik itu yang terlibat pada waktu itu maupun yang hanya sebatas mengetahuinya,karena ini adalah bagian daripada sejarah yang tidak akan bisa kita lupakan,apalagi mengenai poin penting tentang hal hal yang bersifat perjanjian.
.
Di Tulis Oleh .
Sultan Patra Kusumah VIII.
[7/7 18.37] 862: 29_ADA BEBERAPA ASPEK YANG DAPAT MERUGIKAN BANGSA DAN NEGARA INI,TANPA TERKECUALI DAMPAK YANG PALING PATAL ADALAH KELUMPUHAN FAKTOR EKONOMI HINGGA MEMBUAT RAKYAT LUMPUH BENERAN.
Ditulis Oleh : SULTAN PATRA KUSUMAH VIII
"Regulasi Dan Percetakan Uang Tanpa Adanya Dukungan Dari Pakar Profesional Dan Juga Adanya Jaminan Yang Kuat Dari Penjamin Sebagai Upaya Penting Yang Harus Dilibatkan Oleh Pemerintah Apalagi Pencetakan Uang Tersebut Masih Dibilang Simpang Siur Mengenai Kelegalanya,Apalagi Ini Menyangkut Legalitas Hukum Yang Betul-Betul Harus Jelas".
Berbagai isu mengenai regulasi keuangan dan pencetakan uang ilegal atau not printing kini mulai dibahas di muka publik bahkan banyak orang yang membahas dengan terang-terangan Adapun hal tersebut dengan benar atau tidaknya mungkin itu hanya sebagian dari pada salah satu aspek yang perlu kita pelajari tentang maksud dan tujuannya dan juga dalam hal upaya kita sebagai warga negara Indonesia dalam bidang ke tansparanan publik.
ada yang mengatakan pada periode pertama Jokowi telah melakukan penghianatan juga dusta terhadap publik dan masyarakat.
Periode pertama Jokowi jadi Presiden, ia berdusta: 66 janji pilpres 2014 mangkrak. Hebatnya, ia terpilih lagi. Jadi yang tak beres adalah pendukung Jokowi. Pendusta berat itu dinaikin lagi menjadi musibah di wabah pandemi Corona.
Pada Krismon 1998, Bank Indonesia (BI) mencetak uang merah pecahan Rp 100.000. Sewaktu uang plastik yang dicetak di Australia itu dikirim dari Aussy ke Indonesia, satu kapal uang merah itu dirampok di laut. Sebanyak 16 tentara yang mengawal, tewas ditembak. Panglima ABRI nya waktu itu masih Wiranto sehingga Wiranto dianggap bertanggung jawab. Hilang sampai sekarang. Tapi uang merahnya beredar di pasar dan jadi dana money politics di pemilu pertama Reformasi. Menang Golkar, Runner-Up nya PDIP.
Adapun isu ini bukan hanya saat ini saja sebelumnya ada beberapa isu yang menjelaskan tentang sudah terjadinya pencetakan uang di armada 7 di Bali,Pencetakan uang polymer pecahan 100 ribuan rupiah tersebut adalah sebuah bentuk pengakuan dari dunia bahwa Soekarno bukanlah seorang Komunis. Dan juga mengandung maksud bahwa "Soekarno tidak pernah berkhianat pada rakyatnya". Mata uang tersebut disahkan secara International pada tahun 1997 bersamaan dengan penandatanganan di atas kapal perang armada 7 di Bali.
Walaupun betul bahwa Soekarno pun tidak benar-benar bersih. Namun kesalahan-kesalahannya dihapus oleh Sang Putra melalui penandatanganan kesepakatan tersebut. Sang Putra adalah Grantor of the Trust, Malikul Kusno
Bambang Utomo.
Sebelum tahun 1997, pencetakan uang dilakukan di Indonesia sendiri. Namun karena terlalu banyak aksi penggandaan dan penyalahgunaan, maka sejak tahun 1997 pencetakan dilakukan terpusat di Australia selaku pintu Keuangan Dunia. Thailand, Jerman, Laos dll juga pernah melakukan pencetakan uang. Namun tindakan tersebut adalah illegal karena merupakan usaha pencetakan tanpa ijin atau sebuah aksi penggandaan uang.
Jadi satu-satunya negara yang mendapat tugas dan berkewajiban mencetak seluruh mata uang dunia, tanpa terkecuali, adalah hanya Australia. Pada tahun 1997 juga ditetapkan tentang otonomi daerah. Dimana ketetapan otonomi daerah pun tercakup di dalam kesepakatan di atas kapal induk Armada 7.
Beda dengan Amerika, printing money tidak menimbulkan inflasi karena dolar Amerika sudah menjadi barang dagangan di pasar international. Maka Fed mampu membuat Taper Tantrum: dengan memompa USD untuk membanjiri pasar, atau menyedotnya dengan menaikkan suku bunga acuan The Fed (Federal Reserve - Bank Sentral AS). Yang kena negara ketiga atau emerging market. Taper Tantrum di kalangan keuangan dunia, dikenal sebagai "Senjata Pamungkas Amerika".
Lalu apalah, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh para petinggi yang ada di negara Republik Indonesia toh pada kenyataannya kalau mereka itu benar-benar melakukan konspirasi yang tingkat
tinggi atau secara terorganisir.
karena kalau saja kita pahami dan kita melihat akar terjadi dan akar awal mula meletusnya tanda-tanda sebagai penyakit yang akan mengakibatkan krisis moneter itu terjadi diawali pada tahun 1997.
Krisis Moneter yang mulai terjadi dan telah memaksa bumi pertiwi redup seperti terhalang awan yang hitam itu terjadi pada tahun 1997, pada hakikatnya itu semua disebabkan oleh kejahatan finansial yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, berupa pencetakan mata uang illegal, dan penggandaan uang.
Dimana krisis moneter tersebut terjadi di dalam kerangka pembelajaran dan untuk membersihkan system finansial yang telah tercemar oleh aliran uang illegal. Dan juga dimaksudkan agar rakyat dan warga negara Indonesia tidak ikut menanggung beban kesalahan 3 Independent.
Isu bahwa krisis moneter dilakukan oleh George Soros tidak sepenuhnya benar. Karena George Soros sendiri hanyalah kuda tunggangan oknum negeri ini untuk meraup gain atas fluktuasi kurs. Selang satu tahun kemudian, yaitu tahun 1998, terjadilah permufakatan jahat dari putra-putri Soeharto dan oknum-oknum pribumi yang menghasilkan reformasi.
Pada hakikatnya gerakan reformasi tersebut merupakan perencanaan pencurian dan perampokan besar-besaran atas asset Grantor yang telah diterima di Armada 7 pada tahun sebelumnya. Sedangkan asset tersebut ditetapkan untuk kesejahteraan warga Negara Indonesia sesuai kesepakatan para raja di INA 18 dimana pembangunan yang dilakukan diperuntukkan guna mengembalikan serta menjaga keseimbangan dan kesetimbangan Alam semesta. Harta dan asset tersebut harus dikelola dengan baik oleh pemerintah Indonesia (saat itu presidennya HMS almarhum).
"Apakah ini mungkin dan bagaimana pula cara dari sistem itu bekerja??."
Ini kisah Taper Tantrum dan cetak duit pada krisis nilai tukar September 2015. Karena rezim ini sudah terbukti rampok, cetak uang adalah keniscayaan.
Tanggal 19 september 2015, The Fed menyatakan batal menaikkan suku bunga acuan, tetap 0,25%. Alasannya, dari laporan Kompas, ditunda karena inflasi AS rendah 0,2%, dan angka pengangguran masih tinggi, 5,1%. "Bukan karena kuatir pasar goyah".
Alasan kuatir pasar goyah itu, jelas The Fed separuh berdusta. Mengutip Richard Ebelling, penerima nobel dan pengamat, The Fed sengaja menciptakan masalah nilai tukar via JUB (jumlah uang beredar).
lalu apa ada kaitannya dengan apa yang ada di data perusahaan umum percetakan uang Republik Indonesia atau PERURI.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengatakan tidak punya kemampuan untuk mencetak uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu pada 1999. Sebab, Peruri tak mempunyai kapasitas teknis yang memadai.
Kala itu, Bank Indonesia (BI) selaku pemegang kekuasaan memesan pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dari Australia, dengan alasan tidak ada fasilitas di dalam negeri terutama untuk bahan baku uang berupa plastik (polimer).
Karena berdasarkan catatan 1999 kebutuhan uang beredar meningkat signifikan. Bank Indonesia diharuskan menambah kebutuhan uang. Karena Peruri tidak mempunyai kemampuan yang memadai, maka Bank Indonesia memesan uang ke negera terdekat.
Dalam pemberitaan 2010, Bank Indonesia menyatakan terpaksa mengorder pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dari Australia, dengan alasan tidak ada fasilitas di dalam negeri terutama untuk bahan plastik (polimer).
Pencetakan uang pecahan menggunakan bahan polimer hanya berlangsung beberapa tahun. Setelah itu balik lagi pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu menggunakan bahan kertas.
Dikutif dari pemberitaan Harian The Age Australia pernah melansir berita terkait, korespondensi perwakilan perusahaan Reserve Bank of Australia (RBA) atau otoritas pencetak uang australia atau bank sentral Australia di Jakarta. Dalam pemberitaannya, ada dugaan suap pada pejabat Bank Indonesia dari pejabat Securency International.
Bahkan tidak tanggung-tanggung salah satu laman situs wikileaks Sebelumnya, Situs WikiLeaks, kembali membocorkan kasus percetakan uang di Australia melibatkan para petinggi beberapa negara. Mereka termasuk yang sebutkan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Dan Megawati Soekarnoputri.
Bukti: sepanjang 2003-2008, The Fed terus menurunkan suku bunga USD jadi rendah dengan cara mencetak USD, tentu menambah jumlah uang beredar di pasar global, membanjiri pasar global dengan USD, membuat suku bunga rendah, lalu mendorong kredit murah itu ke investasi spekulatif di pasar modal. Jadi tidak untuk investasi yang meluaskan lapangan kerja.
Nah dari beberapa kajian dan pemahaman yang sedikit besarnya atau yang perlu di garis bawahi di atas perlu adanya pihak-pihak terkait khususnya pihak-pihak yang mengatur di dalam regulasi atau sebagai pengamat ekonomi dunia setelah global melakukan investigasi secara optimal untuk upaya-upaya agar tidak terjadinya krisis moneter atau Resesi ekonomi secara global.
Kalu saja kita pelajari saat ini suku bunga sangat rendah sekali,dari data The Fed berlangsung sejak 2006. Kiatnya, sepanjang 2009 - 2015, The Fed memasok money printing itu ke uang beredar global di perbankan: dari 740 miliar USD pada 2007, menjadi 4 triliun USD pada 2015. Itu, pencetakan uang dolar oleh The Fed yang kata Shiller telah membuat harga USD jatuh di bawah nilainya.
Sekalipun begitu, pencetakan uang dolar itu tidak menimbulkan inflasi karena USD sudah berubah fungsi dari alat tukar menjadi komoditi pasar global. Spekulasi nilai tukar USD itu namanya Taper Tantrum.
Praktiknya memainkan issu pasar valuta asing di negara berkembang untuk profit taking menggunakan dana murah USD tadi. Kalau The Fed menaikkan suku bunga, namanya Taper Tantrum Off. Artinya, spekulasi berhenti karena dana murah terhenti. Dana murah ini, jatuh ke bank besar dan hedge fund, yang lalu mendongkrak indeks saham Dow Jones pada Januari 2015, tapi tidak memberikan pertumbuhan ekonomi signifikan bagi Amerika.
Taper Off kemudian dilaksanakan jika pertumbuhan ekonomi AS terus membaik, melalui rapat komite federal bank sentral AS (FOCM): Taper Off ditunda!
Kalau jadi Taper Off itu, dana murah tadi, yang digunakan investor di negara berkembang untuk spekulasi di bursa, mudik ke The Fed lagi,atau pulang kampung.
Praktis nilai tukar rupiah waktu itu terjerembab ke tahap panik.
Spekulasi dana murah ini oleh Robert Shiller, pengamat dan penerima Nobel, disebut manipulasi di "Fraud, Fools, and Financial Market", 17 September 2015. Untung tak jadi di Taper Off, sehingga rezim Presiden Jokowi punya kesempatan melakukan economic recovery waktu itu.
Sebaliknya, karena Taper On, maka spekulasi jalan terus, nilai tukar rupiah terus melemah.
Faktor manipulasi dan volatilitas mempengaruhi dana murah ini, rawan terhadap kenaikan suku bunga. Jika The Fed menaikkan suku bunga, beban dana murah meningkat, sangat mudah membuat pasar panik, dan kenaikan suku bunga The Fed akan memicu kekacauan sektor keuangan secara keseluruhan.
Shiller melihat The Fed lebih mementingkan ketakutannya terhadap gejolak Wallstreet daripada pentingnya pertumbuhan ekonomi AS. Di luar itu, The Fed masih menempatkan kondisi ekonomi Tiongkok yang memburuk sebagai kambing hitam penundaan Taper Off.
Tapi jika menggunakan analisis politik, krisis 2015 itu by design, jelas telah menggagalkan ekonomi Tiongkok menjadi raja ekonomi dunia waktu itu. Sebab, hanya 8 bulan sejak berdirinya AIIB yang dimotori Presiden Tiongkok, Xi Jinping, diresmikan 24 Oktober 2014.
AIIB adalah bank kreditur ketiga setelah BRICK (Afrika) dan Broncho Del Sur (Amerika Latin) yang diinisiasi Xi, yang berdiri sebagai perlawanan terhadap dominasi lembaga keuangan Barat (World Bank, ADB, IMF).
Awal 2015, AIIB heboh karena IMF dan ADB masuk AIIB. Issunya, Yuan akan masuk mata uang dunia dan itu akan menggantikan USD, karena ekspor Tiongkok telah unggul dari Amerika, pertumbuhan ekonomi dunia telah pindah dari Barat (Amerika) ke Timur (Tiongkok).
Karena issu itu, pasar bursa Shanghai diserang tanggal 6, 7, 8 Agustus 2015. Rp 36.000 triliun menguap dari pasar modal Shanghai dalam tiga hari serangan nilai tukar waktu itu, dan sampai kini masih belum pulih. Tiongkok harus merevaluasi Yuan dan assetnya, menurunkan proyeksi pertumbuhannya menjadi 7,1%, realisasinya 6,7%. Sejak itu sampai kini, pertumbuhan ekonomi Cina terus memburuk, bahkan kini minus 4,3% akibat Covid-19. Tetapi diduga,Beijing telah memenangkan
perang dagang dengan Trump setengah tahun terakhir.
Lalu apa tujuan Bank Indonesia yang membuat isu tentang rencana pencetakan uang sebanyak Rp 600 T? .
Kiat money printing ala Amerika itu, quantitave easing, tak bisa digunakan oleh BI, karena rupiah semata alat pembayaran, bukan komoditi. Tiap penambahan jumlah uang beredar oleh money printing langsung berakibat push-up inflatoir. Saya dengar Said Abdullah, Ketua Banggar DPR mengemukakan bahwa BI memang mencetak uang Rp 600 Triliun.
Walapun saya sangat meyakini, kalau money printing juga dapat dilakukan dengan modus-modus tersebut, yang mereka anggap cukup optimal dalam mengalihkan perhatian tentang bagaimana pelaksanaan kebijakan-kebijakan juga kepentingan kepentingan yang mengedeoankan aspek untuk kepentingan diri pribadi dan kepentingan politik, ini semua mudah dan bisa dilakukan secara silent dengan modus perampokan uang negara seperti halnya uang merah,
Komentar
Posting Komentar